Waspadai Bahaya Judi, Polisi Tangkap Dua Pelaku Perjudian di Bandar Lampung

Penulis :

BANDARLAMPUNG – Praktik perjudian semakin meresahkan masyarakat karena dapat menimbulkan efek samping yang merugikan bagi pelakunya maupun lingkungan sekitar.

Selain mendorong perilaku tidak produktif, judi juga sering menjadi pemicu masalah sosial dan kriminalitas.

Unit Reskrim Polsek Panjang berhasil mengamankan dua orang pelaku judi togel di wilayah Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Abdul Waras, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban masyarakat dan meminimalisir dampak buruk dari perjudian.

“Kami menerima laporan dari warga terkait praktik perjudian yang dilakukan oleh SS, seorang ibu rumah tangga, dan RP, pria pengangguran. Laporan ini menunjukkan betapa judi telah menjadi masalah serius di lingkungan masyarakat,” ujar Kombes Abdul Waras, Kamis (7/11/2024).

Bacaan menarik :  AYAH,IBU :BAHASA CINTA YANG SAYA TUNJUKKAN, HANYA BISA TERTUANG DALAM DO'A.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap SS (47) di rumahnya, di mana ia kedapatan tengah merekap nomor togel dari para pemasang.

Setelah itu, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap RP (34) di Kampung Baru III, Panjang Utara, yang bertugas sebagai perantara dan penyetor dana ke situs judi togel online.

Keduanya saling mengenal, dan peran SS adalah menyetorkan rekapan nomor serta uang dari pemasang kepada RP. Sebagai imbalannya, SS menerima upah dari setiap lembar pemasangan.

“RP yang bertugas memasang nomor melalui situs judi togel online menggunakan ponselnya. Mereka juga membagi keuntungan dari hasil taruhan,” tambah Kapolresta.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, turut mengimbau masyarakat agar menjauhi perjudian karena dampak negatifnya yang luas.

Bacaan menarik :  Secara Aklamasi Aprohan Saputra Ketuai PW IWO Lampung Periode 2024-2029

“Judi tidak hanya menghabiskan waktu dan uang, tetapi juga berpotensi merusak moral serta mendorong individu untuk terlibat dalam tindakan kriminal lainnya.” kata Umi.

“Perjudian adalah aktivitas yang sangat merugikan. Kami mengajak masyarakat untuk tidak terjebak dalam praktik yang hanya akan menghancurkan masa depan,” tegas Kombes Umi.

Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 8 lembar rekapan nomor pasangan, uang tunai Rp40.000 dari SS, serta buku catatan pemasang, uang Rp192.000, dan ponsel dari RP. Kedua pelaku kini dijerat Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian.

Dengan operasi ini, polisi berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya perjudian dan berperan aktif melaporkan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Bacaan menarik :  Rakyat Lampung Dapat Durian Runtuh Uang I Triliun, Bila Jokowi Lantik Alzier Sebagai Gubernur
Bagikan postingan
Sai Di Pujei Satu, Song Bye Bung Tam
0
Polisi Hadir di Pasar Baru Way Kandis, Pastikan Keamanan Natal dan Tahun Baru
0
Alfian Anggota DPRD Muko Muko Hanura Ikuti Bimtek di Jakarta, Bahas Digitalisasi dan Swasembada Pangan
0
Polda Lampung Siapkan Pengawalan Estafet untuk Pemudik Nataru 2024-2025
0
Pimpin Peringatan Hari Ibu ke-96, Kapolda Lampung Ajak Kenang Peran Besar Perempuan
0
Ispahan Setiadi Hadiri Bimtek Dan HUT ke-18 Partai Hanura
0
Dewanto, Anggota DPRD Toli Toli, Apresiasi Fokus Ketum Hanura pada Pertanian
0
Pasdisata Kabilangan Berharap Partai Hanura Menjadi Partai Besar pada 2029
0
Partai Hanura Menggelar Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-18  Di Ancol
0
Jelang Nataru, Ditreskrimsus Polda Lampung Imbau Pedagang Hindari Praktik “Nakal” Penimbunan Bahan Pokok
0
Terpilih Secara Aklamasi Ketua RT 04 RW 06 Azies Mulyadi Komitmen Jalankan Program Pemerintah
0
Polsek Tanah Abang Ungkap Kasus Pengeroyokan  Di Kebon Kacang, Satu Orang Tewas 
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!