Diam Seribu Bahasa, Anggaran Publikasi Diskominfo Pringsewu Picu Kecurigaan

Penulis :

Endang Hirawan

PRINGSEWU (Traznews) – Aroma ketidaktransparanan kembali menyeruak dari pengelolaan anggaran publik di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pringsewu.

Berdasarkan data pada sistem Rencana Umum Pengadaan (RUP) tahun 2026, instansi tersebut mengalokasikan dana publikasi dan kemitraan media dengan nilai yang tidak kecil.

Tercatat, belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan dengan spesifikasi siaran media TV, dialog, liputan khusus, kerja sama portal berita, hingga advertorial/promosi dianggarkan sebesar Rp410.000.000.

Tak hanya itu, Diskominfo juga mengalokasikan Belanja Langganan Jurnal/Surat Kabar/Majalah untuk media online, koran mingguan, dan harian dengan nilai mencapai Rp348.600.000.

Jika ditotal, anggaran kerja sama publikasi media tahun 2026 menembus Rp758.600.000.

Besarnya anggaran tersebut kini memicu pertanyaan serius, apakah seluruh kerja sama media sudah dijalankan sesuai aturan.

Bacaan menarik :  Cabul..!!! Staf Pekon dan Warga Kuat Dugaan Dilecehkan Kakon Tegineneng Limau

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pedoman Kerja Sama Publikasi Pemerintah Daerah dengan Media Massa, khususnya Bab V Pasal 9, perusahaan pers wajib memenuhi syarat, antara lain, Memiliki wartawan bersertifikat kompetensi, dan/atau Aktif menghasilkan karya jurnalistik orisinal minimal lima tahun terakhir.

Persoalannya, hingga kini belum ada penjelasan terbuka mengenai, berapa jumlah media yang memenuhi syarat, Media mana saja yang lolos verifikasi, dan bagaimana mekanisme seleksi dan distribusi anggaran dilakukan.

Kondisi ini memicu kekhawatiran di kalangan insan pers. Tanpa transparansi, potensi kecemburuan sosial antar media sulit dihindari, bahkan berpotensi memunculkan dugaan praktik tebang pilih dalam kerja sama publikasi.

Bacaan menarik :  Kecamatan Pugung Gelar Kegiatan Karnaval, Meriahkan HUT Ke-26 Tahun Kabupaten Tanggamus

Ironisnya, saat dimintai klarifikasi secara resmi, Kepala Diskominfo Pringsewu Moudy Ary Nazolla bersama Kabid Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Sukron justru memilih diam. Tidak ada jawaban, tidak ada penjelasan.

Sikap bungkam ini justru mempertebal tanda tanya publik. Jika seluruh proses sudah berjalan sesuai aturan, mengapa harus tertutup. Jika seleksi sudah objektif dan transparan, mengapa data media mitra tidak bisa dibuka ke publik. Atau justru, ada sesuatu yang sengaja disembunyikan.

Pengelolaan anggaran publikasi bukan sekadar urusan administrasi, melainkan menyangkut keadilan, profesionalisme, dan kepercayaan publik. Tanpa keterbukaan, kebijakan kerja sama media berisiko memicu konflik di internal ekosistem pers lokal.

Kini publik menunggu keberanian Diskominfo Pringsewu untuk membuka data secara terang-benderang.

Bacaan menarik :  Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Hadir Sidang Praperadilan  Di Tunda!!! 

Sebab dalam pengelolaan uang rakyat, yang dibutuhkan bukan sekadar program publikasi tetapi transparansi tanpa kompromi. (*)

Bagikan postingan
Polsek Sekincau Gelar Jumling di Masjid Baitul Hikmah Sunjaya, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat.
0
0
0
0
0
Aksi Hari Santri di Gedung KPK RI: KPK NU Gelar Istighosah Kubro Desak Tangkap Nusron Wahid dan Batalkan Keputusan AHWA Muktamar NU Tambakberas
0
“Berani Menjaga KEBENARAN, Berani Menjaga dan Mengawal MARTABAT   Aksi Unjuk Rasa dengan Istigotsah Kubro bersama Kyai Kampung Dalam rangka Peringatan Hari Santri Nasional dan Mendukung Penegakan Hukum terutama Penberantasan Koruptor dan Penyelamatan Marwah NU Menuntut Pembatalan Keputusan AHWA dan Penindakan Politik Uang atau Risywah di Muktamar NU Ke-35 di Tambakberas Jombang  JAKARTA – Aliansi Warga Nahdliyin yang tergabung dalam KPK NU (Komisi Pemberantasan Korupsi Nahdlatul Ulama) menggelar Aksi Unjuk Rasa di depan Gedung KPK RI, Kuningan dengan istigotsah Kubro bersama Kyai Kampung Jakarta Selatan pada Jumat, 23 Oktober 2026.  Dengan melaksanakan Istigotsah bersama Kyai Kampung KPK NU untuk Mendukung KPK RI, Aksi ini diikuti oleh sekitar 250 Warga NU yang tergabung dalam KPK NU, yang bergerak dari titik kumpul Aksi Istigotsah bersama Kyai Kampung digelar sebagai Bentuk dukungan Penuh KPK NU terhadap KPK RI untuk segera Menjemput Paksa sesuai Perintah Undang-Undang, karena Nusron sudah tidak kopratif dan tidak menghargai Penegak hukum.  KPK NU Meminta agar KPK RI segera menetapkan status tersangka untuk Nusron Purnomo Dalam Kasus Korupsi dilingkungan kementrian ATR/BPN, KPK NU Juga melihat Nusron Purnomo di duga kuat uang hasil korupsinya digunakan praktik politik/ Risywah, hal ini tentu merupakan bentuk pelanggaran moral yang sangat mencedrai terhadap Marwah Kyai-Kyai Sepuh di NU yang Punya Otoritas tertinggi di Organisasi NU yang sangat berdampak menciderai keabsahan proses Muktamar NU di Tambakberas, Jombang.  Muktamarin yang tanpa rasa malu menenteng tas berisi gepokan uang tunai telah menjadi saksi bisu betapa murahnya sebuah amanah di mata mereka.  Transaksi pengkondisian suara dan penyerahan uang risywah tidak I gi dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan bahkan sangat keterlaluan dan tidal punya rasa malu mlakukan transaksi Money Politik/Risywah di Rumah Perjuangan Ndalem Pusaka Mbh Wahab Chasbullah sebagai Sang Pendiri, Penggerak dan Insiator Berdirinya NU,Ketika uang haram dan anasir-anasir jahat menentukan arah kepemimpinan, maka yang tersisa hanyalah kepalsuan dan pengkhianatan terhadap kepercayaan Umat.  Akankah kita terus diam melihat kesucian organisasi dihancurkan dan Otoritas tertingi Kyai-Kyai Sepuh di NU di injak-injak oleh para oknum anasir- anasir jahat yang hanya mengejar Kekuasaan..?Waktunya rakyat dan jamaah membuka mata: Praktek Money Politik/risywah di Tambak Beras adalah fakta, dan perlawanan terhadap kebusukan ini harus dimulai sekarang, kapan lagi kalau tidak sekarang dan siapa lagi kalau bukan kita…!  Tuntutan Utama Aksi  Melalui aksi ini, KPK NU menyampaikan poin-poin tuntutan resmi sebagai berikut:  1. Tangkap dan Adili Pelaku Politik Uang: Meminta aparat penegak hukum (KPK RI) untuk segera menangkap dan mengadili pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pembagian uang hasil korupsi pada Muktamar NU, termasuk dugaan keterlibatan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang dinilai mencederai marwah organisasi.  2. Tangkap dan Adili Gus Iful dan Juri Ardiantoro yang di duga kuat bekerjasama dengan Nusron sebagai trio Anasir jahat dalam merusak Marwah Kyai dan Marwah Institusi NU di Muktamar Ke-35 di Tambakberas Jombang.  3. Batalkan Keputusan AHWA: Menuntut pembatalan keputusan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) yang menetapkan Rois Aam KH. Miftachul Akhyar sebagai Rois Aam terpilih, karena dinilai cacat moral dan batal demi hukum (Melanggar Konsitusi AD/ART NU)  4.Gelar Rapat Ulang AHWA: Mendesak dilaksanakannya rapat ulang AHWA secara transparan dan berintegritas di Rumah Pusaka Mbah Wahab Chasbullah, Tambakberas, Jombang dengan terlebih dahulu mengganti Angggota AHWA (Ahlul Hali Wal Aqdi) yang sudah jelas-jelas menerima Money Politik/Risywah dengan Anggota AHWA suara terbanyak Berikutnya.  Koordinator Aksi:Muhamad Sholihin.  Sekretariat. Graha KPK NU Lantai 2, BTN Lama JI. Anggar No. 40, Kelurahan Karanganyar, Kec.  Indramayu, Kab. Indramayu, Jawa Barat
0
Essential components impacting Riverspin performance for optimized fly fishing results
0
Spannende Gewinnchancen und JackpotWorldSlotgame im dynamischen Casino-Universum
0
Opportunità esclusive per gli amanti del gioco con https://cazeuscasinos-it.it e vincite incredibili
0
Pratique régulière et sensations fortes avec https://penaltyshoot-out-sllot-cassino-france1.fr pour des moments intenses
0
Tepati Janji Sejak Ramadan 2026, Bupati Parosil Serahkan Hibah Rp70 Juta untuk Masjid Babussalam Mutar Alam
0