Antisipasi Kelangkaan Minyak Goreng & Bahan Pokok, Polres Sidak Pasar

Penulis :

Agus

Tulang Bawang Barat, (Traznews)–Antisipasi kelangkaan minyak goreng dan bahan pokok lainnya pada Bulan Suci Ramadhan 1443 H. Polres Tulang Bawang Barat terus melaksanakan monitoring baik di pasar tradisonal maupun minimarket, Selasa (05/04/2022).

Dalam monitoring tersebut, Polres Tulang Bawang Barat menerjunkan Kasat Intelkam, Kasat Reskrim, Kasat Binmas dan Dinas Koperindag Kabupaten Tulang Bawang Barat melakukan pengecekan ketersediaan minyak goreng dan bahan pokok lainnya.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M melalui Kasat Reskrim AKP Fredy Aprisa S.H, M.H bahwa memonitoring distribusi migor (minyak goreng) serta memastikan ketersediaan stok bahan pokok di pertokoan dan pasar-pasar pada bulan suci Ramadhan sampai menjelang Idul Fitri.

Bacaan menarik :  Gebrakan Akhmat Khoiri Untuk Tugusari

”Upaya ini kita lakukan untuk memastikan ketersediaan sembako pada bulan Suci Ramadhan, serta memastikan pendistribusian sembako lancar dan tepat sasaran. Kegiatan patroli dan monitoring ini juga untuk mencegah terjadinya penimbunan sembako yang dapat mengakibatkan terjadinya kelangkaan serta lonjakan harga,” kata AKP Fredy.

Atas hasil monitoring tersebut, ketersediaan kebutuhan pokok di wilayah hukum Polres Tulang Bawang Barat dalam kondisi aman dan harganya stabil di pasaran, sehingga masyarakat bisa beribadah dengan tenang, kemudian kebutuhan bahan pokok bisa terpenuhi dan tercukupi.

“Hasil monitoring, sampai dengan saat ini stok minyak goreng dan sembako masih ada dan tidak terjadi kelangkaan. Untuk harga minyak goreng kemasan itu sendiri bervariasi dari mulai Rp 22.000 untuk kemasan 900 ML dan Rp 48.000 untuk kemasan 2 Liter,” ujarnya.

Bacaan menarik :  Praktisi Hukum Dr.Saiful Anam Minta Kabarekrim Segera Usut Perusahaan Pertambangan Nikel di Konawe Utara Yang "Merampok

Kesempatan itu, Akp Fredy mengimbau kepada para pemilik usaha bahan pokok dan minyak goreng agar tidak melakukan penimbunan barang-barang kebutuhan pokok.

Pasalnya, sesuai arahan Kapolri dan Kapolda Lampung, jika ditemukan adanya penimbunan, Polres Tulang Bawang Barat tidak segan-segan untuk memproses hukum para pelaku sesuai dengan Pasal 29 dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana selama lima tahun penjara.

“Untuk mencegah penimbunan, kami juga meminta kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya dugaan penimbunan bahan-bahan pokok yang dilakukan oleh siapapun demi terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Tanggamus,” tutupnya.

Bacaan menarik :  Pemkab Lambar Gelar Rakor Jelang HUT Ke-32.
Bagikan postingan
Pengungkapan Kasus Curanmor di Polres Metro Jakarta Utara
0
Kapolri Buka National Open Karate Championship di Pakansari Bogor
0
Jum’at Curhat, Polsek Sekincau Ajak Warga Jaga Kamtibmas.
0
Ciptakan Pilkada Serentak 2024 Aman dan Damai di NTB, Kaops NCS Polri Minta Para Kapolres Bisa Kelola Potensi Konflik
0
Bersama NCS Polri, Masyarakat NTB Kompak Jaga Kondusifitas Pilkada Serentak 2024
0
Polres Jakbar Gelar Ngopi Bada Ashar Untuk Persiapan  Pilkada 2024 Yang Aman Dan Kondusif
0
Peraih Medali Emas Olimpiade Siswa Persiapkan Diri 2 Tahun Untuk Seleksi Akpol
0
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penipuan Trading Forex
0
Rapat Paripurna DPRD Jawaban Pj Bupati Pringsewu Pandangan Fraksi-fraksi
0
Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Ormas Maluku Utara Bersatu ( MUB) Kunjungi Kementerian ESDM 
0
Div Humas Polri Gelar Bimbingan Teknis dan Uji Konsekuensi di Polda Lampung Mengenai Informasi yang Dikecualikan
0
Kedapatan Bawa Sabu, Oknum Peratin Sukarame  di amankan Sat Narkoba Polres Pesisir Barat
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!