Abidin Ayub Ketua APDESI Pringsewu Resmi Dilaporkan ke Polda Lampung

Penulis :

(Tim MGG)

BANDAR LAMPUNG –  Aliansi Wartawan Pringsewu Bersatu, resmi laporkan Abidin Ayub, Kepala Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu yang juga sebagai Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Pringsewu ke Polda Lampung, Jumat (27/01/2023).

Koordinator Aliansi Wartawan Pringsewu Bersatu,  Nurul Ikhwan mengatakan, kedatangannya ke Polda Lampung yang didampingi perwakilan dari empat (4) organisasi profesi yakni AWPI (asosiasi wartawan profesional indonesia), JMSI (jaringan media siber indonesia), FWK (forum wartawan kompeten), IWO (ikatan wartawan online) dan unsur independen guna melaporkan dugaan tindak pidana penghasutan dan penghinaan terhadap profesi jurnalis.

“Sebagai wartawan, profesi kami sudah dilecehkan dan dihina oleh saudara Abidin Ayub. Melalui voice note, dia dengan sengaja mentransmisikan voice note itu ke group WhatApps APDESI yang juga dengan tujuan untuk menghasut kepala pekon,” jelas Nurul ditemui wartawan usai memberikan laporan.

Bacaan menarik :  19 Kepala Pekon Dilantik oleh Pejabat Bupati Pringsewu

Menurut Nurul, beberapa kalimat dalam voice note itu berisi ajakan (hasutan) seperti “kenapa harus takut sama wartawan yang cuma segumpel, bila perlu kita serbu wartawan”.

“Begitu salah satu bunyi kalimat dalam tiga voice note yang saya dapat dan tersebar di kalangan wartawan di Kabupaten Pringsewu. Abidin juga menyebut kalau wartawan hanya segede kuku,” ungkap Nurul.

Dalam laporannya, Nurul mengatakan kalau dirinya dimintai sejumlah keterangan oleh penyidik Unit Siber Ditreskrimsus Polda Lampung berkaitan dengan dari mana ia memperoleh voice note tersebut.

“Saya juga dimintai penjelasan berkaitan dengan kegaduhan yang timbul paska beredarnya voice note itu. Dalam sepekan kedepan, kita masih menunggu turunnya surat panggilan dari Ditreskrimsus Polda Lampung,” paparnya.

Bacaan menarik :  Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah Ciduk Terduga Pelaku Pembunuh Polisi.

Laporan tersebut tertuang dalam STTLP/40/I/2023/SPKT/Polda Lampung, tanggal 27 januari 2023 disebutkan telah melaporkan tentang peristiwa pidana UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik, Pasal 45 ayat 2 JO Pasal 28 Ayat 2 SUB Pasal 45 B JO Pasal 29. (Tim)

Bagikan postingan
Ormas MALUKU UTARA BERSATU ( MUB ) Hadir Dan Ikut Mengantarkan Jenazah Alm BENNY LAOS Calon GUBERNUR MALUKU UTARA ke Pemakaman
0
Kadis Mamasa Hadiri Rakornas Pemantapan Implementasi Dan Keberlanjutan Learning Management System Pamong Desa
0
Forkorindo Lampung Imbau Suporter di Tulang Bawang Jaga Sportivitas Pilkada, Hindari Vandalisme.
0
Buka Bimtek PBLHS, Wasisno Berharap Sekolah Di Lampung Barat Lebih Banyak Lagi Mendapat Adiwiyata.
0
APK Rusak, Tim Hukum Paslon 02 Tulang Bawang Siap Tempuh Jalur Hukum
0
OH Sero Akan laporkan  Frans Ke propam Mabes Polri  Terkait Penipuan 
0
Audiensi dengan FKHN Pringsewu, Pj Bupati Marindo Kurniawan Tunjuk Dinkes Bantu Tuntaskan Pegawai Honorer Nakes Non Nakes
0
Tim 02 Minta Pendukung Tetap Tenang Hadapi Pengrusakan APK
0
Polres Tulang Bawang Gelar Operasi Zebra Krakatau 2024, Catat Tanggal dan Sasarannya
0
PJ Bupati Tulang Bawang Hadiri Penyaluran Bantuan Pangan Oktober 2024
0
Polres Pesisir Barat Gelar Operasi Zebra Krakatau 2024: Fokus pada 9 Pelanggaran Lalu Lintas
0
POTIB Ke-X Dibuka Langsung Oleh Ketua KONI Lambar Parosil Mabsus
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!