Tiga Tahun Bersembunyi, DPO Pencuri Besi Tower di Menggala Akhirnya Ditangkap Polisi

Penulis :

Tulang Bawang ( Traznews )_ Selasa (14/10/2025) – Setelah tiga tahun bersembunyi, pelarian seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) akhirnya berakhir. Tim Unit Reskrim Polsek Menggala Polres Tulang Bawang berhasil menangkap seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pencurian besi tower listrik Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 Kv Menggala–Seputih Banyak.

Pelaku berinisial A.S. (24), warga Kampung Bakung Udik, Kecamatan Gedung Meneng, Tulang Bawang, diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Menggala yang dibackup oleh Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Senin (13/10/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku ditangkap saat bersembunyi di kawasan tambak udang, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat.

Bacaan menarik :  Satu Dari Dua Pelaku Curat Tower SUTT Ditangkap Polsek Menggala

Kapolsek Menggala AKP A. Eman Supriatna, S.H., M.M.menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus lama yang terjadi pada tahun 2022.

“Pelaku ini sudah lama kita buru. Begitu mendapat informasi keberadaannya, tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tanpa perlawanan,” ujar Kapolsek Menggala.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku bersama rekannya S.S. (yang sudah lebih dulu diproses hukum) melakukan pencurian 44 batang besi bracing dan anti climbing tower SUTT, 98 pasang baut dan mur, serta alat kunci pas yang digunakan untuk membongkar bagian tower di wilayah Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, pada 14 November 2022.

“Penangkapan ini membuktikan bahwa Polri tidak akan berhenti menindaklanjuti laporan masyarakat. Sekecil apa pun kasusnya, tetap akan kami tuntaskan,” tegas AKP A. Eman Supriatna, S.H., M.M..

Bacaan menarik :  Kapolres Tulang Bawang di Harapkan Segera Tangkap Pelaku Pemukulan dan Provokator Atas Aksi Demo Tanggal 11 November 2025 

Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Menggala untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Bagikan postingan
Kapolda Banten Irjen Pol Hengki Terima Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya dari Presiden RI
0
“Faomasi Laia: Daluwarsa Dalam KUHP Baru Harus Dijalankan, Aparat Penegak Hukum Diperingatkan!”
0
Daftar dari Rumah, Cetak di Lokasi: Warga Nilai SKCK Online Keliling Polda Metro Jaya Kian Memudahkan
0
POLDA METRO JAYA MENGUNGKAP PEREDARAN NARKOTIKA SABU 476 GRAM, ETOMIDATE DAN HAPPY WATER DI CAKUNG
0
Dewan Ekonomi Nasional Luncurkan Website Resmi sebagai Platform Kebijakan Berbasis Bukti dan Ruang Dialog Publik
0
Siapkan 76 Titik SPPG, Polda Banten Targetkan 228.313 Penerima Manfaat
0
Kapolres Lampung Barat Hadiri Peresmian 510 SPPG Polri dan Groundbreaking 107 SPPG Polri Secara Virtual
0
PRESIDEN PRABOWO ANUGERAHKAN BINTANG JASA DAN SATYALANCANA WIRA KARYA KEPADA PENGGERAK MBG DAN RANTAI PASOK SPPG POLRI
0
Pemkab Lampung Barat Gelar Aksi Bersih-bersih dalam Gerakan ASRI
0
BRI Peduli Salurkan Mobil Pengangkut Sampah Untuk Yayasan Raudlotul Jannah
0
SPJI Apresiasi Kepemimpinan Bupati Lampung Barat, Dukung Kebijakan Pro Rakyat
0
Refleksi Satu Tahun, Parosil Mabsus–Mad Hasnurin : Fondasi Lampung Barat Hebat dan Setia
0