Tahun 2022 menjadi tahun ke-16 SETARA Institute merilis laporan dan data kebebasan beragama/berkeyakinan (KBB) di Indonesia.

Penulis :

Tim Redaksi

JAKARTA ,traznews.com  Data KBB merupakan hasil pemantauan SETARA Institute terhadap pelanggaran KBB yang terjadi sepanjang tahun 2022, yang didapat dari pelaporan korban maupun saksi, pelaporan dari jaringan SETARA Institute di berbagai daerah dan triangulasi dengan pemberitaan media, Selasa (31/1/2023)

 

 

Pada tahun 2022, SETARA Institute mencatat 175 peristiwa dengan 333 tindakan pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan di Indonesia.” Angka ini berbeda tipis dengan temuan peristiwa pada tahun 2021, yaitu 171 peristiwa dengan 318 tindakan. Dari 333 tindakan pelanggaran tersebut, 168 tindakan dilakukan oleh aktor negara, sementara 165 tindakan dilakukan oleh aktor non-negara. Temuan jumlah peristiwa dan tindakan pada tahun ini menunjukkan angka yang relatif konstan dan menuju penurunan angka peristiwa dibanding pada 2019, saat Jokowi memulai kepemimpinan periode Il, yang membukukan angka 200 peristiwa dengan 327 tindakn pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan.

 

Pelanggaran KBB oleh aktor negara paling banyak dilakukan oleh pemerintah daerah? (47 tindakan), kepolisian (23 tindakan), Satpol PP (17 tindakan), institusi pendidikan negeri (14 tindakan), Forkopimda (7 tindakan). Sedangkan pelanggaran KBB oleh aktor non-negara paling banyak dilakukan oleh warga (94 tindakan), individu (30 tindakan), ormas

keagamaan (16 tindakan), MUI (16 tindakan), dan Forum Kerukunan Umat Beragama/FKUB (10 tindakan). Masuknya FKUB sebagai top 5 aktor nonnegara dengan pelanggaran KBB terbanyak menunjukkan bahwa alih-alih menjalankan peran fasilitasi pendirian rumah, cukup banyak FKUB yang mesif pasif dan justru mempersulit persyaratan pendirian tempat ibadah.

Bacaan menarik :  Kapolres Metro Jakpus Pimpin Upacara Sertijab Wakapolres dan Penyerahan Jabatan Kabag Ops dan Kasat Intelkam

 

 

 

Secara umum, terdapat tiga highlight kondisi KBB 2022. Pertama, tren pelanggaran pada 2022 menunjukkan kasus gangguan tempat ibadah terus mengalami kenaikan yang signifikan dalam enam tahun terakhir. Sepanjang tahun 2022, terdapat 50 tempat ibadah yang mengalami gangguan. Temuan ini adalah angka yang cukup besar bila dibandingkan dengan lima tahun terakhir, yaitu 44 (2021), 24 (2020), 31 (2019), 20 (201 8) dan 16 (2017). Dari 50 rumah ibadah yang mengalami gangguan pada tahun 2022, sebanyak 21 menimpa gereja (18 gereja Protestan dan 3 gereja Katolik), 16 menimpa masjid, 6 menyasar wihara, 4 menimpa musala, 2 menarget pura, dan 1 terjadi pada tempat ibadah penghayat.

 

Kedua, tren pelanggaran pada 2022 juga menunjukkan penggunaan delik penodaan agama mengalami peningkatan cukup signifikan, yaitu dari 10 kasus pada tahun 2021 menjadi 19 kasus pada tahun 2022. SETARA Institute memposisikan penggunaan delik penodaan agama dalam suatu peristiwa adalah pelanggaran, karena seharusnya delik penodaan agama tidak digunakan oleh penegak hukum dan seharusnya dihapus dari khazanah hukum Indonesia. Ketiga, penolakan ceramah untuk pertama kalinya muncul sebagai top 5 (lima teratas) pelanggaran KBB oleh aktor non-negara. Penolakan ceramah mengalami kenaikan sangat pesat dibanding tiga tahun terakhir, dari masing-masing 1 peristiwa pada tahun

Bacaan menarik :  Kapolri Tegaskan Siap Bersinergi dengan PSSI Babat Habis Mafia Bola

2020 dan 2021 hingga menjadi 14 peristiwa pada tahun 2022.

