Jember, traznews.com – Kegiatan lepas Pisah siswa kelas 9 telah banyak di laksanakan oleh beberapa sekolah, baik tingkat paling bawah hingga tingkat perguruan tinggi. Metode kegiatan lepas Pisah banyak yang di rangkai dalam bentuk wisuda.
Pada hari ini, Rabu 14 Juni 2023, kegiatan lepas Pisah yang di adakan oleh SMPN 11 di halaman sekolah melarang wartawan untuk meliput.
“Kami di larang meliput kegiatan lepas pisah yang di adakan oleh pihak sekolah di SMPN 11 oleh petugas keamanan (security), karena tidak ada perintah oleh kepala sekolah” Ungkap Slamet salah satu wartawan media Rilisfakta.
Pelarangan liputan terhadap wartawan dengan alasan yang tidak jelas, bisa dikenakan sanksi sesuai Undang – undang Pers. Sanksi yang bisa di kenakan kepada seseorang atau oknum yang menghalang-halangi wartawan melakukan peliputan mulai dari sanksi pidana penjara, hingga denda.
“Era keterbukaan saat ini, masih ada pihak yang belum memahami tugas seorang wartawan sebagai representasi warga negara dan kemerdekaan pers untuk menyampaikan informasi kepada publik,” ujar Slamet.
Dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 dinyatakan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
“Atas tindakan tersebut, maka bisa dipastikan, baik security atau atasannya bisa dilaporkan secara pidana, karena diduga kuat melanggar UU Pers,” pungkas Slamet.