Bea Cukai dan Bareskrim Polri Sita Tujuh Ribu Bal Pakaian Bekas Asal Impor  

Penulis :

Lucky sun

Jakarta, traznews.com  28 Maret 2023 – Bea Cukai bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menyita 7.363 bal pakaian bekas (balepress) asal impor senilai lebih dari 80 miliar rupiah di wilayah Jabodetabek. Penindakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia terkait penanganan peredaran pakaian bekas ilegal impor yang mengganggu industri tekstil dalam negeri.

 

“Tim gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Polri melakukan operasi pada tanggal 20-25 Maret 2023. Operasi dilakukan di beberapa lokasi strategis, seperti akses masuk wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, serta beberapa gudang yang terindikasi sebagai lokasi penimbunan balepress,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto,.

 

Larangan impor pakaian bekas impor diatur pemerintah dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Selain pengaruhnya terhadap kondisi industri tekstil dalam negeri, larangan ini diterapkan pemerintah sebagai upaya pencegahan dampak negatif pakaian bekas terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan karena komoditas ini dikategorikan sebagai limbah.

Bacaan menarik :  Gelar Doa Bersama Lintas Agama Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri: Keberagaman Modal Jaga Persatuan-Kesatuan

 

Nirwala menegaskan, Bea Cukai berkomitmen mendukung upaya pemberantasan impor pakaian bekas. Tercatat dalam periode empat tahun terakhir terdapat 642 kali penindakan dengan total barang bukti sebanyak 19 ribu bal pakaian bekas senilai 54 miliar rupiah. Sedangkan, pada tahun 2023 berjalan terdapat 74 kali penindakan senilai 2,6 miliar rupiah.

“Dengan dilakukannya penindakan ini, masyarakat diharapkan mampu memahami ketentuan larangan impor pakaian bekas dan dampak negatif penggunaannya. Apabila menemukan indikasi adanya penimbunan dan peredaran pakaian bekas ilegal, segera laporkan kepada pihak berwenang untuk dilakukan penindakan!” tutup Nirwala.

 

Zulkifli Hasan (Menteri Perdagangan RI) menyampaikan, “langkah ini merupakan tidak lanjut dari arahan presiden soal larangan impor pakaian bekas. Kita beberapa kali menindak seperti di pekan baru dan Jawa timur, hari ini puncaknya , 7000 lebih dengan nilai hampir Rp. 85 miliyar rupiah,” kata Zulkifli di Gudang Beacukai Kawasan Industri Jababeka III, Kabupaten Bekasi,Selasa (28/3/2023)”, tutupnya.

Bacaan menarik :  Pagelaran Wayang Orang "Pandawa Boyong' Diperankan TNI Dan Polri Di Hadiri Reza Pusponegoro

 

Teten Masduki (Menteri Koperasi & UKM) menambahkan, bahwa “adanya pakaian bekas import murah dan ilegal merusak pasar UMKM khususnya pakaian produksi dalam negeri, padahal produksi kita sendiri tak kalah bagus dengan pakaian luar negeri,” tutupnya.

 

Acara Pressconference Pemusnahan Baju Bekas di Kawasan Industri Jababeka III Cikarang diakhiri dengan pembakaran secara simbolis dengan bersamaan Balepressed Pakaian Bekas di lakukan oleh Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI Teten Masduki, Kepala Bareskrim POLRI Komjen Pol Agus Adrianto, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan perwakilan Kejaksaan Agung RI.

Bagikan postingan
Remaja Asal Way Tenong Pergi Meninggalkan Rumah, Keluarga Berharap Segera di Ketemukan.
0
Distribusi SPPT PBB 2026 Dimulai, Ini Ada 3 Cara Bayar Pajak Lebih Mudah
0
Jelang May Day, Polres Lampung Barat Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim
0
Patroli Malam Ditsamapta Polda Banten Intensif, Antisipasi Kejahatan C3 di Kota Serang
0
Limbah Tambang Meluap, Sawah Petani Tambahrejo di Ujung Tanduk
0
Jurnalis Dilarang Meliput Public Expose ABM Investama, EO Diduga Langgar Kebebasan Pers
0
Jakarta Utara Jajaki Kolaborasi TCI Global untuk Perkuat Program Kependudukan
0
AP2 Indonesia Desak KPK RI Usut Tuntas Dugaan Korupsi DAK Sektor Pertanian, Pendidikan, dan Kesehatan di Kabupaten Sumba Barat Daya. 
0
Dorong Pengelolaan Informasi Mandiri dan Kreatif, Diskominfo Lambar Sosialisasi KIM ke Kecamatan dan Puskesmas.
0
Dorong Pengelolaan Informasi Mandiri dan Kreatif, Diskominfo Lambar Sosialisasi KIM ke Kecamatan dan Puskesmas.
0
Jalin Kerjasama, Perindag Lamtim Dan SMSI Lampung Timur
0
Jelang Musorkab, Calon Ketua KONI Lambar Gelar Pertemuan dengan Pengurus dan Pengcab.
0