Tindak Tegas Penyebar Rekaman Ilegal Percakapan Budi Arie dan Usut Tuntas Pelaku Dibalik Penyebaran 

Penulis :

Jakarta, Traznews- Koordinator Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKSI), Azmi Hidzaqi, mengecam keras penyebaran rekaman percakapan ilegal yang menyeret nama Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi. Dalam pernyataan sikapnya, Azmi menilai bahwa rekaman tersebut telah digunakan secara tidak bertanggung jawab untuk menyerang pribadi dan kehormatan Budi Arie.

 

Menurut Azmi, penyebaran isi percakapan telepon yang telah dipotong-potong dan tidak utuh itu dilakukan oleh oknum jurnalis tanpa izin dan itikad baik. Bahkan, rekaman tersebut kemudian disebarluaskan ke berbagai platform media sosial disertai dengan judul-judul provokatif yang menyesatkan opini publik. “Ini jelas merupakan bentuk fitnah dan upaya pembunuhan karakter terhadap Pak Budi Arie,” tegas Azmi.

 

Ia menyebut bahwa Budi Arie telah menjadi korban dari kejahatan media. Tidak hanya disudutkan, Budi Arie merasa dijebak melalui percakapan telepon yang sengaja direkam secara diam-diam tanpa sepengetahuan dan persetujuannya. “Kami mengecam keras tindakan wartawan yang tidak menjunjung tinggi etika jurnalistik, apalagi sampai memancing narasumber bicara demi tujuan framing politik,” tambah Azmi.

Bacaan menarik :  Relawan Perempuan Indonesia Deklarasi Dukung Anies Rasyid Baswedan Siap Memilih Dan Mencoblos Partai Pendukung

 

LAKSI mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dalang di balik penyebaran rekaman ilegal tersebut. Mereka menilai bahwa tindakan ini melanggar privasi dan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan sejumlah regulasi, antara lain Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 433 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), serta Pasal 31 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyadapan ilegal.

 

“Dalam penjelasan UU ITE, penyadapan atau intersepsi tanpa izin merupakan tindakan pidana yang dapat dihukum penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp800 juta,” jelas Azmi. Ia juga menambahkan bahwa penyebaran rekaman ilegal ini berpotensi menimbulkan perpecahan di masyarakat jika tidak segera ditangani secara serius oleh pihak berwenang.

Bacaan menarik :  SYUKURAN HUT KE-60, KOWAL LANTAMAL III HARUS MAMPU BERIKAN KARYA, KINERJA DAN PENGABDIAN TERBAIK UNTUK TNI AL, TNI DAN NEGARA

 

Tak hanya aparat hukum, LAKSI juga mendorong Dewan Pers untuk turun tangan dan menginvestigasi media atau jurnalis yang pertama kali menyebarkan isi percakapan tersebut. Azmi menilai, jika dibiarkan, tindakan seperti ini akan merusak iklim kebebasan pers yang sehat dan dapat menjadi preseden buruk bagi demokrasi.

 

“Kebebasan pers bukan berarti bebas memfitnah. Bila jurnalis melanggar kode etik dan hukum, maka harus ada sanksi tegas. Tujuannya bukan membungkam pers, tetapi menjaga integritas profesi jurnalistik dan ketertiban sosial,” tutup Azmi.**

Bagikan postingan
Abdul Basir Soroti Kendala Pasokan Bahan Dalam Program Makan Bergizi Gratis
0
Putra Daerah Lampung Barat Siap Harumkan Nama Daerah di Kejurnas 2026 Bulan Mei Mendatang !
0
APPMBGI Donggala: Pasokan MBG Aman, Harga Susu Jadi Tantangan Utama
0
Di Balik Keringat dan Tekad, Personel Lanud Sjamsudin Noor Jalani Tes Kesamaptaan Demi Kenaikan Pangkat
0
Perkuat Silaturahmi, Panglima TNI Hadiri Pertemuan Purnawirawan TNI di Kemhan
0
Panglima TNI Dampingi Menhan RI Tinjau Latihan Gabungan di Karimunjawa
0
Aksi Cinta Pantai, Semangat Hari Bumi dan 40 Tahun Pengabdian Lanal Bengkulu
0
Tolak Musda Ulang: HMI Cabang Medan Nyatakan Mosi Tidak Percaya Kepada PB HMI
0
Ikatan Alumni Universitas Diponegoro (IKA UNDIP)  Menggelar acara Halalbihalal & Temu Kangen
0
Aksi Solidaritas Pemuda Muslim Nusantara Bersatu Dukung Jusuf Kalla sebagai Tokoh Pemersatu Bangsa
0
Srikandi Penjaga Negeri, Polwan dan Kowad Perkuat Sinergi Lewat Olahraga Bersama Jelang May Day 2026
0
Heboh!! Ribuan Warga Padati Lapangan Sribawono Nonton Konser Denny Caknan Meriahkan HUT ke-27 Lampung Timur
0