Tiga Pengedar Narkotika Asal Menggala Ditangkap Polres Tulang Bawang

Penulis :

Tulang Bawang ( Traznews )_ Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap tiga orang pelaku tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu yang terjadi di wilayah hukumnya.

Tiga pelaku yang ditangkap tersebut yakni berinisial HO (29), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Kota, SI (31) dan FA (26), sama-sama berprofesi wiraswasta, yang merupakan warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Rabu (25/10/2023), sekitar pukul 23.00 WIB, petugas kami menangkap tiga orang pelaku tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Mereka ditangkap saat sedang berada di sebuah rumah kontrakan di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Plt. Kasatres Narkoba, Iptu Andy Ruswandy, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Senin (30/10/2023).

Bacaan menarik :  Pj Bupati Tulang Bawang Drs.Qudrotul Ikhwan.,MM Lantik 53 Pejabat Dilingkup Pemkab Tulang Bawang

Dari lokasi penangkapan, lanjut Iptu Andy, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,12 gram, tiga buah korek api gas, bungkus besar plastik klip yang berisikan beberapa plastik klip, tutup botol, pipet, dan dua unit handphone (HP) yakni Vivo warna putih serta Oppo warna hitam.

Menurutnya, penangkapan terhadap tiga orang pelaku peredaran narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa ada sebuah rumah kontrakan di Kampung Tunggal Warga yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Setelah dipastikan rumah kontrakan tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Hasilnya di dalam kontrakan ditangkap tiga orang pelaku dengan BB berupa narkotika jenis sabu,” papar perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

Bacaan menarik :  460 Aparat Gabungan Gelar Patroli Skala Besar Sasar Tempat Hiburan Malam Wilayah DKI Jakarta

Plt. Kasatres Narkoba menambahkan, para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuhnya. (*)

Bagikan postingan
Remaja Asal Way Tenong Pergi Meninggalkan Rumah, Keluarga Berharap Segera di Ketemukan.
0
Distribusi SPPT PBB 2026 Dimulai, Ini Ada 3 Cara Bayar Pajak Lebih Mudah
0
Jelang May Day, Polres Lampung Barat Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim
0
Patroli Malam Ditsamapta Polda Banten Intensif, Antisipasi Kejahatan C3 di Kota Serang
0
Limbah Tambang Meluap, Sawah Petani Tambahrejo di Ujung Tanduk
0
Jurnalis Dilarang Meliput Public Expose ABM Investama, EO Diduga Langgar Kebebasan Pers
0
Jakarta Utara Jajaki Kolaborasi TCI Global untuk Perkuat Program Kependudukan
0
AP2 Indonesia Desak KPK RI Usut Tuntas Dugaan Korupsi DAK Sektor Pertanian, Pendidikan, dan Kesehatan di Kabupaten Sumba Barat Daya. 
0
Dorong Pengelolaan Informasi Mandiri dan Kreatif, Diskominfo Lambar Sosialisasi KIM ke Kecamatan dan Puskesmas.
0
Dorong Pengelolaan Informasi Mandiri dan Kreatif, Diskominfo Lambar Sosialisasi KIM ke Kecamatan dan Puskesmas.
0
Jalin Kerjasama, Perindag Lamtim Dan SMSI Lampung Timur
0
Jelang Musorkab, Calon Ketua KONI Lambar Gelar Pertemuan dengan Pengurus dan Pengcab.
0