TULANG BAWANG – Oknum Kepala Kampung (Kakam) di Tulangbawang yang masih aktif menjabat sebagai Kakam Gedung Aji, kecamatan Gedung Aji mengikuti persidangan pertama. Perkara No 29/Pdt.G/2022/PN Mgl, terkait tindakan perdata perbuatan melanggar hukum di Pengadilan Negeri (PN) Menggala, Kabupaten Tulangbawang.
Kuasa hukum penggugat I Made Suarta, SH., MH. menjelaskan bahwa pada hari ini, mengikuti sidang pertama perkara No 29/Pdt.G/2022/PN Mgl, terkait tindakan perdata dengan tergugat inisial (AH)
“Hari ini sidang pertama kami, perkara No 29/Pdt.G/2022/PN Mgl, terkait tindakan perdata perbuatan melawan hukum dengan pasal 1365 KUHP perdata tentang PMH (Perbuatan Melawan Hukum) dengan tergugat inisial (AH),” ungkap kuasa hukum penggugat I Made Suarta saat ditemui Lampung Newspaper di depan ruang sidang PN Menggala, Kamis (28/7).
Lebih lanjut, Made menyampaikan cerita awal bahwa pihak penggugat (M) memiliki seorang anak yang diduga ada kaitannya dengan biologis tergugat (AH) selaku kakam Gedung Aji.
“Penggugat (M) memiliki hubungan khusus dengan tergugat (AH) sejak tahun 2008 sehingga mempunyai anak pada tahun 2009, sekarang anak tersebut sudah berumur sekitar 13 tahun dan menduduki bangku sekolah menengah pertama (SMP). Untuk sementara anak tersebut masih diurus dengan pihak penggugat dari lahir hingga sekarang,” jelasnya
Ia menambahkan, sehingga penggugat merasa dirugikan terkait perbuatan melanggar hukum, untuk meminta kerugian atas biaya kelahiran sampai biaya berumur 13 tahun. (AH) selama menjalin hubungan dengan (M) banyak uang dan perhiasan yang sudah di pinjam oleh (AH) namun tidak ada yang di kembalikan, karena pada saat itu (M) sedang berkerja di taiwan. Sehingga (M) merasa dirugikan dengan perkiraan Rp 520.000.000.
“Kita masuk upaya mediasi, sapatau ada titik temu, kalo ada titik temu kita berdamai dan cabut gugatan, tetapi apabila dalam mediasi ini tidak ada titik temu kita masuk ke pokok perkara dan akan buktikan bahwa terjadi adanya perbuatan yang melanggar hukum,” tegasnya.
Sementara itu, ditempat terpisah tergugat (AH) mengatakan, bahwa untuk sementara waktu belum bisa menjawab dikarenakan masih dalam tahap mediasi.
“Untuk saat ini saya belum bisa menjawab, karena perkara ini masih dalam tahap mediasi, besok aja,” ucap AH saat ditemui Lampung Newspaper seusai persidangan.