Adik Pelaku Jadi Tersangka Baru di Kasus Anak Bunuh Ayah Di Jakarta Timur

Penulis :

Lucky suryani

Jakarta ,traznews. com  Polisi menetapkan tersangka baru di kasus anak yang membunuh bapak kandung berinisial S di Duren Sawit, Jakarta Timur. Adik pelaku yang juga anak kedua korban ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Setelah dilakukan pendalaman secara intensif melalui pendekatan Polwan, ditemukan fakta bahwa PA (16), adik dari KS juga melakukan pembunuhan terhadap bapaknya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/7/2024).

Dengan demikian, Polisi menetapkan kakak-adik tersebut kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Anak KS dan anak PA,” Imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan Polisi, Ade Ary mengungkapkan PA juga ikut terlibat dalam pembunuhan korban yang merupakan pedagang perabotan itu. PA ikut melakukan penganiayaan dengan memukul korban menggunakan papan cucian.

Bacaan menarik :  Berbagi Sesama, Kapolres Metro Jakarta Timur Gelar Jumat Peduli Dengan Bagikan Nasi Kotak Kepada Warga Slum Area

“Berdasarkan fakta sementara yang dikumpulkan oleh penyidik, anak PA berperan memukul kepala korban atau bapaknya, ini kejadian memprihatinkan sekali ya,” Katanya.

Ade Ary mengatakan PA memukul ayahnya sebanyak dua kali. Sedangkan KS berperan menusuk korban dengan pisau.

Warga Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim), dihebohkan dengan penemuan seorang pedagang perabot yang ditemukan tewas di tokonya. Ternyata, pria itu tewas dibunuh oleh putri kandungnya sendiri.

Adapun putri kandungnya berinisial KS (17) dan PA (16). Penemuan jasad pria tersebut pun viral di media sosial.

Kedua putri kandung korban mengaku sakit hati dimarahi oleh ayahnya karena mencuri uang. Polisi telah menangkap kedua pelaku di kediamannya yang tak jauh dari TKP pembunuhan.

Bacaan menarik :  Citra Polri Dii Dunia Nyata Dinilai Lebih Baik Ketimbang Medsos

“Saat ini anak KS dan anak PA sedang dilakukan observasi Psikiatrikum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati yang nantinya akan disambungkan dengan fakta-fakta yang sudah ditemukan, sehingga dengan penetapan terhadap dua anak ini sebagai orang yang diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana maka anak KS dan anak PA telah dilakukan penanganan dan dijerat Pasal 340 KUHP subsider tentang pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP itu ancamannya maksimal 20 tahun dan Pasal 338 KUHP itu ancamannya maksimal 15 tahun.” Tutup Ade Ary.

Bagikan postingan
Polda Lampung Siapkan Pengawalan Estafet untuk Pemudik Nataru 2024-2025
0
Pimpin Peringatan Hari Ibu ke-96, Kapolda Lampung Ajak Kenang Peran Besar Perempuan
0
Ispahan Setiadi Hadiri Bimtek Dan HUT ke-18 Partai Hanura
0
Dewanto, Anggota DPRD Toli Toli, Apresiasi Fokus Ketum Hanura pada Pertanian
0
Pasdisata Kabilangan Berharap Partai Hanura Menjadi Partai Besar pada 2029
0
Partai Hanura Menggelar Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-18  Di Ancol
0
Jelang Nataru, Ditreskrimsus Polda Lampung Imbau Pedagang Hindari Praktik “Nakal” Penimbunan Bahan Pokok
0
Terpilih Secara Aklamasi Ketua RT 04 RW 06 Azies Mulyadi Komitmen Jalankan Program Pemerintah
0
Polsek Tanah Abang Ungkap Kasus Pengeroyokan  Di Kebon Kacang, Satu Orang Tewas 
0
Polres Lampung Barat Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu ke-96
0
LPK ORINES SANTANE CENTER Rayakan Natal Pertama Dengan Penuh Sukacita
0
Arief Ibrahim Dilantik Sebagai Anggota DPRD Termuda Di Morowali Utara
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!