 

Tingginya kasus gangguan tempat ibadah*, penodaan agama, dan penolakan ceramah juga tercermin dari masuknya_tindakan-tindakan seputar tiga kasus tersebut dalam lima teratas (top 5) tindakan pelanggaran terbanyak.

 

keagamaan (16 tindakan), MUI (16 tindakan), dan Forum Kerukunan Umat Beragama/FKUB (10 tindakan). Masuknya FKUB sebagai top 5 aktor nonnegara dengan pelanggaran KBB terbanyak menunjukkan bahwa alih-alih menjalankan peran fasilitasi pendirian rumah, cukup banyak FKUB yang mesif pasif dan justru mempersulit persyaratan pendirian tempat ibadah.

 

 

Secara umum, terdapat tiga highlight kondisi KBB 2022. Pertama, tren pelanggaran pada 2022 menunjukkan kasus gangguan tempat ibadah terus mengalami kenaikan yang signifikan dalam enam tahun terakhir. Sepanjang tahun 2022, terdapat 50 tempat ibadah yang mengalami gangguan. Temuan ini adalah angka yang cukup besar bila dibandingkan dengan lima tahun terakhir, yaitu 44 (2021), 24 (2020), 31 (2019), 20 (201 8) dan 16 (2017). Dari 50 rumah ibadah yang mengalami gangguan pada tahun 2022, sebanyak 21 menimpa gereja (18 gereja Protestan dan 3 gereja Katolik), 16 menimpa masjid, 6 menyasar wihara, 4 menimpa musala, 2 menarget pura, dan 1 terjadi pada tempat ibadah penghayat.

Bacaan menarik :  Kasdim 0503/JB Hadiri Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke 75 Di Walikota Jakarta Barat

 

Kedua, tren pelanggaran pada 2022 juga menunjukkan penggunaan delik penodaan agama mengalami peningkatan cukup signifikan, yaitu dari 10 kasus pada tahun 2021 menjadi 19 kasus pada tahun 2022. SETARA Institute memposisikan penggunaan delik penodaan agama dalam suatu peristiwa adalah pelanggaran, karena seharusnya delik penodaan agama tidak digunakan oleh penegak hukum dan seharusnya dihapus dari khazanah hukum Indonesia. Ketiga, penolakan ceramah untuk pertama kalinya muncul sebagai top 5 (lima teratas) pelanggaran KBB oleh aktor non-negara.

Bagikan postingan
All Out! Warga Tugu Sari Turun Tangan Bergotong Royong Demi Jalan yang Lebih Baik.
0
Remaja Asal Way Tenong Pergi Meninggalkan Rumah, Keluarga Berharap Segera di Ketemukan.
0
Distribusi SPPT PBB 2026 Dimulai, Ini Ada 3 Cara Bayar Pajak Lebih Mudah
0
Jelang May Day, Polres Lampung Barat Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim
0
Patroli Malam Ditsamapta Polda Banten Intensif, Antisipasi Kejahatan C3 di Kota Serang
0
Limbah Tambang Meluap, Sawah Petani Tambahrejo di Ujung Tanduk
0
Jurnalis Dilarang Meliput Public Expose ABM Investama, EO Diduga Langgar Kebebasan Pers
0
Jakarta Utara Jajaki Kolaborasi TCI Global untuk Perkuat Program Kependudukan
0
AP2 Indonesia Desak KPK RI Usut Tuntas Dugaan Korupsi DAK Sektor Pertanian, Pendidikan, dan Kesehatan di Kabupaten Sumba Barat Daya. 
0
Dorong Pengelolaan Informasi Mandiri dan Kreatif, Diskominfo Lambar Sosialisasi KIM ke Kecamatan dan Puskesmas.
0
Dorong Pengelolaan Informasi Mandiri dan Kreatif, Diskominfo Lambar Sosialisasi KIM ke Kecamatan dan Puskesmas.
0
Jalin Kerjasama, Perindag Lamtim Dan SMSI Lampung Timur
0