Para Saksi Terdapat Perbedaan Bentuk Luas Tanah, “Nanti Kita Buktikan Di Pengadilan,” Kata Ketua Hakim.

Para Saksi Terdapat Perbedaan Bentuk Luas Tanah, "Nanti Kita Buktikan Di Pengadilan," Kata Ketua Hakim.

Penulis :

Lucky sun

Jakarta,traznews.com

Terrjadi perbedaan bentuk objek tanah yang disengketakan dari pada saksi baik saksi penggugat maupun tergugat 1 dan II. Pada saksi tergugat I dan saksi tergugat II luas tanah yang disengketan batasannya sampe ke jalan raya pembebasan lahan tol becak kayu sedangkan saksi penggugat sampai pinggir jalan DI Panjaitan. Sedangkan obyek tanah yang lain bersama sama baik pengugat maupun tergugat I dan II hampir ada kemiripan.

Para Saksi Terdapat Perbedaan Bentuk Luas Tanah, "Nanti Kita Buktikan Di Pengadilan," Kata Ketua Hakim.
Para Saksi Terdapat Perbedaan Bentuk Luas Tanah, “Nanti Kita Buktikan Di Pengadilan,” Kata Ketua Hakim.

 

“Luas tanah sampai kedepan tol becak kayu,” ujar Penggugat I, II, Jumat, 4/11/2022, di lahan obyek perkara.

 

 

Perbedaan luas obyek perkara itu menurut Alex Adam Faisal, SH selaku Hakim Ketua.

 

 

 

“Perbedaan itu sah sah saja, nanti dalan persidangan pembuktian tanggal 17/11/2022 nanti semua saksi harus hadir di sidang itu akan di uji kebenarannya,” ungkap Alex.

Bacaan menarik :  Ketua Persit KCK Koorcab Rem 052 PD Jaya Ny. Henny Setiastuti Putranto Salurkan Bantuan kepada Yayasan Nurul Jadid

 

 

Alex juga menambahkan, saat ini belum ada yang bisa diputuskan mana yang benar keterangan para saksi.

 

 

“Saya tidak bisa komentar terhadap pembenaran terhadap saksi. Nanti di pengadilan,” tukas Hakim yang menyidangkan kasus perkara gugatan No :124 PN Jakarta Timur antara Purnomo Sutanto SH dengan Hj Jubaedah

 

 

Sebelumnya, Boni Iskandar, Penasehat penggugat mengatakan, dalam sidang lapangan ke 2 ini perlunya penguatan para saksi terkait obyek tanah. Sehingga kami, saksi (penggugat) menyampaikan apa adanya sesuai surat kepemilikan yang pengugat punya.

 

 

“Ya, batasan kami jelas sesuai saksi dan itu tertera pada sertifikat yang ada,” terangnya.

 

Bacaan menarik :  Kejagung akan periksa bank banten terkait laporan aduan dari LSM JAMBAKK.

 

Sedangkan, Hj Jebaedah tergugat I menjelaskan, dari hasil sidang lapangan tadi. Saksi penggugat tidak dapat menjelaskan dimana batasan sesungguhnya.

 

 

“Dari penjelasan saksi penggugat sudah ada perbedaan batas bentuk luas tanahnya. Sedangkan Kami (Saksi) tergugat I san II ada persamaan,” pungkasnya.

 

 

Sidang perkara ditempat itu dihadiri oleh PH penggugat, tergugat dan para saksi-saksi serta pihak dari Rt/Rw, kelurahan Polsek dan Polres Jakarta Timur.

 

 

Bagikan postingan
Pangkalan TNI AL Bandung Kerahkan Personel Satgas Siaga Bencana Bantu Evakuasi Korban Banjir di Desa Ciemas
0
SIDANG PLENO DEWAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024, MENUJU TRANSFORMASI PENDIDIKAN POLRI YANG BERDAYA SAING GLOBAL
0
Polda Metro Kembali Bongkar Sindikat Judi Online Via Facebook, Lima Pelaku Ditangkap
0
Oktafianus O. H. Sero  (MUB) Ucapkan Selamat Atas Kemenangan Sherly Tjoanda Dan H. Sarbin Sehe Sebagai Gubernur Dan Wakil Gubernur Maluku Utara  
0
Tim Garuda Bhayangkara Presisi Juara Umum ke-2 di Ajang Taekwondo Polisi Terbuka Vietnam
0
Hadiri Hakordia, Kapolri Apresiasi Peluncuran 2 Buku Antikorupsi
0
Ketua Umum MUB O.H. Sero Ucapkan Selamat kepada Piet-Kasman sebagai Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara
0
Terjunkan Wartawan Investigasi, