Jakarta,traznews.com Hana, bersama tim CAhaya Dari Timur (CDT) yang dipimpin oleh O.H .Sero & CS mendatangi Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Kamis (14/11/2024). Kedatangan mereka terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum polisi dalam penanganan kasus penipuan yang melibatkan seorang bernama Frans.
Kasus ini bermula ketika Hana melaporkan Frans atas dugaan penipuan jual beli ruko di Sunter, Jakarta. Menurut Hana, proses penyidikan di Polda Metro Jaya berjalan tidak sesuai prosedur, diduga karena ada keterlibatan oknum polisi yang menerima uang dari pihak terlapor, Frans. Akibat penipuan tersebut, Hana mengalami kerugian finansial sebesar Rp.7 miliar.
Sebelumnya, pada Kamis (7/11/2024), Hana dan tim OH Sero telah melaporkan oknum polisi tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri dan diteruskan ke Paminal. Pihak Propam dan Paminal memberikan respons positif atas laporan Hana dan berjanji akan menindaklanjutinya.
O.H Sero, selaku kuasa Hana, menjelaskan bahwa kedatangan Kami ke Polda Metro Jaya disambut baik oleh Kasubdit Direktur Kriminal Umum “, dan mereka berjanji akan memanggil oknum polisi terkait, serta Frans untuk proses lebih lanjut. Perkara ini akan dilimpahkan ke Unit II, dan proses pemanggilan diperkirakan paling lambat satu bulan,” ujar O.H Sero.
Di lokasi yang sama, Hana mengungkapkan rasa syukurnya karena proses hukumnya akan dilanjutkan oleh Kasubdit. “Alhamdulillah, tadi sudah bertemu dengan Kasubdit Kasus saya akan ditindak lanjuti, dan saya berterima kasih kepada rekan-rekan TIM Cahaya dari Timur atas dukungannya,” kata Hana.
Perkara suap ini harus di tindak tegas sesuai harapan Kapolri, dan segera mendapatkan kejelasan, terutama terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum polisi yang diduga menerima uang dari pihak terlapor.