Pelelala Attorney Ay Law Datangi Mabes Polri Desak Proses Oknum Anggota Polda Maluku Terlibat Perkara Sianida

Penulis :

Hanan dan team

Jakartaa, Traznews. Com

Law Firm Pelelala Attorney At Law yang terdiri dari M. Nur Latuconsina dan Fi’lli Latuamury selaku kuasa hukum dari salah satu pengusaha di Kota Ambon, Hartini mendatangi Mabes Polri, Rabu (25/3/2026).

 

Kedatangan mereka untuk meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan Kapolda Maluku untuk segera memeriksa serta memproses para terduga oknum polisi Polda Maluku, yang diduga telah melakukan pelanggaran tindak pidana pemerasan kepada klien mereka.

 

Apalagi klien mereka, Hartini telah dijadikan sebagai tersangka dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/12/X/2025/SPKT. DITRESKRIMSUS POLDA MALUKU, Tanggal 10 Oktober 2025; serta Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/09/III/RES.5/2026/Ditreskrimsus Polda Maluku Tertanggal 12 Maret 2026.

 

Pihaknya menilai, dari penetapan tersangka itu terindikasi adanya diskriminasi hukum terhadap klien Hartini.

 

Mengingat, Hartini dalam perkara sianida ini hanyalah korban dari tindak pemerasan oleh para terduga anggota Polda Maluku itu.

 

Pihaknya juga telah melaporkan oknum anggota Polri Polda Maluku soal dugaan keterlibatan mereka dalam pemerasan serta kriminalisasi dan diskriminasi hukum ke Propam Mabes Polri dan Wasidik Mabes Polri.

 

“Kami sedang melakukan langkah hukum perlindungan kepada klien kami Hj. Hartini terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum polisi Polda Maluku dan juga pihak lain yang bukan anggota polisi dalam hal ini diduga adalah oknum Hj. K, dan juga oknum inisial S sudah dilaporkan juga,” ujarnya.

Bacaan menarik :  Ketum PWDPI Angkat Bicara Terkait Dugaan Korupsi PT LEB 271 Miliar

 

“Ini sudah jelas masuk dalam KUHP, Tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan diatur dalam Pasal 482 ayat (1) KUHP, yang menyatakan yakni setiap orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menerangkan bahwa dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun,” jelasnya.

 

*Awal Mula Perkara Sianida*

 

Kejadian suap menyuap ini berlangsung sekitar awal tahun 2025. Uang itu diterima oleh sejumlah oknum polisi yang merupakan bagian dari komplotan Bripka ER Cs dari Hartini, salah satu pengusaha yang menyimpan Sianida.

Total yang diminta, 500 juta rupiah, 400 juta rupiah diserahkan dalam bentuk cash, sisanya ditransfer ke beberapa reking, diantaranya rekening milik keluarga Bripka Irvan oknum anggota Polairud Polda Maluku.

 

Dalam rekaman video yang didapat, uang sebanyak itu ditarik pada malam hari tepatnya 23 Januari 2025 melalui beberapa pemilik rekening, dikumpulkan pada salah satu kamar di Swiss-Belhotel Ambon dan dihitung ulang oleh sejumlah oknum polisi dan juga perwakilan pengusaha, lalu kemudian dibungkus dan dibawa keluar.

 

Di kamar itu terdapat tiga perempuan salah satunya masih muda, dua lainnya sudah paruh baya, ada pula dua oknum polisi, salah satunya Bripka Irvan dan salah satu lainnya yang disebut bernama Kompol.Soleman.

Bacaan menarik :  UNJ Menggelar Diskusi Bersama Terkait Bencana Sumatera dan Galang Donasi untuk Korban Bencana

 

Kabarnya, tak berselang lama setelah uang itu disetor, 300 karton sianida yang ada di pelabuhan Yos Sudarso bisa dibebaskan dan diangkut dalam dua truk menuju Pelabuhan Galala untuk dikirim ke Pulau Buru.

 

Hj.Hartini menyebut, semua paket Sianida itu masuk ke Ambon untuk kepentingan penambangan emas di Gunung Botak atas pesanan Bripka ER Cs yang akan menjualnya ke sejumlah koperasi di Gunung Botak.

 

Total pesanan Sianida berjumlah 300 karton jika dirupiahkan nilainya mendekati Rp8 miliar. Harga sianida memang cukup mahal, dalam satu karton berisi 50 kilo gram, dibandrol Rp27.000.000/karton.

 

” Yang baru disetor itu uang muka saja sebagai tanda jadi, makanya barang dikirim dari Surabaya,” ungkap Hartini.

 

Setelah uang Rp400 juta diserahkan, dua truk pengakut 300 karton Sianida menuju perjalan ke Pulau Buru, tapi Bripka Irvan menghubungi Hartini meminta tambahan 30 juta rupiah lagi, jika uang tak disetor dia akan melaporkan pengiriman paket ke Polres Buru.

 

“Dia (Irvan) pung permintaan beta seng penuhi, dia sampai bersumpah-sumpah akan lapor ke Buru. Eh, truk itu di sita di daerah Tugu Pacul di wilayah Unit . Sebagian karton diamankan di Polres Buru sebagian lagi di titip di rumah Wahyudi,” kata Hartini.

Bacaan menarik :  JABATAN WADAN LANTAMAL III DAN ASINTEL DANLANTAMAL III RESMI DISERAH TERIMAKAN KEPADA KOMANDAN LANTAMAL III

 

Hartini mengaku, dia bukan pembeli dan juga bukanlah penjual Sianida, hanya sekadar perantara, menghubungan kepentingan pembeli dan penjual. Tapi demi menjaga trush dan sebagai tanggungjawab moral dengan relasinya di Surabaya, Hartini nekat meminjam sejumlah uang untuk memenuhi permintaan Bripka ER dalam rangka menyuap aparat penegak hukum.

 

Sayangnya usai 300 karton disita oleh Polres Buru dan ada lagi permintaan uang serta intimadasi, Hartini baru tersadar jikalau selama ini dia telah di diperas oleh Bripka ER Cs. Apalagi, sebelum dilakukan penggrebekan, Hartini mendapatkan ancaman penangkapan.

 

Sekadar informasi terbaru, usai penggrebekan dan penyitaan 46 karton Sianida oleh Direskrimsus belum lama ini. Polda Maluku telah memeriksa Bripka ER terkait dugaan pelanggaan etik, sementara beberapa oknum lainnya yang diduga terlibat dalam praktek suap menyuap belum juga disentuh.

Bagikan postingan
Kadis  Pendidikan Lampung Barat Klarifikasi Pengadaan Banner Sekolah, Tegaskan Sesuai Aturan BOS.
0
Sahabat KPK & G.R And Partner Berkolaborasi kegiatan Konsultasi Hukum Geratis kepada Masyarkat.
0
Ucapan Terima Kasih Korban atas Pengungkapan Kasus Pencurian Mobil Pikap di Kota Serang
0
SDN 1 Sukapura Jadi Contoh UTS Digital di Lampung Barat
0
MKMB JAYA Gelar Halalbihalal, Perkuat Silaturahmi dan Solidaritas Perantau Bangka Belitung
0
Didid Srigusjaya  DPRD Kepulauan Bangka Belitung,  Apresiasi Halalbihalal MKMB JAYA, Harap Perkuat Kebersamaan
0
Hellyana Hadir di Jakarta, Perantau Bangka Belitung Makin Solid dan Penuh Harapan
0
Pagar SPPG 2 Sekincau Ambrol Akibat Hujan Deras, Penanganan Cepat Dilakukan
0
Kasus ODGJ di Pagar Dewa Lampung Barat Masih Tinggi, Puskesmas Catat Puluhan Penderita.
0
Kodim 1714/Puncak Jaya Gelar Upacara Korps Kenaikan Pangkat Bintara   
0
Aksi Cepat Polisi Evakuasi 54 Penumpang KM Ansori Mati Mesin di Perairan Kepulauan Seribu, Semua Selamat
0
Driver Online Melakukan Pelecehan ke Penumpang di Jakpus, Ditangkap di Depok
0