Bupati Parosil Siap Dukung Pidana Alternatif, Lampung Barat Perkuat Sinergi dengan Bapas Pringsewu

Penulis :

LAMPUNG BARAT — Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, menegaskan komitmennya mendukung penerapan pidana alternatif non-pemenjaraan dalam sistem hukum nasional.

Hal itu disampaikannya saat menerima audiensi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pringsewu di Ruang Kerja Bupati, Rabu (11/02/2026).

Audiensi tersebut menjadi langkah strategis memperkuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dengan aparat penegak hukum, khususnya menjelang pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam regulasi baru itu, diperkenalkan pidana alternatif seperti kerja sosial dan pidana pengawasan sebagai pendekatan pemidanaan yang lebih humanis.

Kepala Bapas Kelas II Pringsewu, Sri Nurhayati, menjelaskan bahwa penerapan pidana alternatif membutuhkan dukungan aktif dari pemerintah daerah.

Bacaan menarik :  Bhabinkamtibmas Polsek Sekincau Berikan Himbauan Karhutla Diwilayah Binaanya .

Dukungan tersebut meliputi penyediaan lokasi kerja sosial, sarana dan prasarana pendukung, program pembinaan, hingga pelatihan keterampilan bagi para klien pemasyarakatan.

“Peran pemerintah daerah sangat penting agar pidana alternatif dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat, baik bagi pelaku maupun masyarakat,” ujar Sri Nurhayati.

Menanggapi hal itu, Parosil Mabsus menyambut baik inisiatif koordinasi tersebut.

Ia menegaskan bahwa Pemkab Lampung Barat pada prinsipnya siap mendukung penuh pelaksanaan pidana alternatif sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pemerintah daerah akan melakukan inventarisasi potensi sarana dan prasarana yang dapat dimanfaatkan, termasuk lokasi kerja sosial yang memungkinkan.

Selanjutnya akan kami koordinasikan dengan perangkat daerah terkait agar pelaksanaannya berjalan optimal,” kata Parosil.

Bacaan menarik :  Satlantas Polres Lambar Go To School, Sosialisasikan Mengenai Bahaya Narkoba

Menurutnya, penerapan pidana non-pemenjaraan tidak hanya menjadi bagian dari reformasi hukum nasional, tetapi juga peluang bagi daerah untuk berperan dalam pembinaan yang lebih berorientasi pada keadilan restoratif dan kemanfaatan sosial.

Melalui pertemuan ini, diharapkan terbangun kolaborasi yang semakin kuat antara Pemkab Lampung Barat dan Bapas Kelas II Pringsewu, sehingga implementasi pidana alternatif benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat serta mendukung sistem pemidanaan yang lebih berkeadilan dan manusiawi.

Bagikan postingan
Truk Bermuatan Tomat Masuk Jurang! Exsavator Turun Beri Pertolongan 
0
Halalbihalal DULUR Cirebonan 1447 H, Ateng Sutisna Ajak Perantau Ciayumajakuning Perkuat Persaudaraan dan Bangun Daerah
0
Halalbihalal DULUR Cirebonan 1447 H Perkuat Silaturahmi dan Komitmen Bangun Daerah
0
DPD JULEHA LAMPUNG BARAT SIAP GELAR PELATIHAN JURU SEMBELIH HALAL ANGKATAN KE-III TAHUN 2026
0
Diskominfo Lampung Barat Perjelas Himbauan Bupati Larangan Joget dan Bernyanyi di TikTok Pada Jam Kerja.
0
Diskominfo Lampung Barat Perjelas Himbauan Bupati Larangan Joget dan Bernyanyi di TikTok Pada Jam Kerja.
0
Gaungkan  Semangat Gotong royong ,Warga Dusun 4 Taman Negeri Bangun Jalan.
0
Kadis  Pendidikan Lampung Barat Klarifikasi Pengadaan Banner Sekolah, Tegaskan Sesuai Aturan BOS.
0
Sahabat KPK & G.R And Partner Berkolaborasi kegiatan Konsultasi Hukum Geratis kepada Masyarkat.
0
Ucapan Terima Kasih Korban atas Pengungkapan Kasus Pencurian Mobil Pikap di Kota Serang
0
SDN 1 Sukapura Jadi Contoh UTS Digital di Lampung Barat
0
MKMB JAYA Gelar Halalbihalal, Perkuat Silaturahmi dan Solidaritas Perantau Bangka Belitung
0