PRINGSEWU | Seorang guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 3 Gadingrejo, diduga ikut politik praktis. Guru tersebut bernama Rohman dan berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sebelumnya diberitakan, Rohman menjadi kepanjangan tangan Mira Anita yang belum lama ini dididapuk sebagai Ketua DPC Partai Demokrat dalam Muscab IV serentak beberapa waktu lalu. Namun masalah ini menjadi polemik internal Partai Demokrat Pringsewu, pasalnya, kepemimpinan Mira Anita masih dipertanyakan karena SK dari DPP tak kunjung turun.
Menurut keterangan dari beberapa pengurus PAC Partai Demokrat, Rohman mengatasnamakan DPC yang bukan wewenangnya dan mendatangi semua PAC di Pringsewu untuk menyampaikan intruksi DPD Partai Demokrat Provinsi Lampung terkait perombakan kepengurusan di tingkat kecamatan.
Saat ditelusuri, Hendra Lelo, Wakil Kepsek SMPN 3 Gadingrejo, membenarkan bahwa Rohman memang merupakan guru aktif di sekolah tersebut. Namun pihaknya tidak mengetahui keterlibatan Rohman dalam politik praktis.
“Benar, Rohman merupakan guru aktif mengajar disini. Kalau berkaitan dengan kegiatan dia diluar sekolahan seperti ikut berpolitik praktis itu bukan wewenang kami, yang pastinya ada di Dinas Pendidikan untuk melakukan pemanggilan agar dilakukan pembinaan,” kata Hendra saat dikonfirmasi, Selasa (14/6).
Terpisah, Eko Sumarmi, Kepala Badan Kepegawaian Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pringsewu menegaskan, jika ada oknum PNS yang terlibat dalam politik praktis maka akan diberhentikan secara tidak hormat.
“Aturannya kan sudah jelas, dalam PP No.94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, bahwa PNS harus netral tidak diperbolehkan ikut serta dalam partai politik, bahkan sudah disampaikan Pj.Bupati Pringsewu dalam sambutannya kemarin jika ada PNS ikut berpolitik praktis maka akan dipecat secara tidak hormat,” tegas Eko Sumarmi.
Terpisah, Ncep Ilyas Irban Investigasi Inspektorat Pringsewu kepada media ini mengatakan, untuk persoalan guru PNS yang ikut berpolitik dalam partai, maka ia meminta kepada Dinas Pendidikan untuk segera melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan (Rohman, red).
‘Kita serahkan dulu ke Dinas Pendidikan selaku badan pembinaan karena dia (Rohman-red) seorang PNS Guru, menurut saya memang tidak boleh seorang PNS ikut serta dalam partai, namun sementara bisa langsung ditanyakan langsung ke Dinas Pendidikan,” pungkas Ncep.(Tim)