Ungkap Kasus TO Dalam Operasi Sikat Krakatau 2024, Begini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Lampung Barat.

Penulis :

Lampung Barat— Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Barat Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) yang merupakan Target Operasi Sikat Krakatau 2024.

Penetapan Target Operasi tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : (LP/B/15/II/2024/SPKT/POLRES LAMPUNG BARAT/POLDA LAMPUNG Tanggal 24 Februari tahun 2024 dan Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/02/II/2024/Reskrim tanggal 25 Februari 2024.

Tersangka bernisial CP (23) merupakan warga Pekon Way Nukak, kecamatan Karya Penggawa, kabupaten Pesisir Barat, melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di Kelurahan Pasar Liwa Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat.

Kasat Reskrim Iptu Juherdi Sumandi mewakili Kapolres Lampung Barat Akbp Ryky Widya Muharam mengatakan bahwa tersangka ditangkap setelah melakukan serangkaian penyelidikan Curas yang masuk kedalam Target Operasi Sikat Krakatau 2024.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan terhadap tersangka yang merupakan Target Operasi Sikat Krakatau 2024 kami berhasil mengamankan tersangka ke Mapolres Lampung Barat dan saat Ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan.” ujar kasat Reskrim.

Bacaan menarik :  Lakukan Pelanggaran Berat, Kapolres Warning Anggota Akan Ditutup Dengan PTDH

Kasat Menjelaskan, Kronologi Kejadian Pada hari Selasa tanggal 12 Februari 2024 sekira pukul 17.30 wib pelapor meletakan 1 (satu) unit HP Merk OPPO A54 warna hitam kristal dengan IMEI 1 : 861008056792394 IMEI 2 : 861008056792386 milik pelapor tersebut diatas meja TV warung dalam kondisi terisi daya (di cas) setelah itu pelapor meninggalkan rumah untuk mencari alat mobil yang jaraknya tidak jauh dari rumah pelapor.dan sekira pukul 18.00 wib pelapor pulang kerumah lalu anak pelapor yang bernama Sdr. RADITIYA menceritakan kepada pelapor jika 1 (satu) unit HP milik pelapor telah hilang dicuri dan Sdr. RADITIYA mencurigai jika yang telah melakukan pencurian terhadap 1 (satu) unit HP milik pelapor tersebut merupakan dua orang laki-laki dan satu orang perempuan yang tidak dikenali, dikarenakan sebelum hilangnya HP tersebut ada dua orang laki-laki dan satu orang perempuan yang ingin membeli minuman pigur di warung pelapor dan setelah dua orang laki-laki dan satu orang perempuan tersebut pergi 1 (satu) unit HP milik pelapor tersebut sudah tidak ada lagi. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah), lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Barat.

Bacaan menarik :  Patroli Hunting, Polsek Pakuan Ratu Berhasil Ringkus Pelaku Curi Sepeda Motor

Kemudian Iptu Juherdi juga menjelaskan, Kronologis Penangkapan Pada hari Selasa tgl 07 Mei 2024 sekira pukul 23.30 Wib Team Tekab 308 Polres Lampung Barat melakukan Upaya paksa terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang diduga Keras telah Melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan An. CP (TO) di kebun yang berada di pekon Rata agung kec. Lemong Kab. Pesisir barat setelah di lakukan introgasi Pelaku An. C PR (TO) mengakui perbuatannya, kemudian pelaku dibawa kepolres lampung barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas Perbuatannya kini tersangka di terjerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman kurungan (pidana penjara) paling lama 9 tahun.

Bacaan menarik :  Tekab 308 Presisi Polsek Sumberjaya berhasil mengamankan seorang remaja Pemilik Ganja
Bagikan postingan
Gasak Narkoba di Menggala Timur, Polisi Tangkap Empat Pria Yang Sedang Asyik Pesta Sabu
0
Tiyuh Panca Marga Tubaba Realisasikan Program DD 2024
0
HKTDC Siap Gelar Event Bisnis Terbesar “Think Business, Think Hong Kong”
0
DD Tiyuh Tirta Kencana Tubaba Diprioritaskan Untuk Insfastruktur Dan Kesejahteraan Masyarakat
0
LPKNI DPW Banten Bantu Konsumen Ajukan Pelunasan BPKB Kendaraan Bermotor di Adira finance Jakarta Barat
0
DPD RI Turun Tangan, Abdul Hakim Janji Bela Hak Warga Way Huwi
0
AJB Gelar Kegiatan Jumat Berkah  Di Polres Metro Jakarta Utara 250 Paket Nasi Kotak DiBagikan Ke Tahanan
0
Film  “Modal Nekad” tayang mulai 19 Desember 2024 Di Bioskop Indonesia.
0
Pokja FWJ Indonesia Wilayah Jakarta Barat Gelar Konsolidasi Dengan DPC GANN Jakarta Barat
0
Polri Turunkan 450 Personel Amankan DWP 2024
0
Pemerintahan presiden Prabowo Subianto Mesti Focus Terkait Pelayanan Publik Dalam Hal Keadilan Dan HAM Juga Penyelamatan Aset Negara
0
Polres Metro Bekasi Kota Musnahkan 1 Kg Lebih Sabu, Dukung Program Astacita Presiden Dalam Memberantas Narkoba
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!