Antisipasi Kelangkaan Minyak Goreng & Bahan Pokok, Polres Sidak Pasar

Penulis :

Agus

Tulang Bawang Barat, (Traznews)–Antisipasi kelangkaan minyak goreng dan bahan pokok lainnya pada Bulan Suci Ramadhan 1443 H. Polres Tulang Bawang Barat terus melaksanakan monitoring baik di pasar tradisonal maupun minimarket, Selasa (05/04/2022).

Dalam monitoring tersebut, Polres Tulang Bawang Barat menerjunkan Kasat Intelkam, Kasat Reskrim, Kasat Binmas dan Dinas Koperindag Kabupaten Tulang Bawang Barat melakukan pengecekan ketersediaan minyak goreng dan bahan pokok lainnya.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M melalui Kasat Reskrim AKP Fredy Aprisa S.H, M.H bahwa memonitoring distribusi migor (minyak goreng) serta memastikan ketersediaan stok bahan pokok di pertokoan dan pasar-pasar pada bulan suci Ramadhan sampai menjelang Idul Fitri.

Bacaan menarik :  Takut Jarum Suntik, Akhirnya Irawan Suntik Vaksin Dosis 1, Setelah Terjaring Tim Vaksinator Di SPBU Gunung Terang.

”Upaya ini kita lakukan untuk memastikan ketersediaan sembako pada bulan Suci Ramadhan, serta memastikan pendistribusian sembako lancar dan tepat sasaran. Kegiatan patroli dan monitoring ini juga untuk mencegah terjadinya penimbunan sembako yang dapat mengakibatkan terjadinya kelangkaan serta lonjakan harga,” kata AKP Fredy.

Atas hasil monitoring tersebut, ketersediaan kebutuhan pokok di wilayah hukum Polres Tulang Bawang Barat dalam kondisi aman dan harganya stabil di pasaran, sehingga masyarakat bisa beribadah dengan tenang, kemudian kebutuhan bahan pokok bisa terpenuhi dan tercukupi.

“Hasil monitoring, sampai dengan saat ini stok minyak goreng dan sembako masih ada dan tidak terjadi kelangkaan. Untuk harga minyak goreng kemasan itu sendiri bervariasi dari mulai Rp 22.000 untuk kemasan 900 ML dan Rp 48.000 untuk kemasan 2 Liter,” ujarnya.

Bacaan menarik :  Muncul Dualisme, Ahmad Fijayyudin: "Kami Merupakan Kepengurusan yang Sah"

Kesempatan itu, Akp Fredy mengimbau kepada para pemilik usaha bahan pokok dan minyak goreng agar tidak melakukan penimbunan barang-barang kebutuhan pokok.

Pasalnya, sesuai arahan Kapolri dan Kapolda Lampung, jika ditemukan adanya penimbunan, Polres Tulang Bawang Barat tidak segan-segan untuk memproses hukum para pelaku sesuai dengan Pasal 29 dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana selama lima tahun penjara.

“Untuk mencegah penimbunan, kami juga meminta kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya dugaan penimbunan bahan-bahan pokok yang dilakukan oleh siapapun demi terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Tanggamus,” tutupnya.

Bacaan menarik :  Usai Nonton Orgen, Seorang Pria Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan
Bagikan postingan
Patroli Perintis Presisi Amankan 10 Pemuda Pelaku Tawuran di Pluit, Sajam dan Bom Molotov Disita
0
Momen Bahagia dan Penuh Kepedulian: AJB Rayakan Ulang Tahun Cucu Di Panti Asuhan
0
Konser Dangdut Ayu Ting Ting di Depok Dijadwalkan Ulang ke 9 Agustus 2025
0
Diduga Terlibat Perusakan Hutan, Alat Berat Ditemukan di Register 43B Krui Utara
0
Subdit Jatanras Polda Metro Jaya Tangkap 24 Pelaku Tawuran Selama Operasi Berantas Jaya 2025, 7 Orang Ditahan
0
Menjadi Khotib Dalam Sholat Jumat  di Masjid Al-Mubarokah, Kapolsek Sekincau Ajak Umat Muslim Tingkatkan Rasa Syukur dan Taqwa
0
Brimob Polda Metro Jaya Amankan Laga Persita vs Persib di Indomilk Arena, Situasi Kondusif Dan Terkendali
0
0
Polda Jabar Jalin Sinergitas Wujudkan Lingkungan Aman, Tertib, Dan Tentram
0
Ustadz Wartono : Sudah Siapkah Kita Membangun Rumah di Dalam Tanah!
0
Zonk! Sidak DPRD Pringsewu ke Ummika Sebatas Silaturahmi Tak Ada Tindakan Tegas
0
Pererat Tali Silaturahmi, Warga Giham Balak Gelar Pengajian Akbar
0