Bupati Parosil Siap Dukung Pidana Alternatif, Lampung Barat Perkuat Sinergi dengan Bapas Pringsewu

Penulis :

LAMPUNG BARAT — Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, menegaskan komitmennya mendukung penerapan pidana alternatif non-pemenjaraan dalam sistem hukum nasional.

Hal itu disampaikannya saat menerima audiensi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pringsewu di Ruang Kerja Bupati, Rabu (11/02/2026).

Audiensi tersebut menjadi langkah strategis memperkuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dengan aparat penegak hukum, khususnya menjelang pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam regulasi baru itu, diperkenalkan pidana alternatif seperti kerja sosial dan pidana pengawasan sebagai pendekatan pemidanaan yang lebih humanis.

Kepala Bapas Kelas II Pringsewu, Sri Nurhayati, menjelaskan bahwa penerapan pidana alternatif membutuhkan dukungan aktif dari pemerintah daerah.

Bacaan menarik :  Sat Lantas Polres Pesisir Barat bantu evakuasi tiang listrik roboh yang memenuhi badan jalan

Dukungan tersebut meliputi penyediaan lokasi kerja sosial, sarana dan prasarana pendukung, program pembinaan, hingga pelatihan keterampilan bagi para klien pemasyarakatan.

“Peran pemerintah daerah sangat penting agar pidana alternatif dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat, baik bagi pelaku maupun masyarakat,” ujar Sri Nurhayati.

Menanggapi hal itu, Parosil Mabsus menyambut baik inisiatif koordinasi tersebut.

Ia menegaskan bahwa Pemkab Lampung Barat pada prinsipnya siap mendukung penuh pelaksanaan pidana alternatif sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pemerintah daerah akan melakukan inventarisasi potensi sarana dan prasarana yang dapat dimanfaatkan, termasuk lokasi kerja sosial yang memungkinkan.

Selanjutnya akan kami koordinasikan dengan perangkat daerah terkait agar pelaksanaannya berjalan optimal,” kata Parosil.

Bacaan menarik :  Gagal Panen Bayangi Petani Padi Disuoh BNS, Sugeng HK Desak Pemkab Lambar Berikan Solusi .

Menurutnya, penerapan pidana non-pemenjaraan tidak hanya menjadi bagian dari reformasi hukum nasional, tetapi juga peluang bagi daerah untuk berperan dalam pembinaan yang lebih berorientasi pada keadilan restoratif dan kemanfaatan sosial.

Melalui pertemuan ini, diharapkan terbangun kolaborasi yang semakin kuat antara Pemkab Lampung Barat dan Bapas Kelas II Pringsewu, sehingga implementasi pidana alternatif benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat serta mendukung sistem pemidanaan yang lebih berkeadilan dan manusiawi.

Bagikan postingan
Ketum KBPP Polri Ajak Organisasi Tetap Solid Hadapi Tantangan Digital dan Kebangsaan.
0
Munas VI KBPP Polri 2026 : Syamsu Rizal Arbi Serukan Soliditas Demi Stabilitas Nasional
0
Ketua KBPP Polri Sumsel M. Yansuri: Munas VI Pertegas KBPP Sebagai Mediator Polri  Dan Masyarakat
0
Anna Susanti KBPP Polri Sultra: Munas VI Harus Lahirkan Ketum Solid Jaga Kekompakan Organisasi
0
Pelayanan Satpas SIM Daan Mogot Dipuji Cepat dan Profesional, Pemohon Akui Semakin Nyaman
0
Polres Kepulauan Seribu Perkuat Pengamanan Dermaga Antisipasi Lonjakan Wisatawan Libur Panjang
0
Jakarta Bhayangkara Presisi Raih Kemenangan Perdana di AVC Men’s Club Championship 2026 Pontianak
0
Pihak RSUD KH.Ahmad Hanafiah Berkomitmen Mengevaluasi Tata Letak Ruang Perawatan,Tingkatkan Standar Kebersihan Dan Pelayanan
0
Said Aldi BKPRMI: Puluhan Ribu TKTPA Kini Dapat Bantuan Operasional, Dorong Kesejahteraan Guru Ngaji
0
Dari _Combat Force Menuju Strategic Force_, Seminar Nasional Seskoad Bahas Masa Depan TNI AD
0
MWC NU Sekincau Gelar Musyawarah Kerja ke 2, Perkuat Kelembagaan untuk Pelayanan Umat.
0
Perayaan HUT KNTI ke-17 2026: Nelayan Tradisional Jakarta Utara Suarakan Perlindungan Wilayah Tangkap
0