Tiga Tahun Bersembunyi, DPO Pencuri Besi Tower di Menggala Akhirnya Ditangkap Polisi

Penulis :

Tulang Bawang ( Traznews )_ Selasa (14/10/2025) – Setelah tiga tahun bersembunyi, pelarian seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) akhirnya berakhir. Tim Unit Reskrim Polsek Menggala Polres Tulang Bawang berhasil menangkap seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pencurian besi tower listrik Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 Kv Menggala–Seputih Banyak.

Pelaku berinisial A.S. (24), warga Kampung Bakung Udik, Kecamatan Gedung Meneng, Tulang Bawang, diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Menggala yang dibackup oleh Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Senin (13/10/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku ditangkap saat bersembunyi di kawasan tambak udang, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat.

Bacaan menarik :  Gasak Narkoba di Menggala Timur, Polisi Tangkap Empat Pria Yang Sedang Asyik Pesta Sabu

Kapolsek Menggala AKP A. Eman Supriatna, S.H., M.M.menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus lama yang terjadi pada tahun 2022.

“Pelaku ini sudah lama kita buru. Begitu mendapat informasi keberadaannya, tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tanpa perlawanan,” ujar Kapolsek Menggala.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku bersama rekannya S.S. (yang sudah lebih dulu diproses hukum) melakukan pencurian 44 batang besi bracing dan anti climbing tower SUTT, 98 pasang baut dan mur, serta alat kunci pas yang digunakan untuk membongkar bagian tower di wilayah Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, pada 14 November 2022.

“Penangkapan ini membuktikan bahwa Polri tidak akan berhenti menindaklanjuti laporan masyarakat. Sekecil apa pun kasusnya, tetap akan kami tuntaskan,” tegas AKP A. Eman Supriatna, S.H., M.M..

Bacaan menarik :  Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Capaian Akhir Tahun 2024. 

Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Menggala untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Bagikan postingan
Ribuan Warga Serbu Launching Pesona Kahuripan 12, Program Rumah Subsidi Disambut Antusias
0
Sertifikat Banyak, Tapi Belum Siap Kerja? DIMENSI 1 Rumuskan Solusi Nyata SDM Indonesia”
0
Dies Natalis ke-72 GMNI, Risyad Fahlefi Tekankan Kemandirian Ekonomi dan Peringatkan Bahaya Korupsi
0
Hashim Djojohadikusumo Didaulat Ketua Penasihat APPMBGI
0
MENGGUGAT” KETERTINGGALAN INDONESIA
0
Halal Bihalal DPP IKA UII, Pesan Mantan Kapolri Jenderal Pol (Purn.) Sutarman: Untuk Semua Alumni 
0
Ari Yusuf Amir Ketum IKA UII Jadi Rumah Bersama Untuk Bertumbuh dan Berdaya 
0
Survei Tunjukkan Kepuasan Publik Tinggi, ASDP Sukses Kelola Mudik 2026
0
Saya Tidak Akan Tunduk pada Tirani Oknum: Dugaan Rekayasa Emas 257 Asumtif adalah Pengkhianatan terhadap Keadilan di Tanah Papua”
0
Wamenkes Berikan Otoritas Kepada APPMBGI Pendampingan SPPG MBG, untuk Perkuat Keamanan MBG yang Sehat dan Aman
0
Polda Metro Jaya Berbagi di Jumat Peduli, Ojol hingga Pekerja Harian Terima Sembako
0
Parosil Mabsus : PSEL Selain Solusi Mengatasi Sampah Juga Dapat Menghasilkan
0