LAMPUNG BARAT–Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lampung Barat Polda Lampung, berhasil mengamankan RA (26), karena diduga telah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan, Selasa (05/09/2023).
Terduga pelaku ( RA) yang merupakan warga Kelurahan Bengkulu Rejo Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan, diamankan karena diduga telah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di rumah warga di Pekon Pampangan, Sekincau bersama rekanya (AN) pada tahun 2020 silam.
Terduga pelaku diamankan pada Sabtu lalu (2/9/23) setelah dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lampung Barat sejak 2021 lalu.
Kasatreskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi, SH., MH
mendampingi Kapolres AKBP Heri Sugeng Priyantho,S.IK.,MH., Selasa (5/9/23), mengatakan Pelaku diamankan oleh tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Lambar kerjasama dengan Unit Reskrim Polsek Padegangan Polres Tangerang Selatan.
RA diamankan saat berada di daerah Kampung Citayur, Kecamatan Curug Sangereng, Kabupaten Tangerang Selatan, Provinsi Banten setelah melalui proses penyelidikan.
Ia menambahkan, terduga pelaku dinyatakan DPO berdasarkan LP/ B-142/ III/ 2021/SPKT, Polres Lampung Barat/Polda Lampung, tanggal 21 Maret 2021. Lalu ditetapkan sebagai DPO berdasarkan surat Nomor: DPO/08/III/2021/ Reskrim.
Adapun kronologisnya yaitu pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di rumah korban Ayu Martha Uli (36) warga Pekon Pampangan Kecamatan Sekincau, Lambar pada 15 November 2020 antara sekitar pukul 14:00 hingga 19:00 WIB.
Adapun kronologis kejadianya, kata Iptu Juherdi, Pelaku melakukan aksi pencurian sebuah sepeda motor milik Ayu Martha Uli (34) dan suaminya Toris Simamora. Tersangka melakukan aksinya bersama seorang rekanya An yang sudah lebih dulu diamankan. Sementara tersangka saat itu berhasil melarikan diri.
Aksi pencurian itu dilakukan pelaku pada hari Minggu tanggal 15 November pukul 14.00 WIB. Beberapa saat sebelum kejadian, korban dan suaminya sepulang dari gereja memarkirkan sepeda motor Beat miliknya di dalam garasi. Kemudian berdasarkan keterangan saksi Hartati yang saat itu sempat berkunjung ke rumah korban, menyatakan bahwa sempat melihat bahwa sepeda motor tersebut masih ada di garasi.
Kemudian sekitar pukul 19.00 WIB saat korban hendak menutup pintu garasi tiba-tiba baru mengetahui jika sepeda motor miliknya itu sudah tidak ada lagi di tempatnya. Mengetahui hal itu, korban lalu memberi tahu kepada keluarganya kemudian melapor ke petugas.
Adapun barang bukti yang telah diamankan, kata Juherdi, yaitu satu unit sepeda motor Honda hitam dan 1 unit motor Yamaha Type R15 Hitam.