Jakarta, Traznews. Com Kasus korupsi dalam pengelolaan kuota haji yang menyeret nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) bukan menjadi rahasisia umum Isu ini memperlihatkan semakin bobroknya tata kelola pelayanan haji yang seharusnya menjadi ibadah suci, namun justru diwarnai praktik jual-beli kuota dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat Kementerian Agama. Senin (06/10/2025)
Sejumlah laporan dari berbagai daerah mengungkap adanya penyelewengan kuota tambahan haji (tamatu’ dan furoda) yang diperjualbelikan kepada pihak-pihak tertentu dengan nilai ratusan juta rupiah per orang. Skema ini diduga melibatkan jaringan pejabat di internal Kemenag dan biro travel tertentu yang mendapat akses khusus.
“Kami menilai KPK dalam menjalankan tugas nya terhadap kasus mantan Menteri Agama Gus Yaqut cholil terlalu bertele-tela jangan sampai KPK menerima aliran dana dari mantan menteri agama yaitu gus yakult holil sehingga kasus ini tidak terlaksana dan tidak transparansi . Semua kebijakan kuota berada di bawah tanggung jawab beliau. Ungkap Permadi Kordinator Pergerakan Masyarakat Anti Korupsi (PERMAK)
Selain itu, publik menyoroti lemahnya sistem pengawasan internal dan tidak transparannya mekanisme penentuan jamaah haji tambahan. Audit terhadap BPKH dan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) menjadi hal mendesak agar diketahui ke mana aliran dana dan siapa pihak yang diuntungkan dari permainan kuota haji tersebut.
Tuntutan kami:
1. Mendesak KPK harus segera tangkap Gus Yaqut cholil dan segera menetapkan sebagai tersangka dan dibuka secara Transparansi
2. KPK segera periksa orang2 terdekat Gus Yaqut cholil yang di duga terlibat melakukan korupsi kuota dana haji yang merugikan negara triliunan
3. KPK segera periksa agen trevel yang terlibat dalam kasus korupsi kuota haji tanpa terkecuali
Praktik jual beli kuota haji adalah pengkhianatan terhadap amanah umat islam yang ada di indonesia banyak masyarakat indonesia yang menunggu bertahun-tahun untuk berangkat ke Tanah Suci, kami menilai tindakan ini sangat keji maka kami bertindak agar KPK harus segera menetapkan sebagai tersangka apabila kasus ini masih tetap parkir di KPK maka kami dri Pergerakan Masyarkat Anti Korupsi akan mengawal sampai tuntas dan ke akar-akarnya.
“Barang siapa yang berani mengambil hak umat islam yang ingin berangkat haji maka tindakan itu tidak lebih dari seorang Da’jjal , Tutup Permadi (Pergerakan Masyarakat Anti Korupsi)