Advokat Senior Priyagus Widodo SH : Tulisan Jurnalistik Yang Terpublikasi Melalui Perusahaan Pers Berbadan Hukum Diatur Dalam SKB UU ITE

Penulis :

Jakarta-Advokat senior Priyagus Widodo SH, dengan tegas menyampaikan, semua masyarakat harus mengetahui bahwa tulisan seorang Jurnalistik atau Wartawan yang dipublikasikan melalui perusahaan Pers yang berbadan hukum diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal itu disampaikan Priyagus Widodo terkait  kepastian hukum dan penjelasan hukum pidana yang bisa menjerat seorang Jurnalistik atas karya tulisannya.

Advokat yang juga pengurus Resimen Mahasiswa (Menwa) yang sudah dikenal beracara melanglang buana ke seluruh tanah air Indonesia ini menyatakan, dengan tidak meng-kait kaitkan terhadap suatu perkara atau permasalahan yang sedang atau sudah terjadi tentang UU ITE yang dikenakan terhadap seorang Jurnalis atau Wartawan, bahwa seseorang Jurnalistik dilindungi dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) UU Nomor 11 tahun 2008 Jo.UU 19 tahun 2016 tentang Informasi, Transaksi dan Elektronik (ITE) hanya mengecualikan produk Pers.

Bacaan menarik :  Safina Ishak Raih Penghargaan di Trisakti Tourism Award 2025 atas Kontribusi Pariwisata Sejarah di Sigi Sulawesi Tengah 

Pada implementasi SKB tertanggal 23 Juni 2021, butir atau “Huruf L” diuraikan apa yang dikecualikan terkait Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yaitu ;

1. Alat bukti pencemaran nama baik merupakan hasil kerja Jurnalistik yang sudah menjadi produk pers.

2. Produk pers dimaksud diterbitkan atau dipublikasikan oleh perusahaan pers berbadan hukum Indonesia, sebagaimana dituangkan dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Bahwa seseorang yang berstatus sebagai Jurnalis atau Wartawan, bila konten atau tulisan dan lain lain tidak dipublikasi pada perusahaan Pers yang berbadan hukum Indonesia, maka tulisan tersebut bukan merupakan produk Pers. Jadi, saat karya atau berita Jurnalis atau Wartawan itu terpublikasi pada Media Sosial apakah Facebook, Instagram, Twitter, Tik Tok dan lain lain, bukan sebagai produk Pers. “Dengan demikian Pasal 27 ayat (3) UU ITE dapat diterapkan terhadap Jurnalis atau Wartawan bersangkutan,”ucapnya.

Bacaan menarik :  Lolos Pemeriksaan X-Tray di Bandara, Polres Jakpus ciduk pengedar sabu Lintas Daerah di Bandara Soetta

Bagaimana bila produk pers atau Jurnalis yang di share atau disebarkan melalui media sosial, apakah dilindungi SKB. Menurut Priyagus Widodo kelahiran Temangung, Jawa Tengah yang gemar koleksi keris dan tombak pusaka ini menyampaikan, mengacu kepada SKB UU ITE dan UU Pokok Pers Wartawan tersebut;

1. Tetap mendapatkan perlindungan SKB UU ITE yang ditandatangani Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri, sepanjang karya tulisannya atau beritanya dibagikan secara utuh sebagai produk Pers.

2. Pengantar atau komentar yang diikutsertakan bila mengandung unsur pidana, tidak termasuk dikecualikan dalam implementasi SKB.

Menurut Priyagus Widodo, belakangan ini sedang ramai terkait SARA yang diatur Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Pasal yang ancaman maksimal 6 (enam) tahun penjara tidak termasuk yang dikecualikan. Wartawan/Jurnalis, termasuk konten kreator dan setiap orang harus menghindari dari SARA yang bersumber pada Pasal 156 dan Pasal 156a KUHP karena tidak dikecualikan, dalam SKB meski sebagai produk pers. Namun pada implementasi Pasal 28 ayat (2) “Huruf D” diperintahkan SKB, aparat penegak hukum membuktikan adanya motif membangkitkan dengan menggerakkan, mengajak, mempengaruhi masyarakat,” ungkapnya 08/02/2022.

Bacaan menarik :  Brian Praneda, Beri Peryataan Perkembangan  Kasus  Hukum Teh Novi Dan Agus

(**)

Bagikan postingan
Ganjar Apresiasi Rapimnas DPP BKPRMI, Program Terobosan Dinilai Berdampak  Sampai Daerah
0
Ketum KBPP Polri Ajak Organisasi Tetap Solid Hadapi Tantangan Digital dan Kebangsaan.
0
Munas VI KBPP Polri 2026 : Syamsu Rizal Arbi Serukan Soliditas Demi Stabilitas Nasional
0
Ketua KBPP Polri Sumsel M. Yansuri: Munas VI Pertegas KBPP Sebagai Mediator Polri  Dan Masyarakat
0
Anna Susanti KBPP Polri Sultra: Munas VI Harus Lahirkan Ketum Solid Jaga Kekompakan Organisasi
0
Pelayanan Satpas SIM Daan Mogot Dipuji Cepat dan Profesional, Pemohon Akui Semakin Nyaman
0
Polres Kepulauan Seribu Perkuat Pengamanan Dermaga Antisipasi Lonjakan Wisatawan Libur Panjang
0
Jakarta Bhayangkara Presisi Raih Kemenangan Perdana di AVC Men’s Club Championship 2026 Pontianak
0
Pihak RSUD KH.Ahmad Hanafiah Berkomitmen Mengevaluasi Tata Letak Ruang Perawatan,Tingkatkan Standar Kebersihan Dan Pelayanan
0
Said Aldi BKPRMI: Puluhan Ribu TKTPA Kini Dapat Bantuan Operasional, Dorong Kesejahteraan Guru Ngaji
0
Dari _Combat Force Menuju Strategic Force_, Seminar Nasional Seskoad Bahas Masa Depan TNI AD
0
MWC NU Sekincau Gelar Musyawarah Kerja ke 2, Perkuat Kelembagaan untuk Pelayanan Umat.
0