Berhasil Ungkap Ilegal Fishing, Kapolres Lambar, Kasatreskrim Hingga Anggota Terima Penghargaan BKIPM

Penulis :

Lampung Barat – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Barat Polda Lampung menerima penghargaan terkait penegakan hukum bidang karantina ikan dan pengendalian mutu hasil perikanan dari Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), kamis (26/1/2023) .

Penghargaan tersebut diterima oleh Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Prityanto, SIK.,MH., Kasat Reskrim AKP M. Ari Satriawan, Kanit Tipidter Ipda Kasiyono, S.E., M.H.

Selain itu, penghargaan yang sama juga diterima oleh anggota Unit Tipidter lainnya yakni Bripka Prans Olsen Tambunan, Bripka Gusti Pranata, S.H, M.H., Briptu Rahmad Abdul Hajiz, S.H, M.H., Briptu Aji Irfano, S.H., Bripda Randi Ilham Pajar serta Bripda Rizki Agung, S.H.

Bacaan menarik :  Baraqallah Fiiumrik "Nanda Yustizar Ramdani" Reporter Tribun Lampung Lambar& Pesbar.

Dan penyerahan penghargaan dilakukan langsung oleh Kepala BKIPM Lampung Ashar syarif. S.Pi. M.P yang bertempat di kantor BKIPM Lampung.

Kasatreskrim Polres Lampung Barat AKP M. Ari Satriawan mengungkapkan, penghargaan ini atas keberhasilan Polres Lampung Barat dalam melakukan pengggalan penyelundupan baby lobster (benur). Pemberantasan penyelundupan pasar gelar benur tersebut tersebut juga sudah menjadi komitmen dari Polres setempat.

”Alhamdulillah, tentunya kami menyampaikan ucapan terimakasih kepada BKIPM yang telah memberikan penghargaan kepada kami atas keberhasilan yang telah kami dalam melakukan pengggalan pengiriman benur,” ungkap M. Ari Satriawan mewakili Kapolres AKBP Heri Sugeng Priyantho.

Dijelaskan, ungkap pasar gelap benur terbesar salah satunya yakni di Jalan lintas barat Pekon seray Kecamatan Pesisir tengah Kabupaten Pesisir Barat pada Kamis (22/9/2022) lalu, dalam ungkap tersebut sekitar 3.000 ekor berhasil diselamatkan dan 2.970 ekor diantaranya telah dilepasliarkan di Perairan Pantai Hurun Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran pada Jum’at (23/9/2022), sementara disisihkan sebanyak 30 ekor yang selanjutnya diawetkan menggunakan cairan Formalin oleh BKIPM dan akan dijadikan sebagai barang bukti untuk dihadirkan di Pengadilan.

Bacaan menarik :  Sambut HUT Bhayangkara ke 77, Polres Lampung Barat Adakan Donor Darah

Diperkirakan harga dari BBL tersebut adalah Rp150.000 per ekor, dan jika dikalkulasikan dengan jumlah barang bukti yang diamankan yaitu 3000 ekor, berarti kerugian Negara sebesar Rp450 juta.

”Tentunya kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pesisir Barat agar dapat bekerjasama dengan pihak berwajib yaitu Polres Lampung Barat untuk segera melaporkan apabila menyaksikan terjadinya Illegal fishing di wilayahnya, karena para pelakunya tentu akan ditindak tegas,” pungkasnya.

Bagikan postingan
Polsek Pesisir Utara Cek TKP Kecelakaan Tunggal Truk
0
Polda Lampung Imbau Warga Hindari Petasan dan Konvoi Saat Malam Tahun Baru
0
Harimau Kembali Tertangkap Kamera Pengawas, Polres Pesisir Barat Polda Lampung Himbau Warga Waspada !!!
0
SINERGI MANTAP, DANDIM 0422/LB DAN KAPOLRES LAMPUNG BARAT  DALAM PENGAMANAN NATARU 2024/2025.
0
Berikan Rasa Aman Bagi Umat Kristiani, Polsek Sekincau Polres Lampung Barat Laksanakan Pengamanan Di Gereja.
0
4 Kendaraan Terlibat Laka Beruntun di Jalur Wisata Pesawaran
0
Immanuel Ebenezer, Wamen Ketenagakerjaan, Gelar Open House Natal 2024: Pesan Damai untuk Semua
0
Komandan Kodim 0422/LB Bersama Kapolres Lampung Barat Gelar Patroli Keliling Tempat Ibadah Umat Kristiani di Hari Natal
0
Polres Pesisir Barat Gelar Apel Pengamanan Ibadah Natal dan Objek Wisata 2024
0
Kapolres Pesisir Barat Pimpin Patroli Gabungan Skala Besar pada Malam Natal 2024
0
Bijak Bermedia Sosial, Polda Lampung Tegaskan Bahaya Hoaks Selama Natal dan Tahun Baru
0
Kunjungan Forkopimko Jakarta Utara Dalam Rangka Monitoring Peribadatan Misa Malam Natal Di Gereja GPIB Jemaat Petra
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!