Diduga Cacat Total Bukti Digital dan Manipulasi Kronologi Penyitaan

Penulis :

Lucky suryani

Jayapura,  Traznews. Com 12 Maret 2026 – Persidangan lanjutan perkara yang melibatkan PT Sawerigading Internasional Group (SIG) di Pengadilan Negeri Jayapura kembali mengungkap sejumlah fakta penting yang menimbulkan pertanyaan serius terhadap keabsahan proses pembuktian yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

 

Dalam sidang pemeriksaan saksi ahli forensik digital yang berlangsung pada hari ini, Majelis Hakim menyoroti berbagai kejanggalan terkait proses penyitaan perangkat elektronik, metode ekstraksi data digital, serta pengamanan barang bukti yang dinilai tidak memenuhi standar prosedur yang seharusnya.

 

Salah satu poin utama yang menjadi sorotan adalah ketidakkonsistenan kronologi antara tanggal penyitaan perangkat telepon seluler dengan waktu pemeriksaan yang dilakukan oleh saksi ahli. Dalam dokumen resmi perkara disebutkan bahwa Berita Acara Penyitaan diterbitkan pada tanggal 31 Agustus 2025, namun saksi ahli menyatakan telah melakukan pemeriksaan data pada 27 Agustus 2025.

 

Fakta tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar dalam persidangan, karena secara hukum pemeriksaan terhadap barang bukti seharusnya dilakukan setelah proses penyitaan dilakukan secara sah dan didokumentasikan melalui berita acara resmi.

 

Selain itu, dalam persidangan juga terungkap bahwa beberapa perangkat telepon seluler telah disita langsung di lokasi Senggi pada tanggal 26 Agustus 2025, sementara dua unit telepon seluler milik CEO disita pada tanggal 27 Agustus 2025 di ruang penyidik, namun tindakan tersebut dilakukan tanpa adanya surat perintah penyitaan dari Pengadilan Negeri pada saat penyitaan dilakukan.

Bacaan menarik :  Sinergi Humanis Polda Metro Jaya Ajak Ojol dan PHL Jaga Jakarta Lewat Jumat Peduli

 

Majelis Hakim juga menyoroti pengamanan barang bukti yang dinilai kurang profesional, di mana sejumlah barang bukti terlihat tidak berada dalam kondisi segel resmi serta dapat dipindahkan tanpa pengawasan keamanan yang netral. Dalam penanganannya pun terlihat bahwa prosedur standar pengamanan barang bukti digital tidak sepenuhnya diterapkan, termasuk tidak digunakannya sarung tangan atau protokol forensik yang lazim dalam penanganan barang bukti elektronik.

 

Dalam keterangannya di persidangan, saksi ahli mengakui bahwa pemeriksaan yang dilakukan bukan merupakan analisis forensik digital secara menyeluruh, melainkan hanya melakukan ekstraksi data tertentu dari perangkat telepon seluler sesuai permintaan penyidik. Data yang ditampilkan dalam persidangan pun terbatas pada foto, video dari galeri, serta sebagian data WhatsApp, tanpa menampilkan keseluruhan percakapan atau melakukan verifikasi lanjutan terhadap data tersebut.

Bacaan menarik :  Musibah Landa Sumatera, FORKOMPAPAPRI Gerak Cepat Kumpulkan Bantuan

 

Fakta persidangan juga menunjukkan bahwa sejumlah foto dan video yang diajukan sebagai alat bukti tidak dapat dipastikan keterkaitannya dengan peristiwa yang didakwakan, yaitu kejadian pada 26 Agustus 2025 di wilayah Senggi. Dalam beberapa kesempatan, saksi ahli tidak dapat menjelaskan secara jelas lokasi, waktu, maupun konteks pengambilan materi visual tersebut.

 

Lebih lanjut, saksi ahli juga menyatakan bahwa tidak dilakukan analisis forensik lanjutan, seperti pemeriksaan sidik jari digital, verifikasi asal-usul data, analisis metadata secara komprehensif, maupun pengujian keaslian data sesuai standar pemeriksaan digital yang lazim digunakan dalam praktik forensik.

 

Majelis Hakim dalam persidangan juga mempertanyakan ketidakhadiran data SIM card serta beberapa bagian data digital lainnya yang seharusnya dapat menjadi bagian penting dalam proses verifikasi alat bukti.

 

Selain itu, terungkap pula adanya perbedaan tanggal dalam sejumlah dokumen pemeriksaan, termasuk keterangan saksi ahli yang merujuk pada tanggal 27 Agustus 2025, berita acara penyitaan bertanggal 31 Agustus 2025, serta dokumen analisis lain yang disebutkan bertanggal 10 September 2025.

Bacaan menarik :  Panglima Satuan Tugas Bela wartawan (Satbel Pers) DPP PWDPI Mengucapkan Selamat dirgahayu TNI yang ke 80.

 

Fakta-fakta tersebut memunculkan dugaan adanya cacat serius dalam prosedur penyitaan serta ketidakkonsistenan dalam proses analisis bukti digital yang diajukan dalam perkara ini.

 

Tim kuasa hukum menilai bahwa berbagai kejanggalan tersebut menimbulkan keraguan terhadap validitas, akurasi, dan integritas alat bukti digital yang digunakan dalam proses pembuktian.

 

Persidangan perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda berikutnya, sementara perhatian publik semakin tertuju pada transparansi proses penegakan hukum serta akuntabilitas prosedur pembuktian dalam sistem peradilan pidana.

Bagikan postingan
Remaja Asal Way Tenong Pergi Meninggalkan Rumah, Keluarga Berharap Segera di Ketemukan.
0
Distribusi SPPT PBB 2026 Dimulai, Ini Ada 3 Cara Bayar Pajak Lebih Mudah
0
Jelang May Day, Polres Lampung Barat Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim
0
Patroli Malam Ditsamapta Polda Banten Intensif, Antisipasi Kejahatan C3 di Kota Serang
0
Limbah Tambang Meluap, Sawah Petani Tambahrejo di Ujung Tanduk
0
Jurnalis Dilarang Meliput Public Expose ABM Investama, EO Diduga Langgar Kebebasan Pers
0
Jakarta Utara Jajaki Kolaborasi TCI Global untuk Perkuat Program Kependudukan
0
AP2 Indonesia Desak KPK RI Usut Tuntas Dugaan Korupsi DAK Sektor Pertanian, Pendidikan, dan Kesehatan di Kabupaten Sumba Barat Daya. 
0
Dorong Pengelolaan Informasi Mandiri dan Kreatif, Diskominfo Lambar Sosialisasi KIM ke Kecamatan dan Puskesmas.
0
Dorong Pengelolaan Informasi Mandiri dan Kreatif, Diskominfo Lambar Sosialisasi KIM ke Kecamatan dan Puskesmas.
0
Jalin Kerjasama, Perindag Lamtim Dan SMSI Lampung Timur
0
Jelang Musorkab, Calon Ketua KONI Lambar Gelar Pertemuan dengan Pengurus dan Pengcab.
0