Lampung Barat- TPS 04 Pekon Giham Sukamaju Kecamatan Sekincau Kabupaten Lampung Barat akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Sabtu, 24 Februari 2024 mendatang.
Hal tersebut dilaksanakan atas Rekomendasi Bawaslu Lampung Barat terkait temuan mereka yaitu ada beberapa Pemilih yang menggunakan hak suaranya tidak sesuai dengan ketentuan .
Saat dikonfirmasi awak media (22/02/24).Syarif Ediansyah selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu menyampaikan bahwa 2 hari yang lalu mendapat rekomendasi Bawaslu Lampung Barat terkait temuan mereka.
” Dimana yang menjadi Point temuan Bawaslu Lampung Barat ialah adanya beberapa pemilih yang menggunakan hak suaranya tidak sesuai dengan ketentuan maka, kami di minta oleh Bawaslu untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang” sampaiya.
Temuan tersebut terjadi tepatnya di TPS 04 Pekon Giham Sukamaju Kecamatan Sekincau.
” Tentu kami sebagai penyelenggara teknis Pemilu mendapatkan rekomendasi tersebut, dan setelah kami kaji secara koperehensif selanjutnya kami konsultasikan ke KPU Provinsi Lampung, pada siang harinya kami putuskan dan kami terbitkan di dalam SK untuk segera menindak lanjuti rekomendasi dari Bawaslu untuk segera dilakukan Pemungutan Suara Ulang”kata Syarif.
Pemungutan Suara Ulang ini akan dilakukan pada Sabtu, 24 Februari 2024 sesuai dengan PKPU maka Pemungutan suara ulang akan di lakukan pasca 10 hari setelah pemilu umum. Setelah di terbitkan SK kami melakukan Konsolidasi dengan PPK, PPS dan KPPS dan prinsipnya secara teknis kami siap melaksanakan Pemungutan Suara Ulang tersebut” jelasnya
Sementara Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Lambar, Ardiansyah membenarkan adanya temuan 3 orang yang tidak terdaptar dalam DPT dan DPTb Pekon Giham Sukamaju.
” Iya benar, ada 3 orang yang tidak terdaptar dalam DPT atau DPTb yang beralamat di Pekon Giham Sukamaju Kecamatan Sekincau, mereka diberikan surat suara dan melaksanakan hak pilihnya di TPS tersebut” bebernya
Berdasarkan UU No.07 Tahun 2017 pasal 372.Bahwa pemilih yang tidak memiliki KTP Elektronik dan tidak terdaptar di DPT dan DPTb tidak dapat menggunakan hak suaranya .
“Selanjutnya berdasarkan pencermatan dan ketentuan perundang undangan yang berlaku maka TPS 04 Pekon Giham Sukamaju harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Sabtu. 24 Februari 2024” tutupnya