Tindak Tegas Penyebar Rekaman Ilegal Percakapan Budi Arie dan Usut Tuntas Pelaku Dibalik Penyebaran 

Penulis :

Jakarta, Traznews- Koordinator Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKSI), Azmi Hidzaqi, mengecam keras penyebaran rekaman percakapan ilegal yang menyeret nama Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi. Dalam pernyataan sikapnya, Azmi menilai bahwa rekaman tersebut telah digunakan secara tidak bertanggung jawab untuk menyerang pribadi dan kehormatan Budi Arie.

 

Menurut Azmi, penyebaran isi percakapan telepon yang telah dipotong-potong dan tidak utuh itu dilakukan oleh oknum jurnalis tanpa izin dan itikad baik. Bahkan, rekaman tersebut kemudian disebarluaskan ke berbagai platform media sosial disertai dengan judul-judul provokatif yang menyesatkan opini publik. “Ini jelas merupakan bentuk fitnah dan upaya pembunuhan karakter terhadap Pak Budi Arie,” tegas Azmi.

 

Ia menyebut bahwa Budi Arie telah menjadi korban dari kejahatan media. Tidak hanya disudutkan, Budi Arie merasa dijebak melalui percakapan telepon yang sengaja direkam secara diam-diam tanpa sepengetahuan dan persetujuannya. “Kami mengecam keras tindakan wartawan yang tidak menjunjung tinggi etika jurnalistik, apalagi sampai memancing narasumber bicara demi tujuan framing politik,” tambah Azmi.

Bacaan menarik :  SELAGI PUNYA WAKTU” Ade Govinda memilih Sammy Simorangkir

 

LAKSI mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dalang di balik penyebaran rekaman ilegal tersebut. Mereka menilai bahwa tindakan ini melanggar privasi dan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan sejumlah regulasi, antara lain Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 433 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), serta Pasal 31 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyadapan ilegal.

 

“Dalam penjelasan UU ITE, penyadapan atau intersepsi tanpa izin merupakan tindakan pidana yang dapat dihukum penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp800 juta,” jelas Azmi. Ia juga menambahkan bahwa penyebaran rekaman ilegal ini berpotensi menimbulkan perpecahan di masyarakat jika tidak segera ditangani secara serius oleh pihak berwenang.

Bacaan menarik :  Komandan Pangkalan TNI AL Bintan Sidak Sarpras Di Tanjung Uban

 

Tak hanya aparat hukum, LAKSI juga mendorong Dewan Pers untuk turun tangan dan menginvestigasi media atau jurnalis yang pertama kali menyebarkan isi percakapan tersebut. Azmi menilai, jika dibiarkan, tindakan seperti ini akan merusak iklim kebebasan pers yang sehat dan dapat menjadi preseden buruk bagi demokrasi.

 

“Kebebasan pers bukan berarti bebas memfitnah. Bila jurnalis melanggar kode etik dan hukum, maka harus ada sanksi tegas. Tujuannya bukan membungkam pers, tetapi menjaga integritas profesi jurnalistik dan ketertiban sosial,” tutup Azmi.**

Bagikan postingan
Presiden Prabowo dan Kapolri Panen Raya Jagung Nasional di Tuban Perkuat Ketahanan Pangan
0
Bupati Ela: Program Koperasi Merah Putih Menjadi Langkah Strategis Dalam Memperkuat Fondasi Ekonomi Nasional
0
Kapolri Ungkap Polri Sudah Miliki 1.376 SPPG, Dukung Program MBG
0
Ketua JMI Kota Metro Andy Gunawan, S.H Apresiasi Kapolda Lampung Instruksikan Tembak Ditempat Pelaku Begal
0
Kapolda Lampung Perintahkan Jajaran Tembak di Tempat Para Pelaku Begal dan Curanmor
0
Ulil Presisi, Curi Perhatian di Panen Raya Ketahanan Pangan Polri di Indramayu.
0
Ganjar Apresiasi Rapimnas DPP BKPRMI, Program Terobosan Dinilai Berdampak  Sampai Daerah
0
Ketum KBPP Polri Ajak Organisasi Tetap Solid Hadapi Tantangan Digital dan Kebangsaan.
0
Munas VI KBPP Polri 2026 : Syamsu Rizal Arbi Serukan Soliditas Demi Stabilitas Nasional
0
Ketua KBPP Polri Sumsel M. Yansuri: Munas VI Pertegas KBPP Sebagai Mediator Polri  Dan Masyarakat
0
Anna Susanti KBPP Polri Sultra: Munas VI Harus Lahirkan Ketum Solid Jaga Kekompakan Organisasi
0
Pelayanan Satpas SIM Daan Mogot Dipuji Cepat dan Profesional, Pemohon Akui Semakin Nyaman
0