Unit Reskrim Polsek Penjaringan Ringkus Jambret Yang Meresahkan Warga Negara Asing

Penulis :

Lucky sun

Jakarta ,traznews.com

Polsek Metro Penjaringan mengadakan Konfrensi Pers tentang ungkap kasus penjambretan yang menyasar korban Warga Negara Asing (WNA) pada Jumat (21/10/2022) yang dipimpin Kapolsek Penjaringan Kompol Moehamad Probandono Bobby Danuardi, SH,S.I.K,M.SI.

 

Kapolsek Penjaringan yang akrab disapa Bobby menuturkan, “Dari 3 (tiga) laporan masyarakat, yang pertama korban UMR (WNA India) pada 27 Agustus 2022 jam 10.20 WIB dijambret di Outside Greenbay Pluit, UMR mengalami kerugian HP Merk Iphone 11, passport India, uang dollar 10.600 USD, koin emas 2 gram, uang Rp.2 juta, buku kitab dan kunci kamar apartemen” tutur Bobby.

 

“Yang kedua tanggal 9 Oktober 2022, korban BK (WNA Spanyol) dijambret di pinggir jalan dan BK mengalami kerugian HP Iphone SE, dan yang ketiga tanggal 16 Oktober 2022, korban RT (WNA Austria) dijambret saat bersepeda depan Pluit Junction, RT mengalami kerugian HP merk Samsung S20 warna silver” jelas Bobby.

Bacaan menarik :  Muswil XIII Pemuda Pancasila DKI Jakarta 2022, Unit Kerja Srikandi Pemuda Pancasila Kecamatan pasar Minggu Sangat antusias sekali

 

Berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Penjaringan melakukan penyelidikan mendalam dengan menggunakan Scientific Crime Investigation dan berhasil mengidentifikasi para pelaku dan penadah barang hasil curian tersebut dan pada Senin (17/10/2022) menangkap 8 (delapan) orang di 2 (dua) lokasi yaitu di Penjaringan dan Jelambar.

 

Barang bukti kejahatan yaitu 1 (satu) buah celurit, 1 (satu) buah jam tangan merk Alexander Christie, 1(satu) buah tas warna coklat merk LV dan sisa uang Rp.1.150.000,- berikut barang-barang rampasan dari para korban.

 

Kedelapan begundal itu adalah 5 (lima) orang sebagai pelaku yakni RA (22 tahun), MS (21 tahun), MNI (33 tahun), R (18 tahun) dan W (20 tahun) dan 3 (tiga) orang sebagai penadah yakni NR (23 tahun), J (38 tahun) dan AS (30 tahun).Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pasal 481 KUHP tentang pertolongan jahat penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Bacaan menarik :  Suara Milenial Dan Gen Z, Suara Penentu Pemilu Indonesia 2024, Rejo Pro -Gibran Milenial Z Siap Dukung Prabowo Gibran   

 

Bagikan postingan
Remaja Asal Way Tenong Pergi Meninggalkan Rumah, Keluarga Berharap Segera di Ketemukan.
0
Distribusi SPPT PBB 2026 Dimulai, Ini Ada 3 Cara Bayar Pajak Lebih Mudah
0
Jelang May Day, Polres Lampung Barat Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim
0
Patroli Malam Ditsamapta Polda Banten Intensif, Antisipasi Kejahatan C3 di Kota Serang
0
Limbah Tambang Meluap, Sawah Petani Tambahrejo di Ujung Tanduk
0
Jurnalis Dilarang Meliput Public Expose ABM Investama, EO Diduga Langgar Kebebasan Pers
0
Jakarta Utara Jajaki Kolaborasi TCI Global untuk Perkuat Program Kependudukan
0
AP2 Indonesia Desak KPK RI Usut Tuntas Dugaan Korupsi DAK Sektor Pertanian, Pendidikan, dan Kesehatan di Kabupaten Sumba Barat Daya. 
0
Dorong Pengelolaan Informasi Mandiri dan Kreatif, Diskominfo Lambar Sosialisasi KIM ke Kecamatan dan Puskesmas.
0
Dorong Pengelolaan Informasi Mandiri dan Kreatif, Diskominfo Lambar Sosialisasi KIM ke Kecamatan dan Puskesmas.
0
Jalin Kerjasama, Perindag Lamtim Dan SMSI Lampung Timur
0
Jelang Musorkab, Calon Ketua KONI Lambar Gelar Pertemuan dengan Pengurus dan Pengcab.
0