Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Polres Way Kanan Polda Lampung Amankan Seorang ABH di Banjit

Penulis :

Humas Polres Way Kanan

WayKanan-Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung mengamankan ABH kasus persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur berusia 14 tahun di Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Minggu (29/01/2023).

ABH (anak yang berhadap dengan hukum) inisial US (16) berdomisili di Kampung Argomulyo Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kronologis kejadian pada hari Kamis, 22-12-2022 pukul 17:00 WIB, ibu korban inisial S meminta kepada korban (14) untuk membeli token listrik dan ternyata korban tidak pulang kerumah.

Setelah sholat Isya, S berusaha mencari korban hingga larut malam dan korban tidak ditemukan, dan S memutuskan untuk mencari dihari berikutnya, setelah selama 5 (lima) hari tidak pulang akhirnya korban pulang kerumah bibi korban dan menerangkan korban tidak pulang karena menginap dirumah ABH yang merupakan pacar korban.

Bacaan menarik :  Polisi Diduga Tembak Pencuri, Kapolda Beri Santunan Keluarga Korban di Bumi Agung Way Kanan

Menurut keterangan korban setelah membeli token listrik korban tidak langsung pulang kerumah melainkan jalan jalan disekitar pasar Banjit hingga sampai selepas maghrib, lalu korban bertemu dengan ABH di warung Pasar Banjit Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.

Saat korban ingin pulang tetapi hari sudah malam dan ABH mengajak korban menginap dirumahnya untuk semalam, sesampainya di rumah ABH, korban langsung di minta masuk ke kamar dan disitulah ABH melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap korban.

Mendengar hal tersebut, S selaku ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.

Kronologis penangkapan terjadi pada hari Rabu 25-01-2023 pukul 18:00 WIB UPPA Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap ABH di Kampung Argomulyo Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan, saat dilakukan penangkapan ABH tidak melakukan perlawanan.

Bacaan menarik :  Vaksin Serentak, Kapolres Way Kanan Tinjau Lokasi Vaksinasi di Polsek Baradatu

Selanjutnya ABH inisial US dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut ,” Jelas Kasat Reskrim.

Yang bersangkutan jika terbukti bersalah dapat dikenakan pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” Ungkap Kasat Reskrim

Bagikan postingan
Polsek Sekincau Polres Lampung Barat Gelar Apel Sabuk Kamtibmas Bersama Para Tokoh
0
Kontak Tembak Satgas Damai Cartenz dengan KKB di Yahukimo, Situasi Terkendali Tanpa Korban Jiwa
0
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing Lintas Negara, Raup Keuntungan Hingga Rp25 Miliar
0
Disinyalir Ada Pungutan Terkait TKA Sekolah, Kepsek Belum Berikan Klarifikasi!
0
Aparat Gabungan TNI Bersama RSUD Mulia dan PMI Kab Puncak Jaya Evakuasi Pengungsi Korban Penembakan KKB di Distrik Sinak   
0
Panglima TNI Tinjau Yonif TP 940/Jaya Nagara di Subang, Jawa Barat
0
Jejak Peradaban Kuno di Situs Megalitikum Batu Brak, Destinasi Wisata Sejarah yang Memikat di Lampung Barat
0
Wakapolri Tekankan Transformasi Digital dan Penguatan SDM pada Rakernis Humas Polri 2026
0
Hadirkan Keceriaan dan Edukasi Bagi Siswa, Satgas Damai Cartenz Gelar Bakti Sosial di SD Negeri Pomako 1
0
Semarakkan HUT ke-80, TNI AU Wilayah Makassar Gelar Bazar Murah
0
Aksi Gerakan Mahasiswa Jabodetabek Soroti Dugaan Praktik Ilegal di Bea Cukai Jakarta
0
Polda Banten Bongkar Praktik Ilegal Pemindahan LPG 3 Kg ke 12 Kg, Tiga Pelaku Diamankan
0