Terungkap Motif Penculikan Malika, Pelaku Memiliki Hasrat Seksual Terhadap Anak

Penulis :

Tim Redaksi

Jakarta ,traznews com Polres Jakarta Pusat menggelar Konferensi Pers terkait update kasus penculikan terhadap anak dengan korban Malika yang dilaksanakan di Aula Polres, Kamis (12/01/2023) sekitar pukul 13.30 WIB.

 

Diawal rilisnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Komarudin, S.I.K., M.M. mengatakan bahwa pelaku Iwan Sumarno (42) alias Jacky alias Yudi alias Herman melakukan penculikan awalnya sekedar ingin menjadikan anak namun dari hasil perkembangan penyidikan pelaku juga memiliki hasrat seksual terhadap anak.

 

“Perkembangan kasus penculikan dari keterangan tersangka yang sudah dituangkan dalam BAP dan didampingi oleh pengacara bahwa motif tersangka melakukan penculikan dari yang semula hanya sekedar ingin menjadikan anak ataupun membawa anak kemudian terungkap bahwa tersangka memiliki hasrat terhadap anak-anak dalam hal ini seksual” Jelasnya.

Bacaan menarik :  Wooww..!!! Kasus Mafia Tanah Tak Kunjung Usai...Hj. Jubaedah Siap Adu Data dan Bukti Dengan Purnama Sutanto

 

Lebih lanjut Kapolres menyampaikan masih melakukan pendalaman lebih jauh dan bekerja sama dengan kementerian terkait termasuk Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang saat ini melakukan pendampingan terhadap korban malika.

 

“Karenanya tim dari Kementerian termasuk P2TP2A masih terus melakukan pendalaman pendampingan kepada korban sehingga kita bisa mengungkap lebih dalam apa yang terjadi kepada korban” Ujarnya.

 

“Dari hasil visum yang kami terima bahwa juga telah terjadi tindak kekerasan yang dilakukan oleh tersangka kepada korban di mana dari hasil visum tertuang terdapat luka memar pada pinggul sebelah kiri dan ini diakui oleh tersangka bahwa tersangka melakukan kekerasan fisik juga kepada korban manakala korban rewel ataupun menangis” Sambung Komarudin.

Bacaan menarik :  Vaksinasi Presisi Polda Metro Jaya Dan Silaturahmi Kamtibmas Ditbinmas Polda Metro.

 

Diakhir rilisnya Kapolres berharap korban Malika segera pulih dari traumanya dan bisa kembali seperti sediakala.

 

“Kami masih menunggu tim pendampingan yang masih Intens melakukan pendampingan kepada korban sehingga harapan terbesar kami adalah korban bisa segera pulih dari traumanya dan bisa kembali beraktifitas seperti sediakala” Tutupnya.

 

Terhadap pelaku saat ini dikenakan Pasal 76F jo pasal 83 jo pasal 76c jo pasal 80 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Pasal 330 KUHP.

Bagikan postingan
Ganjar Apresiasi Rapimnas DPP BKPRMI, Program Terobosan Dinilai Berdampak  Sampai Daerah
0
Ketum KBPP Polri Ajak Organisasi Tetap Solid Hadapi Tantangan Digital dan Kebangsaan.
0
Munas VI KBPP Polri 2026 : Syamsu Rizal Arbi Serukan Soliditas Demi Stabilitas Nasional
0
Ketua KBPP Polri Sumsel M. Yansuri: Munas VI Pertegas KBPP Sebagai Mediator Polri  Dan Masyarakat
0
Anna Susanti KBPP Polri Sultra: Munas VI Harus Lahirkan Ketum Solid Jaga Kekompakan Organisasi
0
Pelayanan Satpas SIM Daan Mogot Dipuji Cepat dan Profesional, Pemohon Akui Semakin Nyaman
0
Polres Kepulauan Seribu Perkuat Pengamanan Dermaga Antisipasi Lonjakan Wisatawan Libur Panjang
0
Jakarta Bhayangkara Presisi Raih Kemenangan Perdana di AVC Men’s Club Championship 2026 Pontianak
0
Pihak RSUD KH.Ahmad Hanafiah Berkomitmen Mengevaluasi Tata Letak Ruang Perawatan,Tingkatkan Standar Kebersihan Dan Pelayanan
0
Said Aldi BKPRMI: Puluhan Ribu TKTPA Kini Dapat Bantuan Operasional, Dorong Kesejahteraan Guru Ngaji
0
Dari _Combat Force Menuju Strategic Force_, Seminar Nasional Seskoad Bahas Masa Depan TNI AD
0
MWC NU Sekincau Gelar Musyawarah Kerja ke 2, Perkuat Kelembagaan untuk Pelayanan Umat.
0