Antisipasi Kelangkaan Minyak Goreng & Bahan Pokok, Polres Sidak Pasar

Penulis :

Agus

Tulang Bawang Barat, (Traznews)–Antisipasi kelangkaan minyak goreng dan bahan pokok lainnya pada Bulan Suci Ramadhan 1443 H. Polres Tulang Bawang Barat terus melaksanakan monitoring baik di pasar tradisonal maupun minimarket, Selasa (05/04/2022).

Dalam monitoring tersebut, Polres Tulang Bawang Barat menerjunkan Kasat Intelkam, Kasat Reskrim, Kasat Binmas dan Dinas Koperindag Kabupaten Tulang Bawang Barat melakukan pengecekan ketersediaan minyak goreng dan bahan pokok lainnya.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M melalui Kasat Reskrim AKP Fredy Aprisa S.H, M.H bahwa memonitoring distribusi migor (minyak goreng) serta memastikan ketersediaan stok bahan pokok di pertokoan dan pasar-pasar pada bulan suci Ramadhan sampai menjelang Idul Fitri.

Bacaan menarik :  Tabrani (Kabid) Pertamanan & Penerangan Tinjau Instalasi Kabel Taman Sehati

”Upaya ini kita lakukan untuk memastikan ketersediaan sembako pada bulan Suci Ramadhan, serta memastikan pendistribusian sembako lancar dan tepat sasaran. Kegiatan patroli dan monitoring ini juga untuk mencegah terjadinya penimbunan sembako yang dapat mengakibatkan terjadinya kelangkaan serta lonjakan harga,” kata AKP Fredy.

Atas hasil monitoring tersebut, ketersediaan kebutuhan pokok di wilayah hukum Polres Tulang Bawang Barat dalam kondisi aman dan harganya stabil di pasaran, sehingga masyarakat bisa beribadah dengan tenang, kemudian kebutuhan bahan pokok bisa terpenuhi dan tercukupi.

“Hasil monitoring, sampai dengan saat ini stok minyak goreng dan sembako masih ada dan tidak terjadi kelangkaan. Untuk harga minyak goreng kemasan itu sendiri bervariasi dari mulai Rp 22.000 untuk kemasan 900 ML dan Rp 48.000 untuk kemasan 2 Liter,” ujarnya.

Bacaan menarik :  Bejat!! Ayah Tiri Rudapaksa Anaknya Sendiri .

Kesempatan itu, Akp Fredy mengimbau kepada para pemilik usaha bahan pokok dan minyak goreng agar tidak melakukan penimbunan barang-barang kebutuhan pokok.

Pasalnya, sesuai arahan Kapolri dan Kapolda Lampung, jika ditemukan adanya penimbunan, Polres Tulang Bawang Barat tidak segan-segan untuk memproses hukum para pelaku sesuai dengan Pasal 29 dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana selama lima tahun penjara.

“Untuk mencegah penimbunan, kami juga meminta kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya dugaan penimbunan bahan-bahan pokok yang dilakukan oleh siapapun demi terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Tanggamus,” tutupnya.

Bacaan menarik :  Wahdi – Qomaru Hadiri Halal Bihalal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro
Bagikan postingan
Ormas MUB Gelar Penggalangan Dana  Untuk  Kelurahan Rua, Kecamatan Maluku Utara Akibat Banjir Bahdang
0
Avene Hyaluron Activ B3 Aqua Cream-In Gel Menunda Penundaan Kulit
0
SUHU BAND Meriahkan HUT TNI AL ke-79 Di Koarmada RI, Kemayoran Jakarta Dengan Lagu “Patriotik”
0
Naval Base Open Day  “Aku Cinta Laut”  HUT TNI AL Ke 79 Tahun 2024 Sukses Di Gelar
0
Kadivhumas Sampaikan Apresiasi Kapolri ke Anggota yang Jadi Penggali Kubur
0
PT Aman Rezeki Indonesia Tampilkan Inovasi Di Travel Fair Hub Space 2024
0
Polri Siap Amankan Kepulangan Paus Fransiskus, 1.165 Personel Gabungan Dikerahkan
0
Gandasari Hadir Di Travel Fair Hub Space 2024 
0
Dinas Perhubungan Kabupaten Gianyar Raih Penghargaan Di Hub Space 2024
0
Jumat Curhat di Pekon Sidodadi Kecamatan Pagar Dewa, Paison Ajak Warga Jaga Kerukunan
0
Pemerintah Tiyuh Margodadi realisasikan BLT DD Periode Bulan Juni Sampai September
0
Polsek Sumber Jaya Laksanakan Patroli Rutin di Pos Pol Kebun Tebu
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!