Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Warga Kibang Saat Akan Bertransaksi

Penulis :

Tulang Bawang ( Traznews )_ Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung menangkap seorang pelaku tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu yang terjadi di wilayah hukumnya

Pelaku yang ditangkap ini seorang pria berinisial BI (33), berprofesi wiraswasta, warga Kibang, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Senin (21/08/2023), sekitar pukul 10.30 WIB, petugas kami menangkap seorang pelaku tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat sedang berada di daerah Bawang Pasir, Kecamatan Menggala,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Selasa (22/08/2023).

Dari tangan pelaku ini, lanjut AKP Aris, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa dua bungkus plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,75 gram, dan selembar tisu warna putih.

Bacaan menarik :  Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pengedar Narkotika Asal Tulang Bawang Barat, Salah Satunya TO

Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh petugasnya merupakan hasil penyelidikan di wilayah Bawang Pasir, Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat di daerah tersebut akan ada transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan BB berupa dua bungkus plastik klip narkotika yang dibalut dengan tisu warna putih,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Kasatres Narkoba ini menambahkan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bacaan menarik :  Terhadap Dua Terduga Pelanggar, Propam Polres Tulang Bawang Gelar Sidang Disiplin dan Ini Hukumannya.!!!

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh Alumni Akpol 2013. (*)

Bagikan postingan
Ribuan Warga Serbu Launching Pesona Kahuripan 12, Program Rumah Subsidi Disambut Antusias
0
Sertifikat Banyak, Tapi Belum Siap Kerja? DIMENSI 1 Rumuskan Solusi Nyata SDM Indonesia”
0
Dies Natalis ke-72 GMNI, Risyad Fahlefi Tekankan Kemandirian Ekonomi dan Peringatkan Bahaya Korupsi
0
Hashim Djojohadikusumo Didaulat Ketua Penasihat APPMBGI
0
MENGGUGAT” KETERTINGGALAN INDONESIA
0
Halal Bihalal DPP IKA UII, Pesan Mantan Kapolri Jenderal Pol (Purn.) Sutarman: Untuk Semua Alumni 
0
Ari Yusuf Amir Ketum IKA UII Jadi Rumah Bersama Untuk Bertumbuh dan Berdaya 
0
Survei Tunjukkan Kepuasan Publik Tinggi, ASDP Sukses Kelola Mudik 2026
0
Saya Tidak Akan Tunduk pada Tirani Oknum: Dugaan Rekayasa Emas 257 Asumtif adalah Pengkhianatan terhadap Keadilan di Tanah Papua”
0
Wamenkes Berikan Otoritas Kepada APPMBGI Pendampingan SPPG MBG, untuk Perkuat Keamanan MBG yang Sehat dan Aman
0
Polda Metro Jaya Berbagi di Jumat Peduli, Ojol hingga Pekerja Harian Terima Sembako
0
Parosil Mabsus : PSEL Selain Solusi Mengatasi Sampah Juga Dapat Menghasilkan
0