SKCK Kini Full Online, Masyarakat Tak Perlu Lagi Datang ke Kantor Polisi

Penulis :

Lucky sun

Serang –  Traxnews. Com Kepolisian Negara Republik Indonesia terus melakukan transformasi digital dalam pelayanan publik. Salah satunya melalui penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang kini resmi diberlakukan secara full online.

 

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat Mabes Polri terkait penerapan sistem penerbitan SKCK berbasis digital melalui aplikasi Super App Presisi Polri, yang bertujuan meningkatkan kemudahan, kecepatan, dan transparansi pelayanan kepada masyarakat.

 

Dalam kesempatannya, Kabid Humas Polda Banten, Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan bahwa masyarakat kini tidak perlu lagi datang langsung ke kantor pelayanan untuk mengajukan permohonan SKCK.

 

“Dengan diberlakukannya SKCK full online, masyarakat cukup mengajukan permohonan melalui aplikasi Super App Presisi Polri. Seluruh proses dilakukan secara digital, mulai dari pengisian data hingga penerbitan dokumen,” ujar Maruli pada Rabu (01/04).

Bacaan menarik :  Pengungkapan Narkotika Jenis Tembakau Sintetisi Di Wilayah Polres Tangerang Selatan

 

Ia menambahkan, kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan publik yang modern dan berbasis teknologi.

 

“Transformasi ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat, mengurangi antrean di loket pelayanan, serta meningkatkan efisiensi dan transparansi,” tambahnya.

 

Adapun persyaratan penerbitan SKCK bagi Warga Negara Indonesia (WNI) antara lain meliputi KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, BPJS Kesehatan aktif, serta pas foto berlatar belakang merah. Sementara bagi Warga Negara Asing (WNA), diwajibkan melampirkan dokumen seperti paspor, KITAS/KITAP, serta rumus sidik jari.

 

Dalam sistem terbaru ini, SKCK akan diterbitkan dengan tanda tangan elektronik pejabat berwenang dari Baintelkam Polri, baik dalam bentuk soft copy maupun hard copy.

Bacaan menarik :  TNI Polri Kerahkan 2.086 Personil Amankan Pertandingan Sepak Bola Indonesia Vs Iraq Di GBK

 

Maruli juga mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh data dan persyaratan telah lengkap sebelum melakukan pendaftaran secara online guna mempercepat proses penerbitan.

 

“Dengan adanya layanan ini, kami berharap masyarakat dapat merasakan kemudahan dan kecepatan pelayanan taynpa harus datang langsung ke kantor polisi,” tutupnya.

 

Dengan penerapan SKCK full online ini, Polri kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang presisi, modern, dan terpercaya. (Bidhumas).

Bagikan postingan
Ribuan Warga Serbu Launching Pesona Kahuripan 12, Program Rumah Subsidi Disambut Antusias
0
Sertifikat Banyak, Tapi Belum Siap Kerja? DIMENSI 1 Rumuskan Solusi Nyata SDM Indonesia”
0
Dies Natalis ke-72 GMNI, Risyad Fahlefi Tekankan Kemandirian Ekonomi dan Peringatkan Bahaya Korupsi
0
Hashim Djojohadikusumo Didaulat Ketua Penasihat APPMBGI
0
MENGGUGAT” KETERTINGGALAN INDONESIA
0
Halal Bihalal DPP IKA UII, Pesan Mantan Kapolri Jenderal Pol (Purn.) Sutarman: Untuk Semua Alumni 
0
Ari Yusuf Amir Ketum IKA UII Jadi Rumah Bersama Untuk Bertumbuh dan Berdaya 
0
Survei Tunjukkan Kepuasan Publik Tinggi, ASDP Sukses Kelola Mudik 2026
0
Saya Tidak Akan Tunduk pada Tirani Oknum: Dugaan Rekayasa Emas 257 Asumtif adalah Pengkhianatan terhadap Keadilan di Tanah Papua”
0
Wamenkes Berikan Otoritas Kepada APPMBGI Pendampingan SPPG MBG, untuk Perkuat Keamanan MBG yang Sehat dan Aman
0
Polda Metro Jaya Berbagi di Jumat Peduli, Ojol hingga Pekerja Harian Terima Sembako
0
Parosil Mabsus : PSEL Selain Solusi Mengatasi Sampah Juga Dapat Menghasilkan
0