Mafia Tanah Purnama Sutanto Beserta Kuasa Hukum Dan Para Saksinya Tidak Menghadiri Persidangan

Penulis :

Lucky sun

Jakarta,traznews.com

Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali melaksanakan Sidang atas perkara Gugatan Tanah dengan klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum dengan nomor perkara 124/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Tim yang terdaftar di PN Jakarta Timur tertanggal 17 Februari 2022 (Kamis, 17/11/2022).

Sidang kali ini dengan agenda sidang Saksi Penggugat. Tapi dari pihak penggugat baik itu Purnama Sutanto selaku penggugat, Asep Setia Nugraha,SH, Boni Iskandar, SH, Hendra Bahrul Hidayat, SH selaku tim kuasa hukum dan saksi tidak ada satupun yang hadir.

 

Hakim Ketua Alex Adam Faisal,SH mengatakan akan memanggil ulang pihak penggugat untuk hadir di sidang berikutnya.

 

“Kami akan memanggil penggugat Purnama Sutanto dan kuasa hukumnya untuk datang di sidang Saksi Penggugat dengan membawa saksi saksinya. Apabila mereka tidak datang maka haknya akan dihapuskan.” ujar Alex dengan tegas.

Bacaan menarik :  Partai BERKARYA Melaksanakan Bimtek Dan Munaslub 

 

Dan Alex pun memperbolehkan Kuasa Hukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk menghadirkan saksi saksi nya di persidangan berikutnya.

 

Sementara dari pihak Tergugat 1 dan Tergugat 2 hadir dalam persidangan ini dengan membawa saksi masing masing.

 

Kuasa hukum Tergugat 1 Rio Sheva,SH mengatakan,

“Jika di sidang berikutnya jika dipanggil dengan patut untuk hadir tapi penggugat dan saksinya tidak hadir juga, maka akan langsung ditinggal dan langsung pemeriksaan ke saksi Tergugat 1 dan Tergugat 2.”

 

Disisi lain Tengku Apriyadi,SH menyampaikan bahwa perkara ini gugur jika penggugat dan saksi juga tidak di sidang berikut nya.

 

“Ketika minggu depan mereka tidak bisa membuktikan penyebab tidak hadirnya mereka hari ini, maka saya meminta kepada Majelis Hakim untuk menggugurkan gugatannya. Karena penggugat itu wajib datang di persidangan.Kalau tidak hadir maka gugatan ini gugur demi hukum.” ujarnya dengan lugas.

Bacaan menarik :  Jakarta Marketing Week 2023 , Langkah Global EIGER Membuka Toko di Swiss

 

Sebagai pihak Tergugat 1 Hj. Jubaedah sangat kesal dan kecewa dengan sidang kali. Jubaedah merasa dipermainkan oleh Purnama Sutanto.

 

“Sebagai penggugat kok dia malah tidak hadir. Seolah olah ini main petak umpet..Dia itu penggugat yang tidak punya itikad baik, tidak punya hati dan tidak punya akhlak. Saya juga berharap kepada bapak Hakim agar bisa berpihak pada orang orang yang benar, surat surat dan bukti bukti yang benar,” pungkas Jubaedah.

 

Dengan tidak hadirnya penggugat dan saksi maka sidang hari ini ditunda 1 minggu ke depan yaitu hari Kamis tanggal 24 November 2022.

 

RE/SintaDewi,WT/Red

Bagikan postingan
Ketum KBPP Polri Ajak Organisasi Tetap Solid Hadapi Tantangan Digital dan Kebangsaan.
0
Munas VI KBPP Polri 2026 : Syamsu Rizal Arbi Serukan Soliditas Demi Stabilitas Nasional
0
Ketua KBPP Polri Sumsel M. Yansuri: Munas VI Pertegas KBPP Sebagai Mediator Polri  Dan Masyarakat
0
Anna Susanti KBPP Polri Sultra: Munas VI Harus Lahirkan Ketum Solid Jaga Kekompakan Organisasi
0
Pelayanan Satpas SIM Daan Mogot Dipuji Cepat dan Profesional, Pemohon Akui Semakin Nyaman
0
Polres Kepulauan Seribu Perkuat Pengamanan Dermaga Antisipasi Lonjakan Wisatawan Libur Panjang
0
Jakarta Bhayangkara Presisi Raih Kemenangan Perdana di AVC Men’s Club Championship 2026 Pontianak
0
Pihak RSUD KH.Ahmad Hanafiah Berkomitmen Mengevaluasi Tata Letak Ruang Perawatan,Tingkatkan Standar Kebersihan Dan Pelayanan
0
Said Aldi BKPRMI: Puluhan Ribu TKTPA Kini Dapat Bantuan Operasional, Dorong Kesejahteraan Guru Ngaji
0
Dari _Combat Force Menuju Strategic Force_, Seminar Nasional Seskoad Bahas Masa Depan TNI AD
0
MWC NU Sekincau Gelar Musyawarah Kerja ke 2, Perkuat Kelembagaan untuk Pelayanan Umat.
0
Perayaan HUT KNTI ke-17 2026: Nelayan Tradisional Jakarta Utara Suarakan Perlindungan Wilayah Tangkap
0