Waduhh!!! Oknum Kepala Kampung Gedung Aji di Gugat Wanita Simpanan

Penulis :

Red

TULANG BAWANG – Oknum Kepala Kampung (Kakam) di Tulangbawang yang masih aktif menjabat sebagai Kakam Gedung Aji, kecamatan Gedung Aji mengikuti persidangan pertama. Perkara No 29/Pdt.G/2022/PN Mgl, terkait tindakan perdata perbuatan melanggar hukum di Pengadilan Negeri (PN) Menggala, Kabupaten Tulangbawang.

Kuasa hukum penggugat I Made Suarta, SH., MH. menjelaskan bahwa pada hari ini, mengikuti sidang pertama perkara No 29/Pdt.G/2022/PN Mgl, terkait tindakan perdata dengan tergugat inisial (AH)

“Hari ini sidang pertama kami, perkara No 29/Pdt.G/2022/PN Mgl, terkait tindakan perdata perbuatan melawan hukum dengan pasal 1365 KUHP perdata tentang PMH (Perbuatan Melawan Hukum) dengan tergugat inisial (AH),” ungkap kuasa hukum penggugat I Made Suarta saat ditemui Lampung Newspaper di depan ruang sidang PN Menggala, Kamis (28/7).

Bacaan menarik :  Antisipasi C3 Hari Libur Nasional, Polres Lampung Barat Tingkatkan Patroli KRYD

Lebih lanjut, Made menyampaikan cerita awal bahwa pihak penggugat (M) memiliki seorang anak yang diduga ada kaitannya dengan biologis tergugat (AH) selaku kakam Gedung Aji.

“Penggugat (M) memiliki hubungan khusus dengan tergugat (AH) sejak tahun 2008 sehingga mempunyai anak pada tahun 2009, sekarang anak tersebut sudah berumur sekitar 13 tahun dan menduduki bangku sekolah menengah pertama (SMP). Untuk sementara anak tersebut masih diurus dengan pihak penggugat dari lahir hingga sekarang,” jelasnya

Ia menambahkan, sehingga penggugat merasa dirugikan terkait perbuatan melanggar hukum, untuk meminta kerugian atas biaya kelahiran sampai biaya berumur 13 tahun. (AH) selama menjalin hubungan dengan (M) banyak uang dan perhiasan yang sudah di pinjam oleh (AH) namun tidak ada yang di kembalikan, karena pada saat itu (M) sedang berkerja di taiwan. Sehingga (M) merasa dirugikan dengan perkiraan Rp 520.000.000.

Bacaan menarik :  Secara Aklamasi Aprohan Saputra Ketuai PW IWO Lampung Periode 2024-2029

“Kita masuk upaya mediasi, sapatau ada titik temu, kalo ada titik temu kita berdamai dan cabut gugatan, tetapi apabila dalam mediasi ini tidak ada titik temu kita masuk ke pokok perkara dan akan buktikan bahwa terjadi adanya perbuatan yang melanggar hukum,” tegasnya.

Sementara itu, ditempat terpisah tergugat (AH) mengatakan, bahwa untuk sementara waktu belum bisa menjawab dikarenakan masih dalam tahap mediasi.

“Untuk saat ini saya belum bisa menjawab, karena perkara ini masih dalam tahap mediasi, besok aja,” ucap AH saat ditemui Lampung Newspaper seusai persidangan.

Bagikan postingan
Ketua Umum AKSI Adi Kurnia Setiadi Gelar Sembako Tebus Murah Di Jakarta Timur
0
Kagum! Negara Tetangga RI Ini Luncurkan Kasino untuk Meningkatkan Pendapatan Negara
0
HUT KE-79 PGRI, DPC GARUT SUMBANG HADIAH JALAN SEHAT
0
Produk Hilir Sawit Capai 193 jenis, Ekspornya Tembus Rp 450 Triliun
0
Kapolri Dan Panglima TNI Hadiri Doa Lintas Agama Di Semarang
0
Semangat Berkarya, Pesan Sadikin Pard Untuk Penyandang Disabilitas
0
Abraham Sridjaja, S.H., M.H., CLA.,Hadir  Di Acara Silaturahmi  Aktivis Dan Komunitas KRISTEN  Dukung RIDO
0
KPU Metro Diduga Sepihak Batalkan Pencalonan WaRu, Masih Tunggu Keputusan Tingkat Nasional
0
Kapolda Metro Jaya Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pemanfaatan Lahan Pekarangan
0
Polres Lampung Barat Launching Gugus Tugas Polri Mendukung Ketahanan Pangan
0
House of Tugu Jakarta Kota Tua Resmi Dibuka, Perpaduan Sejarah, Budaya, Dan Seni
0
Polsek Sekincau Polres Lampung Barat Colling Sistem Jelang Pilkada 2024.
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!