PRINGSEWU (Traznews) – Para alumni SMA Negeri 1 Pardasuka yang ijazahnya ditahan oleh pihak sekolah, menanti ketegasan para wakil rakyat di Komisi V DPRD Provinsi Lampung. Pasalnya ijazah mereka tidak diberikan lantaran belum melunasi uang komite. Padahal belum lama ini pada portal berita online dengan tegas Komisi V menjamin tidak akan ada lagi penahanan ijazah alumni bagi yang belum melunasi uang komite.
Salah satu alumni SMA Negeri 1 Pardasuka yang enggan namanya disebutkan menyebutkan bahwa ia dan teman-temannya pernah datang ke sekolah dengan tujuan mengambil ijazah tapi hasilnya nihil. “Nggak dikasih, disuruh melunasi tunggakan uang komite dulu,” kata dia, Rabu (31/07/2024).
Ditemui di ruang kerjanya Kepala SMA Negeri 1 Pardasuka, Khusairi, membantah jika pihaknya selama ini menahan ijazah para alumni. “Kami pastikan tidak ada yang namanya penahanan ijazah. Silahkan bagi alumni yang mau mengambil ijazah datang ke sekolah dengan didampingi orangtuanya,” kata Khusairi, Senin(05/08/2024).
Khusairi juga mengatakan bahwa untuk tahun ini sudah ada 50% alumni yang mengambil ijazah. Namun saat diminta data mengenai jumlah alumni SMA Negeri 1 Pardasuka yang sudah mengambil ijazah, Khusairi enggan memberikan. Ia berkelit untuk tahun ini sedang berjalan. “Tidak bisa kami berikan karena kan sedang berjalan. Bisa saja hari ini dengan besok sudah berbeda,” kelitnya.
Sementara itu anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa ijazah alumni itu harus diberikan karena itu adalah hak alumni. “Ambil ijazah bisa diambil langsung oleh orangtua yang bersangkutan. Itu dokumen negara tidak boleh ditahan,” ujar pria yang akrab disapa Giri tersebut.
Namun saat ditanya mengenai tindakan yang akan dilakukan oleh Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Sekretaris Partai Gerindra Lampung itu hingga berita ini ditulis enggan berkomentar.
Belum lama ini anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo, meminta masyarakat untuk melapor ke Komisi V DPRD Provinsi Lampung jika menemukan ada sekolah yang mewajibkan alumni membayar tunggakan iuran komite saat hendak mengambil ijazah.
“Orang tua jangan takut mengambil ijazah anaknya. Saya pastikan tidak ada bayaran. Jika masih ada pungutan silahkan lapor ke Komisi V. Nanti akan kami rekomendasikan agar kepala sekolahnya diberhentikan atau mendapat sanksi,” ujar Deni seperti dilansir Lampost.co.(*)