Tempat Kost Jadi Target Curanmor, 3 Pelaku Ditangkap Ditreskrimum Polda Lampung

Penulis :

Lampung Selatan – Ditreskrimum Polda Lampung melalui Tekab 308 Presisi Subdit III Jatanras berhasil mengamankan tiga pelaku spesialis curanmor, yang beraksi di wilayah hukum Polda Lampung.

Tiga remaja komplotan spesialis pencuri motor masing-masing berinisial RK, RP, dan YA berhasil diamankan pada hari selasa, tanggal 28 November 2023, sekira Pukul 04:30 wib saat berada jalan lintas sumatera di perkebunan PTPN 7 Natar, Lampung Selatan.

Bahwa saat ingin dilakukan penangkapan para pelaku melakukan perlawan yang mengakibatkan dilakukannya tindakan tegas dan terukur oleh petugas.

Dalam Konferensi Pers Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi menjelaskan, dalam melakukan aksinya RK, RP, dan YA, mereka selalu mengincar kendaraan R2 lebih dari satu unit dalam setiap aksinya, para komplotan pelaku tersebut terlebih dahulu melakukan survei terhadap lokasi targetnya.

Bacaan menarik :  petugas Dukcapil Kelurahan Tegal Alur Berinisial R Di Duga Menerima Suap Oleh M Penerima Kuasa Dalam Mengurus Perpindahan Penduduk

“Biasanya lokasi yang menjadi target para pelaku adalah kost-kosan dimana ada banyak kendaraan yg terparkir” Kata umi

Sambungya, Saat telah menetapkan lokasi targetnya para pelaku akan melakukan aksinya pada pagi dinihari berkisar antara pukul 03.00 sd 04.00 WIB, dimana komplotan pelaku selalu bertindak lebih dari dua orang.

“Untuk kendaraan hasil curian dijual di Wilayah Lampung Tengah, dan uangnya mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari” Ujar umi saat konferense Jum’at (1/12/23)

Dari pemeriksaan sementara, mereka diduga terlibat pencurian di kamar indekos di Jalan P. Bawean, Sukarame, Bandar Lampung, yang saat itu langsung membawa kabur empat motor sekaligus.

Hingga kini, Tekab 308 Presisi masih memburu dua pelaku lainnya yang masuk dalam komplotan tiga pelaku tersebut. Hasil pemeriksaan, mereka sudah beraksi lima kali di wilayah Bandar Lampung.

Bacaan menarik :  Setibuhi Anak Dibawah Umur RF Akhirnya Ditangkap Polisi

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) Pucuk Benda yang Senjata Api, 1 (satu) Helai jaket warna hitam, 1 (satu) Helai jaket warna cokelat, 1 (satu) buah tas warna abu abu, 2 (dua) butir amunisi 9 mm, 1 (satu) buah kunci leter T, 5 (lima) buah anak kunci leter T.

Atas perbuatan para pelaku mereka dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke-5 KUHP Dengan ancaman hukuman dihukum dengan hukuman penjara selama lamanya 7 (tujuh) tahun penjara.

 

Bagikan postingan
Perkuat Layanan Sertifikasi Halal, BPJPH Lampung Audiensi Dengan Bupati Lampung Barat
0
Polisi Selidiki Kasus Siram Air Keras di Cengkareng, Pelaku Diburu
0
PMI Lampung Barat Audiensi dengan Bupati, Paparkan Program dan Ajukan Unit Mobil Donor Darah.
0
Tinjau Program Ayam Petelur Mutaralam, Camat Dorong Perluasan Usaha dan Pasar
0
Gotong Royong Warga Sidodadi, Rawat Jalan Lingkungan Untuk Kelancaran Akses Transportasi
0
1 Mei Jadi Momentum Refleksi Sejarah dan Persatuan Papua dalam NKRI
0
Nama Irfan Fadhilah Mabsus Melejit, Siap Bawa Perubahan di KONI Lampung Barat
0
M. Irfan Fadhilah Mabsus Jadi Magnet Baru di Bursa KONI Lampung Barat
0
Larangan Sudah Ada, Bangunan Terus Berdiri, Satpol PP Siap Bertindak
0
Lambar FC U-16 Bakal  Berlaga di Event Piala KONI Provinsi Lampung 2026 
0
Operasi Gabungan Polda Sumsel Bongkar Ladang Ganja 20 Hektar di Empat Lawang, 220 Kg Ganja dan Bandar Utama Ditangkap
0
Abdul Basir Soroti Kendala Pasokan Bahan Dalam Program Makan Bergizi Gratis
0