Adik Pelaku Jadi Tersangka Baru di Kasus Anak Bunuh Ayah Di Jakarta Timur

Penulis :

Lucky suryani

Jakarta ,traznews. com  Polisi menetapkan tersangka baru di kasus anak yang membunuh bapak kandung berinisial S di Duren Sawit, Jakarta Timur. Adik pelaku yang juga anak kedua korban ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Setelah dilakukan pendalaman secara intensif melalui pendekatan Polwan, ditemukan fakta bahwa PA (16), adik dari KS juga melakukan pembunuhan terhadap bapaknya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/7/2024).

Dengan demikian, Polisi menetapkan kakak-adik tersebut kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Anak KS dan anak PA,” Imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan Polisi, Ade Ary mengungkapkan PA juga ikut terlibat dalam pembunuhan korban yang merupakan pedagang perabotan itu. PA ikut melakukan penganiayaan dengan memukul korban menggunakan papan cucian.

Bacaan menarik :  Kapolres Metro Jakarta Timur Kunjungi Asrama Mahasiswa Papua Di Kebon Pala

“Berdasarkan fakta sementara yang dikumpulkan oleh penyidik, anak PA berperan memukul kepala korban atau bapaknya, ini kejadian memprihatinkan sekali ya,” Katanya.

Ade Ary mengatakan PA memukul ayahnya sebanyak dua kali. Sedangkan KS berperan menusuk korban dengan pisau.

Warga Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim), dihebohkan dengan penemuan seorang pedagang perabot yang ditemukan tewas di tokonya. Ternyata, pria itu tewas dibunuh oleh putri kandungnya sendiri.

Adapun putri kandungnya berinisial KS (17) dan PA (16). Penemuan jasad pria tersebut pun viral di media sosial.

Kedua putri kandung korban mengaku sakit hati dimarahi oleh ayahnya karena mencuri uang. Polisi telah menangkap kedua pelaku di kediamannya yang tak jauh dari TKP pembunuhan.

Bacaan menarik :  Kowal Wilayah Bandung Terima Pembekalan Ibu Catraratnanggadi Jalakanyasena

“Saat ini anak KS dan anak PA sedang dilakukan observasi Psikiatrikum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati yang nantinya akan disambungkan dengan fakta-fakta yang sudah ditemukan, sehingga dengan penetapan terhadap dua anak ini sebagai orang yang diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana maka anak KS dan anak PA telah dilakukan penanganan dan dijerat Pasal 340 KUHP subsider tentang pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP itu ancamannya maksimal 20 tahun dan Pasal 338 KUHP itu ancamannya maksimal 15 tahun.” Tutup Ade Ary.

Bagikan postingan
All Out! Warga Tugu Sari Turun Tangan Bergotong Royong Demi Jalan yang Lebih Baik.
0
Remaja Asal Way Tenong Pergi Meninggalkan Rumah, Keluarga Berharap Segera di Ketemukan.
0
Distribusi SPPT PBB 2026 Dimulai, Ini Ada 3 Cara Bayar Pajak Lebih Mudah
0
Jelang May Day, Polres Lampung Barat Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim
0
Patroli Malam Ditsamapta Polda Banten Intensif, Antisipasi Kejahatan C3 di Kota Serang
0
Limbah Tambang Meluap, Sawah Petani Tambahrejo di Ujung Tanduk
0
Jurnalis Dilarang Meliput Public Expose ABM Investama, EO Diduga Langgar Kebebasan Pers
0
Jakarta Utara Jajaki Kolaborasi TCI Global untuk Perkuat Program Kependudukan
0
AP2 Indonesia Desak KPK RI Usut Tuntas Dugaan Korupsi DAK Sektor Pertanian, Pendidikan, dan Kesehatan di Kabupaten Sumba Barat Daya. 
0
Dorong Pengelolaan Informasi Mandiri dan Kreatif, Diskominfo Lambar Sosialisasi KIM ke Kecamatan dan Puskesmas.
0
Dorong Pengelolaan Informasi Mandiri dan Kreatif, Diskominfo Lambar Sosialisasi KIM ke Kecamatan dan Puskesmas.
0
Jalin Kerjasama, Perindag Lamtim Dan SMSI Lampung Timur
0