Tim Kuasa Hukum Calon Wali Kota Bekasi Terpilih Tri Adhianto Hadir  Di Mahkamah Konstitusi

Penulis :

Lucky suryani

Jakarta, traznews. Com Tim kuasa hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi terpilih nomor urut 3, Tri Adhianto-Abdul Harris, menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (8/1/2024). Kehadiran mereka bertujuan untuk menyikapi gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Solihin-Koswara.

 

 

Tim kuasa hukum tersebut terdiri dari M. Aldo Sirait,SH, Jeffry Ruby Tampubolon,SH, Beny Hutabarat, SH, Cris Sam Siwu,SH, Rudy Purba,SH, Dani Roberto Simanjuntak,SH, Ricki M. Marpaung,SH, Bari Sianturi,SH, Andrew Bernald Pakpahan,SH, Sakti Panjaitan,SH, dan Endang Suparman, SH.

M. Aldo Sirait, salah satu anggota tim kuasa hukum, menjelaskan bahwa sidang pertama telah berlangsung dengan agenda pembacaan materi gugatan dari pasangan nomor urut 1. “Materi gugatan sudah dibacakan dalam persidangan, yang juga dihadiri oleh para pihak seperti Bawaslu dan KPU. Proses pembacaan ini adalah bagian penting untuk melegalkan gugatan dalam persidangan,” katanya.

Bacaan menarik :  Gerakan Pemuda Islam GPI Pimpinan Pusat Minta Ferdy Sambo Bongkar Persekongkolan Dan Mafia Tanah Di Internal Polri.

Aldo menambahkan, timnya sudah mempelajari materi gugatan yang diajukan oleh pasangan Solihin-Koswara. “Kami melihat dalil-dalil yang mereka ajukan sangat jauh dari fakta yang sebenarnya. Ada tiga pokok gugatan yang mereka bawa: masalah ambang batas, dugaan money politics, dan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Namun, dalil tersebut tidak didukung bukti yang relevan,” jelasnya.

Menurut Aldo, pihaknya akan memberikan jawaban resmi pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Jumat, 17 Januari 2024. “Kami akan memberikan jawaban atas permohonan dari pasangan nomor 1. Dari apa yang sudah kami dengar, permohonan mereka terkesan mengada-ada, bahkan meminta pemilihan ulang tanpa bukti yang kuat.”

Ia juga menyoroti salah satu dalil mengenai ambang batas kemenangan. “Paslon 01 menyebutkan ambang batas 0,7 persen, tetapi regulasi sebenarnya adalah 0,5 persen. Permintaan mereka untuk membulatkan angka 0,7 persen ke bawah jelas tidak sesuai aturan,” tegas Aldo.

Bacaan menarik :  Sylviana Murni Terpilih Jadi Ketum Periode 2023-2027: Tawarkan Program Strategis di Munas MAI

Cris Sam Siwu, Juga meyampaikan, “meski menghadapi gugatan, tim kuasa hukum pasangan Tri Adhianto-Abdul Harris tetap optimistis terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi. “Kami berharap MK dapat mempertimbangkan fakta-fakta yang ada dengan hati-hati.” ucap Cris Sam

Jeffry Ruby Tampubolon,SH pada kesempatan itu berharap setelah proses ini selesai, masyarakat Bekasi untuk bersatu dan jangan ada perbedaan. Mari bersama – sama membangun Bekasi untuk menjadi Bekasi lebih baik.” tutupnya

Bagikan postingan
Remaja Asal Way Tenong Pergi Meninggalkan Rumah, Keluarga Berharap Segera di Ketemukan.
0
Distribusi SPPT PBB 2026 Dimulai, Ini Ada 3 Cara Bayar Pajak Lebih Mudah
0
Jelang May Day, Polres Lampung Barat Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim
0
Patroli Malam Ditsamapta Polda Banten Intensif, Antisipasi Kejahatan C3 di Kota Serang
0
Limbah Tambang Meluap, Sawah Petani Tambahrejo di Ujung Tanduk
0
Jurnalis Dilarang Meliput Public Expose ABM Investama, EO Diduga Langgar Kebebasan Pers
0
Jakarta Utara Jajaki Kolaborasi TCI Global untuk Perkuat Program Kependudukan
0
AP2 Indonesia Desak KPK RI Usut Tuntas Dugaan Korupsi DAK Sektor Pertanian, Pendidikan, dan Kesehatan di Kabupaten Sumba Barat Daya. 
0
Dorong Pengelolaan Informasi Mandiri dan Kreatif, Diskominfo Lambar Sosialisasi KIM ke Kecamatan dan Puskesmas.
0
Dorong Pengelolaan Informasi Mandiri dan Kreatif, Diskominfo Lambar Sosialisasi KIM ke Kecamatan dan Puskesmas.
0
Jalin Kerjasama, Perindag Lamtim Dan SMSI Lampung Timur
0
Jelang Musorkab, Calon Ketua KONI Lambar Gelar Pertemuan dengan Pengurus dan Pengcab.
0