Tiga Tahun Bersembunyi, DPO Pencuri Besi Tower di Menggala Akhirnya Ditangkap Polisi

Penulis :

Tulang Bawang ( Traznews )_ Selasa (14/10/2025) – Setelah tiga tahun bersembunyi, pelarian seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) akhirnya berakhir. Tim Unit Reskrim Polsek Menggala Polres Tulang Bawang berhasil menangkap seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pencurian besi tower listrik Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 Kv Menggala–Seputih Banyak.

Pelaku berinisial A.S. (24), warga Kampung Bakung Udik, Kecamatan Gedung Meneng, Tulang Bawang, diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Menggala yang dibackup oleh Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Senin (13/10/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku ditangkap saat bersembunyi di kawasan tambak udang, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat.

Bacaan menarik :  Upacara Peringatan HUT TNI Ke-78 Tahun 2023 di Provinsi Riau

Kapolsek Menggala AKP A. Eman Supriatna, S.H., M.M.menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus lama yang terjadi pada tahun 2022.

“Pelaku ini sudah lama kita buru. Begitu mendapat informasi keberadaannya, tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tanpa perlawanan,” ujar Kapolsek Menggala.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku bersama rekannya S.S. (yang sudah lebih dulu diproses hukum) melakukan pencurian 44 batang besi bracing dan anti climbing tower SUTT, 98 pasang baut dan mur, serta alat kunci pas yang digunakan untuk membongkar bagian tower di wilayah Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, pada 14 November 2022.

“Penangkapan ini membuktikan bahwa Polri tidak akan berhenti menindaklanjuti laporan masyarakat. Sekecil apa pun kasusnya, tetap akan kami tuntaskan,” tegas AKP A. Eman Supriatna, S.H., M.M..

Bacaan menarik :  Polres Tulang Bawang Gelar Jum'at Curhat di RSUD Menggala, Ini Keluhan Yang Disampaikan Warga

Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Menggala untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Bagikan postingan
Remaja Asal Way Tenong Pergi Meninggalkan Rumah, Keluarga Berharap Segera di Ketemukan.
0
Distribusi SPPT PBB 2026 Dimulai, Ini Ada 3 Cara Bayar Pajak Lebih Mudah
0
Jelang May Day, Polres Lampung Barat Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim
0
Patroli Malam Ditsamapta Polda Banten Intensif, Antisipasi Kejahatan C3 di Kota Serang
0
Limbah Tambang Meluap, Sawah Petani Tambahrejo di Ujung Tanduk
0
Jurnalis Dilarang Meliput Public Expose ABM Investama, EO Diduga Langgar Kebebasan Pers
0
Jakarta Utara Jajaki Kolaborasi TCI Global untuk Perkuat Program Kependudukan
0
AP2 Indonesia Desak KPK RI Usut Tuntas Dugaan Korupsi DAK Sektor Pertanian, Pendidikan, dan Kesehatan di Kabupaten Sumba Barat Daya. 
0
Dorong Pengelolaan Informasi Mandiri dan Kreatif, Diskominfo Lambar Sosialisasi KIM ke Kecamatan dan Puskesmas.
0
Dorong Pengelolaan Informasi Mandiri dan Kreatif, Diskominfo Lambar Sosialisasi KIM ke Kecamatan dan Puskesmas.
0
Jalin Kerjasama, Perindag Lamtim Dan SMSI Lampung Timur
0
Jelang Musorkab, Calon Ketua KONI Lambar Gelar Pertemuan dengan Pengurus dan Pengcab.
0