Empat Pelaku Tawuran Yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia Di Duren Sawit, Ini Penjelasan Kapolres Metro Jakarta Timur 

Penulis :

Lucky sun

Jakarta ,traznews.com pada tanggal 21 Februari 2024 telah terjadi tawuran antar geng yakni geng “Biang Rusuh” dengan geng “Anak Lapak”, yang berada di Kampung Sumur, Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit.

 

Tawuran antar geng itu terjadi di Jalan Dermaga Raya tepatnya di depan Pinang salon. Pada saat itu sekitar pukul 02.00 WIB (21/02/2024) dan ada salah satu korban dari kelompok geng “Anak Lapak” meninggal dunia.

 

“Setelah kejadian tawuran antar geng itu para pelaku geng “Biang Rusuh” melarikan diri dan pada tanggal 14 Maret 2024 sekitar jam 10:00 WIB, pihak penyidik Polsek Duren Sawit melakukan penyidikan setelah sekian lama melakukan penyidikan terkait keberadaan para pelaku tawuran tersebut” jelas Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat menggelar Konfrensi Pers di Polsek Duren Sawit pada Jumat (15/3/2024) sekitar pukul 14:00 WIB.

Bacaan menarik :  Sempat Melarikan Diri Terduga Pelaku Penembakan Di Suoh, Berhasil Diamankan Polisi.

 

“Hasil penangkapan saat ini, kita menangkap sebanyak 4 (empat) orang pelaku dari kelompok “Biang Rusuh”. Mereka sempat melarikan diri di luar Jakarta. Tindakan tegas terhadap 2 kelompok geng ini yang sangat merugikan warga masyarakat lainnya. Adapun para tersangka yang menyebabkan korban meninggal dunia, antara lain saudara BY, saudara APDE, saudara BEP dan saudara WNAI.” Lanjut Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.

 

“Dan hasil penyidikan, barang bukti yang diperoleh antara lain celurit yang dipakai untuk membunuh, celurit lainnya dan juga ada stick golf. Dan perlu disampaikan bahwa barang bukti celurit ini sangat menggerikan karena ukuran panjang ada yang 2,5 meter dan 2 meter, serta sangat tajam. Untuk keempat para tersangka akan dikenakan dengan Pasal 1 Juncto ayat 3 Pasal 170 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat dengan ancaman 10 tahun penjara.” Tutup Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.

Bacaan menarik :  Kunjungi Assessment Center Polri, SKK Migas: Assessment Center Polri Gunakan Teknologi Baru dan Didukung Asesor Berpengalaman

 

M.Irsyad Salim

Bagikan postingan
Ganjar Apresiasi Rapimnas DPP BKPRMI, Program Terobosan Dinilai Berdampak  Sampai Daerah
0
Ketum KBPP Polri Ajak Organisasi Tetap Solid Hadapi Tantangan Digital dan Kebangsaan.
0
Munas VI KBPP Polri 2026 : Syamsu Rizal Arbi Serukan Soliditas Demi Stabilitas Nasional
0
Ketua KBPP Polri Sumsel M. Yansuri: Munas VI Pertegas KBPP Sebagai Mediator Polri  Dan Masyarakat
0
Anna Susanti KBPP Polri Sultra: Munas VI Harus Lahirkan Ketum Solid Jaga Kekompakan Organisasi
0
Pelayanan Satpas SIM Daan Mogot Dipuji Cepat dan Profesional, Pemohon Akui Semakin Nyaman
0
Polres Kepulauan Seribu Perkuat Pengamanan Dermaga Antisipasi Lonjakan Wisatawan Libur Panjang
0
Jakarta Bhayangkara Presisi Raih Kemenangan Perdana di AVC Men’s Club Championship 2026 Pontianak
0
Pihak RSUD KH.Ahmad Hanafiah Berkomitmen Mengevaluasi Tata Letak Ruang Perawatan,Tingkatkan Standar Kebersihan Dan Pelayanan
0
Said Aldi BKPRMI: Puluhan Ribu TKTPA Kini Dapat Bantuan Operasional, Dorong Kesejahteraan Guru Ngaji
0
Dari _Combat Force Menuju Strategic Force_, Seminar Nasional Seskoad Bahas Masa Depan TNI AD
0
MWC NU Sekincau Gelar Musyawarah Kerja ke 2, Perkuat Kelembagaan untuk Pelayanan Umat.
0