Tempat Kost Jadi Target Curanmor, 3 Pelaku Ditangkap Ditreskrimum Polda Lampung

Penulis :

Lampung Selatan – Ditreskrimum Polda Lampung melalui Tekab 308 Presisi Subdit III Jatanras berhasil mengamankan tiga pelaku spesialis curanmor, yang beraksi di wilayah hukum Polda Lampung.

Tiga remaja komplotan spesialis pencuri motor masing-masing berinisial RK, RP, dan YA berhasil diamankan pada hari selasa, tanggal 28 November 2023, sekira Pukul 04:30 wib saat berada jalan lintas sumatera di perkebunan PTPN 7 Natar, Lampung Selatan.

Bahwa saat ingin dilakukan penangkapan para pelaku melakukan perlawan yang mengakibatkan dilakukannya tindakan tegas dan terukur oleh petugas.

Dalam Konferensi Pers Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi menjelaskan, dalam melakukan aksinya RK, RP, dan YA, mereka selalu mengincar kendaraan R2 lebih dari satu unit dalam setiap aksinya, para komplotan pelaku tersebut terlebih dahulu melakukan survei terhadap lokasi targetnya.

Bacaan menarik :  Guruh Soekarno Putra : "Jangan Exekusi Rumah kami ", karena ini rumah Sejarah Bangsa Indonesia ,Rumah Merah Putih!!!

“Biasanya lokasi yang menjadi target para pelaku adalah kost-kosan dimana ada banyak kendaraan yg terparkir” Kata umi

Sambungya, Saat telah menetapkan lokasi targetnya para pelaku akan melakukan aksinya pada pagi dinihari berkisar antara pukul 03.00 sd 04.00 WIB, dimana komplotan pelaku selalu bertindak lebih dari dua orang.

“Untuk kendaraan hasil curian dijual di Wilayah Lampung Tengah, dan uangnya mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari” Ujar umi saat konferense Jum’at (1/12/23)

Dari pemeriksaan sementara, mereka diduga terlibat pencurian di kamar indekos di Jalan P. Bawean, Sukarame, Bandar Lampung, yang saat itu langsung membawa kabur empat motor sekaligus.

Hingga kini, Tekab 308 Presisi masih memburu dua pelaku lainnya yang masuk dalam komplotan tiga pelaku tersebut. Hasil pemeriksaan, mereka sudah beraksi lima kali di wilayah Bandar Lampung.

Bacaan menarik :  Curat di Way Kanan, Polsek Kasui Amankan Pelaku Curi Mobil

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) Pucuk Benda yang Senjata Api, 1 (satu) Helai jaket warna hitam, 1 (satu) Helai jaket warna cokelat, 1 (satu) buah tas warna abu abu, 2 (dua) butir amunisi 9 mm, 1 (satu) buah kunci leter T, 5 (lima) buah anak kunci leter T.

Atas perbuatan para pelaku mereka dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke-5 KUHP Dengan ancaman hukuman dihukum dengan hukuman penjara selama lamanya 7 (tujuh) tahun penjara.

 

Bagikan postingan
Kabupaten Banyuwangi Raih Penghargaan Inovasi Antar Moda Transportasi Di Travel Hub Space 2024
0
Ormas MUB Gelar Penggalangan Dana  Untuk  Kelurahan Rua, Kecamatan Maluku Utara Akibat Banjir Bahdang
0
Avene Hyaluron Activ B3 Aqua Cream-In Gel Menunda Penundaan Kulit
0
SUHU BAND Meriahkan HUT TNI AL ke-79 Di Koarmada RI, Kemayoran Jakarta Dengan Lagu “Patriotik”
0
Naval Base Open Day  “Aku Cinta Laut”  HUT TNI AL Ke 79 Tahun 2024 Sukses Di Gelar
0
Kadivhumas Sampaikan Apresiasi Kapolri ke Anggota yang Jadi Penggali Kubur
0
PT Aman Rezeki Indonesia Tampilkan Inovasi Di Travel Fair Hub Space 2024
0
Polri Siap Amankan Kepulangan Paus Fransiskus, 1.165 Personel Gabungan Dikerahkan
0
Gandasari Hadir Di Travel Fair Hub Space 2024 
0
Dinas Perhubungan Kabupaten Gianyar Raih Penghargaan Di Hub Space 2024
0
Jumat Curhat di Pekon Sidodadi Kecamatan Pagar Dewa, Paison Ajak Warga Jaga Kerukunan
0
Pemerintah Tiyuh Margodadi realisasikan BLT DD Periode Bulan Juni Sampai September
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!