Iming iming 2 Milyar EK (54) Tertipu Puluhan Juta, Pelaku Diamankan Polsek Peteng Polres Pesbar.

Penulis :

Red

Pesisir Barat-Tekab 308 presisi Polsek Pesisir Tengah Polres Pesisir Barat Polda berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan Di Pekon Penggawa V Ilir Kec. Way Krui Kab. Pesisir Barat dan Pekon Seray Kecamatan Pesisir Tengah Kab. Pesisir Barat, Minggu pukul 21.00 wib (06/08/23).

 

Kapolsek Pesisir Tengah KOMPOL ZAINI DAHLAN, SH.M.H mewakili Kapolres Pesisir Barat AKBP ALSYAHENDRA, S.IK, M.H membenarkan bahwa Petugas berhasil mengamankan pelaku ber inisial HS (34) Alamat Dusun cinta sari desa kalicita kec. Kota bumi Utara kan. Lampung utara.

 

Kejadian tersebut terjadi Pada hari Jumat Tanggal 14 Juli 2023 sekira jam 15.30 Wib, sampai dengan hari Kamis tanggal 03 Agustus tahun 2023 di kediaman korban atas nama EKSIRNABADI (54) di Pekon Penggawa V Ilir Kec. WAULY Krui Kab.Pesisir Barat dan Di kontarakn pelaku di Pekon Seray Kec.Pesisir Tengah Kab.Pesisir barat.

Modus operandi pelaku dengan cara Pelaku mendatangi rumah korban kemudian meramal korban menggunakan nama dan tanggal lahir dan mengatakan bahwa korban bisa mendapatkan uang 2 miliar apabila korban mau bersedekah sejumlah Rp 30.000.000 kemudian korban tergiur dan keesokan harinya menyerahkan uang sejumlah RP 30.000.000 dengan cara 15 juta langsung diberikan ke pelaku dan 15 juta dikirim melalui transfer, kemudian uang tersebut dimasukkan ke dalam koper dan disimpan di dalam kamar korban kemudian pelaku berdoa dikamar korban serta memberikan syarat kepada korban agar tidak membuka koper tersebut sebelum 40 hari, korban menyanggupi persyaratan tersebut, kemudian menawarkan korban untuk menggandakan uang yang ada di dalam koper dengan menambah uang senilai Rp.9.900.000 maka uang yang ada di dalam koper akan digandakan menjadi 3 miliar korban tertarik dan menyerahkan uang sejumlah Rp.9.900.000 kepada pelaku.

Bacaan menarik :  Dikunjungi CEO Saburai TV, Parosil Beberkan Program Prioritas Lima Tahun Kedepan

 

Empat hari kemudian saat korban main kerumah pelaku. Pelaku meminta lagi uang sejumlah Rp. 9.900.000 kemudian korban pulang mengambil uang tersebut dan di antar ke kontrakan pelaku.

 

Tiga hari kemudian pelaku datang lagi kerumah korban dan menjanjikan agar uang yang ada di dalam koper di percepat penggandaannya dari 40 hari menjadi 20 hari dengan sarat korban harus menyerahkan uang sejumlah Rp. 19.800.000 kepada pelaku kemudian korban menyerahkan uang tersebut.
Kemudian pada tanggal 03 Agustus 2023 pelaku datang kerumah korban dan menyarankan korban untuk menyedekahkan uang sejumlah Rp.3.900.000 dan di masukkan ke dalam 4 amplop kemudian amplop tersebut di serahkan kepada pelaku.

 

Pada tanggal 05 Agustus 2023 pelaku datang kerumah korban untuk mendoakan uang yang ada di dalam koper kemudian korban mempersilahkan pelaku dan pelaku berdoa di dalam kamar dan dikunci selama 3 jam. Kemudian pelaku keluar dari kamar dan menyerahkan koper tersebut untuk di sedekahkan kepada tetangga sedangkan uang 3 miliar yang di janjikan sudah di pindahkan kedalam tas ransel warna hitam yng ada di kasur korban.

