Abidin Ayub Ketua APDESI Pringsewu Resmi Dilaporkan ke Polda Lampung

Penulis :

(Tim MGG)

BANDAR LAMPUNG –  Aliansi Wartawan Pringsewu Bersatu, resmi laporkan Abidin Ayub, Kepala Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu yang juga sebagai Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Pringsewu ke Polda Lampung, Jumat (27/01/2023).

Koordinator Aliansi Wartawan Pringsewu Bersatu,  Nurul Ikhwan mengatakan, kedatangannya ke Polda Lampung yang didampingi perwakilan dari empat (4) organisasi profesi yakni AWPI (asosiasi wartawan profesional indonesia), JMSI (jaringan media siber indonesia), FWK (forum wartawan kompeten), IWO (ikatan wartawan online) dan unsur independen guna melaporkan dugaan tindak pidana penghasutan dan penghinaan terhadap profesi jurnalis.

“Sebagai wartawan, profesi kami sudah dilecehkan dan dihina oleh saudara Abidin Ayub. Melalui voice note, dia dengan sengaja mentransmisikan voice note itu ke group WhatApps APDESI yang juga dengan tujuan untuk menghasut kepala pekon,” jelas Nurul ditemui wartawan usai memberikan laporan.

Bacaan menarik :  Event Tingkat Nasional, Muli Mekhanai Tuba Ikut Berkompetisi

Menurut Nurul, beberapa kalimat dalam voice note itu berisi ajakan (hasutan) seperti “kenapa harus takut sama wartawan yang cuma segumpel, bila perlu kita serbu wartawan”.

“Begitu salah satu bunyi kalimat dalam tiga voice note yang saya dapat dan tersebar di kalangan wartawan di Kabupaten Pringsewu. Abidin juga menyebut kalau wartawan hanya segede kuku,” ungkap Nurul.

Dalam laporannya, Nurul mengatakan kalau dirinya dimintai sejumlah keterangan oleh penyidik Unit Siber Ditreskrimsus Polda Lampung berkaitan dengan dari mana ia memperoleh voice note tersebut.

“Saya juga dimintai penjelasan berkaitan dengan kegaduhan yang timbul paska beredarnya voice note itu. Dalam sepekan kedepan, kita masih menunggu turunnya surat panggilan dari Ditreskrimsus Polda Lampung,” paparnya.

Bacaan menarik :  Bupati Winarti selenggarakan Pasar Murah Untuk Masyarakat Rentan Ekonomi Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2022

Laporan tersebut tertuang dalam STTLP/40/I/2023/SPKT/Polda Lampung, tanggal 27 januari 2023 disebutkan telah melaporkan tentang peristiwa pidana UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik, Pasal 45 ayat 2 JO Pasal 28 Ayat 2 SUB Pasal 45 B JO Pasal 29. (Tim)

Bagikan postingan
Timbulkan Bau Tak Sedap Dan Rusak Tanah  , Dinas Lingkungan Hidup Tulang Bawang Infeksi  Rutan  Menggala.
0
Drs.H. Arinarsa JS Hadir Di Seminar Nasional: Strategi Green Financing Sektor Transportasi Untuk Daya Saing Perkeretaapian Berkeadilan
0
Wanita Muda Diduga Menggunakan Sabu, Aktivis Pemuda Kecam Kejahatan Bisnis Haram di Kepulauan Nias
0
HUT Lambar Ke-  32 ,”Sejarah Dan Prestasi”   Pj.Bupati Nukman Dan Ketua DPRD Edi Novial.
0
Nyambi Jual Barang Haram, Oknum PNS Di Tubaba Ditangkap Satnarkoba
0
Pesan Kapolda Lampung Saat Cek Langsung TPS Pilkakam 2023 Di Tulang Bawang
0
Seminar Tentara nasional Indonesia Dengan Tema Mempertahankan  Negara  Kesatuan Republik Indonesia 
0
Lestarikan Warisan Leluhur, Bambang Kusmanto Ajak Masyarakat Terus Budayakan Gotong Royong
0
Ungkapkan Rasa Duka, Drs. Muklis Basri Sambangi Korban Kebakaran Way Tenong Berikan Bantuan.
0
Pemilihan Kampung Setia Tama, Bahril Terpilih
0
CEPI dan Bio Farma Berkolaborasi untuk Mendorong Percepatan Produksi Vaksin untuk Kawasan Global South 
0
Pantau Pemilihan Kepala kampung, Dandim 0426 / TB Dampingi Kapolda Lampung.
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!