Pengacara PT. HIM dan PT. CLP Bengkam.

Penulis :

Tulang bawang. ( Traznews )_ Sidang lanjutan gugatan perkara perdata No. 40/pdt.g/2021 di pengadilan negeri menggala kabupaten tulangbawang, antara penggugat ahli waris Hi. Mat Al Amin Kraying. SH dan turut tergugat 1. (PT. HIM) turut tergugat 2. (PT.CLP) dan turut tergugat V. sudardi Mega dalam agenda hakim ketua mendengarkan keterangan saksi. (05/07/2022)

Pakta yang menarik dalam persidangan hakim ketua Dony, mengabulkan permintaan kuasa hukum penggugat LUCKY SUNARYA. SH dan PARNERS untuk mendegarkan keterangan saksi penggugat.

Dalam persidangan kuasa hukum PT. HIM. PT. CLP dan saudara sudardi Mega keberatan untuk menerima penambahan saksi penggugat, tetapi hakim ketua Dony tetap menerima untuk mendegarkan keterangan saksi dan kuasa hukum PT. HIM dan PT. CLP bungkam.

Saksi yang dihadirkan oleh penggugat yang bernama WASIR PASIRAH banyak mengetahui lokasi lahan umbul bujung raman dan waktu memberi keterangan bahwa lokasi Bujung raman ada di dalam perkara 40 ini dan saya tau kalou pemilik lahan yaitu bapak Mat Al Amin Kraying, saya tau jelas yang punya lahan dari orang tua saya jelasnya.

Bacaan menarik :  Semarak HUT RI Ke-77, SDS Bahari Al-Islam Menggala, Hadirkan Karya Luar Biasa

Usai persidangan bapak Suherman Bahar. SH kuasa penuh dari ahli waris Hi. Mat Al Amin Kraying. SH saat di wawancarai oleh berapa media menjelaskan Bahwa sebenarnya dalam persidangan ini perkara perdata No. 40 di Pengadilan negeri menggala seharusnya hari ini sidang kesimpulan, tapi oleh karena tergugat begitu banyak, akhirnya kesimpulan di tunda dan saya menghadirkan saksi tua kampung di wilayah Menggala selatan bapak WASIR PASIRAH karena beliau adalah sesepuh di menggala ini dan juga sebagai pelaku membantu warga menggarap di umbul bujung raman, dan beliau tau bahwa surat-surat tanah yang ada di dalam umbul bujung raman boleh dikatakan di duga bodong contoh Ahmad saleh bin Umar yang telah salah bayar dan pengadilan Menggala salah memutuskan, akhirnya ahli waris putra terbaik Menggala Tulangbawang mantan anggota DPR RI partai PDI.P Hi. Mat Al Amin Kraying. SH, melaporkan Ahmad Saleh dan M. Saleh Bahtiar ke Polda bandar Lampung, bahkan PASOS PASUM untuk desa juga di ambil duit nya kurang lebih setengah milyar oleh mafia-mafia tanah. Tapi kami dari laskar merah putih siap garda depan untuk membela kebenaran.

Bacaan menarik :  Dukungan Luas dari Masyarakat: Reka Punnata Ditetapkan sebagai Pilihan Pemimpin Tulang Bawang

Seterusnya komandan brigade 17 laskar merah putih Suherman Bahar. SH dan kuasa hukum Lucky Sunarya. SH, memastikan ketua pengadilan negeri menggala bapak Muhammad Ihsan. S. Ag., M., Ag dan berserta hakim ketua dan majelisnya tidak salah lagi memutuskan Perkara perdata No. 40 ini, tidak seperti memutuskan perkara-perkara sebelumnya di lahan yang sama. (Tim/Red)

Bagikan postingan
Ketua Umum AKSI Adi Kurnia Setiadi Gelar Sembako Tebus Murah Di Jakarta Timur
0
Kagum! Negara Tetangga RI Ini Luncurkan Kasino untuk Meningkatkan Pendapatan Negara
0
HUT KE-79 PGRI, DPC GARUT SUMBANG HADIAH JALAN SEHAT
0
Produk Hilir Sawit Capai 193 jenis, Ekspornya Tembus Rp 450 Triliun
0
Kapolri Dan Panglima TNI Hadiri Doa Lintas Agama Di Semarang
0
Semangat Berkarya, Pesan Sadikin Pard Untuk Penyandang Disabilitas
0
Abraham Sridjaja, S.H., M.H., CLA.,Hadir  Di Acara Silaturahmi  Aktivis Dan Komunitas KRISTEN  Dukung RIDO
0
KPU Metro Diduga Sepihak Batalkan Pencalonan WaRu, Masih Tunggu Keputusan Tingkat Nasional
0
Kapolda Metro Jaya Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pemanfaatan Lahan Pekarangan
0
Polres Lampung Barat Launching Gugus Tugas Polri Mendukung Ketahanan Pangan
0
House of Tugu Jakarta Kota Tua Resmi Dibuka, Perpaduan Sejarah, Budaya, Dan Seni
0
Polsek Sekincau Polres Lampung Barat Colling Sistem Jelang Pilkada 2024.
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!