Permintaan Pihak Sekolah, Komite MAN Pringsewu Akui Pungut 3 Juta Per Siswa

Penulis :

(Endang Hirawan)

Pringsewu (Traznews) – Ketua Komite Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Pringsewu buang badan terkait pungutan sejumlah Rp3 Juta pertahunnya yang dibebankan terhadap wali murid, bukanlah inisiatif komite melainkan permintaan pihak sekolah.

Imron Jauhadi, Ketua Komite MAN Pringsewu mengatakan bahwa pungutan tersebut berdasarkan permintaan pihak sekolah yang sudah tersusun dalam Rencana Anggaran Belanja Madrasah (RABM) untuk di musyawarahkan dengan pihak wali murid.

“Kenapa bisa timbulnya angka Rp3 juta karena ada RABM, itukan yang tahu pihak sekolah diajukan kepada kami komite untuk dirapatkan dengan wali murid, sebenarnya pihak sekolah yang lebih tahu program apa, karena butuh ini, butuh itulah, juga kita gak tahu kebutuhan sekolah,” bebernya kepada media ini, bertempat di Kafe BJ Pekon Podomoro, Rabu (14/5/25).

Bacaan menarik :  Polda Lampung Tegas Seluruh Personel Dilarang Gunakan Vape, Termasuk di Luar Jam Dinas

 Untuk itu, masih kata Imron, hasil dari musyawarah komite dengan wali murid memutuskan bahwa diwajibkan untuk dipungut dana komite sejumlah 3 juta per tahunnya.

“Karena ini keputusan dari hasil musyawarah komite bersama wali murid untuk berkewajiban, sedangkan bagi wali murid yang tidak hadir dikirim hasilnya dan ikut menadatangani termasuk sudah menyetujui hasil rapat,” tambahnya.

Ironisnya, menurut dia bahwa pungutan yang dilakukan oleh komite MAN Pringsewu bukanlah termasuk Pungli, akan tetapi pungutan yang sudah mengacu pada peraturan kementerian, namun ia juga tidak bisa menyebutkan peraturan kementrian apa.

“Aturan kementerian ada, yang dilarang itu pungutan liar yang menentukan satu hal yang tidak dimusyawarahkan, kalau ini melanggar aturan bukan hanya kita saja komitenya, bisa jadi seluruh komite sekolah yang melanggar,” tepis Imron.

Bacaan menarik :  Dinas Pertanian Pringsewu Turun, Solusi Belum—Tambang Batu di Tambahrejo Tetap Bungkam

Parahnya, setelah usai memeberikan tanggapan salah seorang dari pihak Komite MAN Pringsewu sempat berniat membungkam pihak media dengan memberikan amplop yang berisikan uang tunai sebesar Rp1.5 juta.

Secara hukum, komite sekolah memang dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dalam bentuk bantuan atau sumbangan, tapi tidak boleh berupa pungutan yang ditentukan besarannya.

Termaktub pada Pasal 12 huruf b Permendikbud 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah melarang komite sekolah melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali murid. (*)

Bagikan postingan
Bupati Ela Hadiri Jalan Sehat Kapal Api Bersama Tribun Lampung 2026 di Bandar Sribhawono
0
Polres Lampung Barat Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan, Tersangka Ditangkap di Bangka Belitung
0
UI  Dan PERADI Profesional Gelar Golf Tournament 2026 di Pondok Indah – Kolaborasi PKPA, Hadiah BMW X1 Hole in One
0
SPJI Lampung Barat Prihatin Peristiwa Dugaan Bullying di Batu Kebayan, Pengawasan Anak Harus Diperketat.
0
Soekarno Cup Membludak, Pak Cik Parosil: Top.Markotob  
0
HUT ke-4 Media Buser Bhayangkara, PWLB Apresiasi Konsistensi dalam Menyajikan Informasi kepada Masyarakat
0
AMPH Jakarta Tegaskan: Bupati Labuhanbatu dr.Hj.Maya Hasmita,Sp.OG,M.KM Tidak Boleh Disudutkan Sebelum Ada Pembuktian Hukum yang Sah
0
Perdiksi Ketum DPP PWDPI: Kasus Penyadapan Mantan Kapolri dan Sejumlah Jenderal Diprediksi Tak Akan Berlangsung Lama
0
Harga Tidak Mahal! Rasa Kuah Kaldu Bakso Tulang Tidak Kalah, Silahkan Datang Di Kedai Resto Shini
0
GRIB Jaya Jatim Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, M. Kasmu: Ungkap hingga Aktor Intelektual!
0
Dosen dan Mahasiswa Malahayati hadiri Konferensi Internasional di Jeju Korsel
0
Samsat Keliling Kabupaten Bekasi Hadirkan Kemudahan Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan
0