Bacaan menarik :  Semangat Pramuka Membara di Bumi Liwa: 480 Peserta Ramaikan Jambore dan Apel Besar Hari Pramuka ke-64

 

Kemudian pelaku menyuruh korban untuk mengambil ransel tersebut agar di simpan di dalam mobil karna tidak boleh di simpan dalam rumah. Saat memindahkan tas ransel tersebut korban merasa curiga dikarenakan tas tersebut ringan. Kemudian pelaku berpesan bahwa tas tersebut tidak boleh di buka sebelum hari Minggu tanggal 6 Agustus 2023. Kemudian karna korban merasa curiga sehingga korban membuka tas ransel tersebut. Dan ternyata tas ransel tersebut hanya berisikan bantal dan sarung yang di ambil pelaku dari dalam kamar. Kemudian korban mendatangi pelaku dan menanyakan dimana uang korban senilai Rp.73.500.000 yang telah di serahkan. Pelaku mengatakan bahwa uang tersebut sudah di habiskan untuk membayar hutang . Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian RP. 73.500.000

 

Pada hari Minggu tanggal 06 Agustus 2023 pukul 20.30 wib, Unit Tekab 308 Presisi Polsek Pesisir Tengah yang di pimpin oleh AIPTU IQBAL ZAMZAMI mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku telah di amankan oleh warga ,kemudian Unit Tekab 308 Presisi Polsek pesisir tengah mendatangi lokasi ke tempat pelaku yang di amankan oleh warga tersebut dan kemudian pelaku mengakui perbuatannya lalu pelaku di bawa ke Polsek pesisir tengah guna pemeriksaan lebih lanjut.

Bacaan menarik :  Iptu.David Pulner Berpindah Tugas, Iptu Samsi Rizal Jabat Kasatlantas Lampung Barat Yang Baru.

 

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah tas ransel warna hitam merk POLO GELD, 1 buah bantal bertarung warna merah motif bunga dan satu helai sarung warna coklat, perlu diketahui pelaku merupakan residivis melakukan tindak pidana serupa yaitu penipuan dan sudah menjalani hukuman.

Akibat perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(Humas Polres Pesisir Barat)

Bagikan postingan
Dukung Program Kapolri, Polda Lampung Razia Tempat Hiburan Malam, 6 Pengunjung Positif Narkoba
0
10 Personel Pusdokkes Polri dan 200 Brimob NTB Perkuat Penanganan Karhutla di Kalteng, Kapolda: Fokus di 6 Wilayah Rawan
0
Kapolri Ziarah ke Makam Marsinah dan Kunjungi Museum di Nganjuk
0
Tiba di Sumsel, 200 Personel Brimob BKO Jalani Pembekalan Sebelum Tangani Karhutla
0
Kapolda Banten Beserta Staf dan Jajaran Ucapkan Selamat Ulang Tahun kepada Presiden RI
0
Exceptionnel gain et jackpot bob casino, lexpérience ultime pour les amateurs de sensations fortes
0
Geliebte Slots mit https://sltomania.com.de für stundenlangen Spielspaß und große Gewinne entdecken
0
Satpol PP Tindaklanjuti Aduan, Lima Kendaraan Ditolak Isi Biosolar
0
Bukti Nyata Slogan Polisi Bersama Masyarakat, Kapolri Suyudi Bedah Rutilahu di Rumpin
0
Penuh Tawa dan Kebersamaan, Komunitas Senam Jenk Ami Hadirkan Kebahagiaan
0
Hajat Besar Hari Santri 2026! PCNU Lampung Barat Gerakkan Tiga Kecamatan, dari Pesantren hingga Lampung Barat Bersholawat.
0
Terima Kasih, Pak Prabowo!” Rini Abdila S.Pd: Penantian 12 Tahun TK/KB Cemara Betung Akhirnya Terjawab
0