Pengacara PT. HIM dan PT. CLP Bengkam.

Penulis :

Tulang bawang. ( Traznews )_ Sidang lanjutan gugatan perkara perdata No. 40/pdt.g/2021 di pengadilan negeri menggala kabupaten tulangbawang, antara penggugat ahli waris Hi. Mat Al Amin Kraying. SH dan turut tergugat 1. (PT. HIM) turut tergugat 2. (PT.CLP) dan turut tergugat V. sudardi Mega dalam agenda hakim ketua mendengarkan keterangan saksi. (05/07/2022)

Pakta yang menarik dalam persidangan hakim ketua Dony, mengabulkan permintaan kuasa hukum penggugat LUCKY SUNARYA. SH dan PARNERS untuk mendegarkan keterangan saksi penggugat.

Dalam persidangan kuasa hukum PT. HIM. PT. CLP dan saudara sudardi Mega keberatan untuk menerima penambahan saksi penggugat, tetapi hakim ketua Dony tetap menerima untuk mendegarkan keterangan saksi dan kuasa hukum PT. HIM dan PT. CLP bungkam.

Saksi yang dihadirkan oleh penggugat yang bernama WASIR PASIRAH banyak mengetahui lokasi lahan umbul bujung raman dan waktu memberi keterangan bahwa lokasi Bujung raman ada di dalam perkara 40 ini dan saya tau kalou pemilik lahan yaitu bapak Mat Al Amin Kraying, saya tau jelas yang punya lahan dari orang tua saya jelasnya.

Bacaan menarik :  Rakhmad Fitriyadi HD, S.H., Mantan Pj.Kakam Sido Mukti Apresiasi Ponpes Hidayatullah Mubtadiin.

Usai persidangan bapak Suherman Bahar. SH kuasa penuh dari ahli waris Hi. Mat Al Amin Kraying. SH saat di wawancarai oleh berapa media menjelaskan Bahwa sebenarnya dalam persidangan ini perkara perdata No. 40 di Pengadilan negeri menggala seharusnya hari ini sidang kesimpulan, tapi oleh karena tergugat begitu banyak, akhirnya kesimpulan di tunda dan saya menghadirkan saksi tua kampung di wilayah Menggala selatan bapak WASIR PASIRAH karena beliau adalah sesepuh di menggala ini dan juga sebagai pelaku membantu warga menggarap di umbul bujung raman, dan beliau tau bahwa surat-surat tanah yang ada di dalam umbul bujung raman boleh dikatakan di duga bodong contoh Ahmad saleh bin Umar yang telah salah bayar dan pengadilan Menggala salah memutuskan, akhirnya ahli waris putra terbaik Menggala Tulangbawang mantan anggota DPR RI partai PDI.P Hi. Mat Al Amin Kraying. SH, melaporkan Ahmad Saleh dan M. Saleh Bahtiar ke Polda bandar Lampung, bahkan PASOS PASUM untuk desa juga di ambil duit nya kurang lebih setengah milyar oleh mafia-mafia tanah. Tapi kami dari laskar merah putih siap garda depan untuk membela kebenaran.

Bacaan menarik :  Pj Bupati Qudrotul Ikhwan Pimpin Langsung Upacara Peringatan HUT Tuba ke-27

Seterusnya komandan brigade 17 laskar merah putih Suherman Bahar. SH dan kuasa hukum Lucky Sunarya. SH, memastikan ketua pengadilan negeri menggala bapak Muhammad Ihsan. S. Ag., M., Ag dan berserta hakim ketua dan majelisnya tidak salah lagi memutuskan Perkara perdata No. 40 ini, tidak seperti memutuskan perkara-perkara sebelumnya di lahan yang sama. (Tim/Red)

Bagikan postingan
Remaja Asal Way Tenong Pergi Meninggalkan Rumah, Keluarga Berharap Segera di Ketemukan.
0
Distribusi SPPT PBB 2026 Dimulai, Ini Ada 3 Cara Bayar Pajak Lebih Mudah
0
Jelang May Day, Polres Lampung Barat Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim
0
Patroli Malam Ditsamapta Polda Banten Intensif, Antisipasi Kejahatan C3 di Kota Serang
0
Limbah Tambang Meluap, Sawah Petani Tambahrejo di Ujung Tanduk
0
Jurnalis Dilarang Meliput Public Expose ABM Investama, EO Diduga Langgar Kebebasan Pers
0
Jakarta Utara Jajaki Kolaborasi TCI Global untuk Perkuat Program Kependudukan
0
AP2 Indonesia Desak KPK RI Usut Tuntas Dugaan Korupsi DAK Sektor Pertanian, Pendidikan, dan Kesehatan di Kabupaten Sumba Barat Daya. 
0
Dorong Pengelolaan Informasi Mandiri dan Kreatif, Diskominfo Lambar Sosialisasi KIM ke Kecamatan dan Puskesmas.
0
Dorong Pengelolaan Informasi Mandiri dan Kreatif, Diskominfo Lambar Sosialisasi KIM ke Kecamatan dan Puskesmas.
0
Jalin Kerjasama, Perindag Lamtim Dan SMSI Lampung Timur
0
Jelang Musorkab, Calon Ketua KONI Lambar Gelar Pertemuan dengan Pengurus dan Pengcab.
0