Permintaan Pihak Sekolah, Komite MAN Pringsewu Akui Pungut 3 Juta Per Siswa

Penulis :

(Endang Hirawan)

Pringsewu (Traznews) – Ketua Komite Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Pringsewu buang badan terkait pungutan sejumlah Rp3 Juta pertahunnya yang dibebankan terhadap wali murid, bukanlah inisiatif komite melainkan permintaan pihak sekolah.

Imron Jauhadi, Ketua Komite MAN Pringsewu mengatakan bahwa pungutan tersebut berdasarkan permintaan pihak sekolah yang sudah tersusun dalam Rencana Anggaran Belanja Madrasah (RABM) untuk di musyawarahkan dengan pihak wali murid.

“Kenapa bisa timbulnya angka Rp3 juta karena ada RABM, itukan yang tahu pihak sekolah diajukan kepada kami komite untuk dirapatkan dengan wali murid, sebenarnya pihak sekolah yang lebih tahu program apa, karena butuh ini, butuh itulah, juga kita gak tahu kebutuhan sekolah,” bebernya kepada media ini, bertempat di Kafe BJ Pekon Podomoro, Rabu (14/5/25).

Bacaan menarik :  Pembangunan infrastruktur. Jalan Tri tunggal- Moris jaya Banjar agung terus dikerjakan

 Untuk itu, masih kata Imron, hasil dari musyawarah komite dengan wali murid memutuskan bahwa diwajibkan untuk dipungut dana komite sejumlah 3 juta per tahunnya.

“Karena ini keputusan dari hasil musyawarah komite bersama wali murid untuk berkewajiban, sedangkan bagi wali murid yang tidak hadir dikirim hasilnya dan ikut menadatangani termasuk sudah menyetujui hasil rapat,” tambahnya.

Ironisnya, menurut dia bahwa pungutan yang dilakukan oleh komite MAN Pringsewu bukanlah termasuk Pungli, akan tetapi pungutan yang sudah mengacu pada peraturan kementerian, namun ia juga tidak bisa menyebutkan peraturan kementrian apa.

“Aturan kementerian ada, yang dilarang itu pungutan liar yang menentukan satu hal yang tidak dimusyawarahkan, kalau ini melanggar aturan bukan hanya kita saja komitenya, bisa jadi seluruh komite sekolah yang melanggar,” tepis Imron.

Bacaan menarik :  Limbah Medis Diduga Dibuang Sembarangan, Praktik Dokter di Sidodadi Jadi Sorotan

Parahnya, setelah usai memeberikan tanggapan salah seorang dari pihak Komite MAN Pringsewu sempat berniat membungkam pihak media dengan memberikan amplop yang berisikan uang tunai sebesar Rp1.5 juta.

Secara hukum, komite sekolah memang dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dalam bentuk bantuan atau sumbangan, tapi tidak boleh berupa pungutan yang ditentukan besarannya.

Termaktub pada Pasal 12 huruf b Permendikbud 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah melarang komite sekolah melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali murid. (*)

Bagikan postingan
Remaja Asal Way Tenong Pergi Meninggalkan Rumah, Keluarga Berharap Segera di Ketemukan.
0
Distribusi SPPT PBB 2026 Dimulai, Ini Ada 3 Cara Bayar Pajak Lebih Mudah
0
Jelang May Day, Polres Lampung Barat Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim
0
Patroli Malam Ditsamapta Polda Banten Intensif, Antisipasi Kejahatan C3 di Kota Serang
0
Limbah Tambang Meluap, Sawah Petani Tambahrejo di Ujung Tanduk
0
Jurnalis Dilarang Meliput Public Expose ABM Investama, EO Diduga Langgar Kebebasan Pers
0
Jakarta Utara Jajaki Kolaborasi TCI Global untuk Perkuat Program Kependudukan
0
AP2 Indonesia Desak KPK RI Usut Tuntas Dugaan Korupsi DAK Sektor Pertanian, Pendidikan, dan Kesehatan di Kabupaten Sumba Barat Daya. 
0
Dorong Pengelolaan Informasi Mandiri dan Kreatif, Diskominfo Lambar Sosialisasi KIM ke Kecamatan dan Puskesmas.
0
Dorong Pengelolaan Informasi Mandiri dan Kreatif, Diskominfo Lambar Sosialisasi KIM ke Kecamatan dan Puskesmas.
0
Jalin Kerjasama, Perindag Lamtim Dan SMSI Lampung Timur
0
Jelang Musorkab, Calon Ketua KONI Lambar Gelar Pertemuan dengan Pengurus dan Pengcab.
0