Tidak Persilahkan Wartawan Masuk SMPN 11 Cederai Keterbukaan Publik

Penulis :

Tim

Jember, traznews.com – Kegiatan lepas Pisah siswa kelas 9 telah banyak di laksanakan oleh beberapa sekolah, baik tingkat paling bawah hingga tingkat perguruan tinggi. Metode kegiatan lepas Pisah banyak yang di rangkai dalam bentuk wisuda.

Pada hari ini, Rabu 14 Juni 2023, kegiatan lepas Pisah yang di adakan oleh SMPN 11 di halaman sekolah melarang wartawan untuk meliput.

“Kami di larang meliput kegiatan lepas pisah yang di adakan oleh pihak sekolah di SMPN 11 oleh petugas keamanan (security), karena tidak ada perintah oleh kepala sekolah” Ungkap Slamet salah satu wartawan media Rilisfakta.

Pelarangan liputan terhadap wartawan dengan alasan yang tidak jelas, bisa dikenakan sanksi sesuai Undang – undang Pers. Sanksi yang bisa di kenakan kepada seseorang atau oknum yang menghalang-halangi wartawan melakukan peliputan mulai dari sanksi pidana penjara, hingga denda.

Bacaan menarik :  Paripurna DPRD Kabupaten Tulang Bawang Rekomendasi LKPJ Tahun Anggaran 2021

“Era keterbukaan saat ini, masih ada pihak yang belum memahami tugas seorang wartawan sebagai representasi warga negara dan kemerdekaan pers untuk menyampaikan informasi kepada publik,” ujar Slamet.

Dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 dinyatakan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“Atas tindakan tersebut, maka bisa dipastikan, baik security atau atasannya bisa dilaporkan secara pidana, karena diduga kuat melanggar UU Pers,” pungkas Slamet.

Bagikan postingan
Quiet moments and https://vegas–heros.co.uk gaming in hidden spaces
0
Flussströmung und Adrenalin bei https://riverspin-at.at im Gebirge
0
Brimob Polda Metro Jaya Gerak Cepat Tangani Ledakan di Pasar Cimanggis, Evakuasi dan Sterilisasi Dilakukan
0
Kapolsek Sekincau Silaturahmi ke Sejumlah Kecamatan, Ajak Masyarakat Aktifkan Siskamling Jaga Kamtibm
0
Dana Milik Warga Bukan Hak Oknum – Kapolda Kalteng Diminta Segera Panggil Mukti Ali & Oknum AS Selaku kuasa PT NPR, Buktikan Hak Kelola Di Lapangan!
0
Jelang Pilkakon Serentak, Polres Pringsewu Periksa Kesiapan Kendaraan Dinas
0
KEPADA KEJARI BARITO UTARA & POLDA KALTENG: Usut Tuntas Dugaan Persekongkolan – Jangan Ada yang Dilindungi!
0
Lokakarya Hari Kesehatan Mental Sedunia 2026: “Rekat Bersama, Merawat Jiwa”: KJRI Hamburg Hadirkan Ruang Aman untuk Saling Mendengar dan Menguatkan 
0
Gaming passion from luck to skill via https://vegas-heros.uk today
0
Jelang Pilkakon Waluyojati, Polres Pringsewu Ajak Calon dan Panitia Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif
0
Di Era Irjen Helfi Assegaf, Polda Lampung Ungkap Kasus dengan Potensi Kerugian Negara Ratusan Miliar
0
Sambut Hari Santri dan HUT Lampung Barat Ke 35, PCNU Lampung Barat Jadwalkan Gelar Sholawat Bersama Gus Rodhi Ahsan di Sekincau
0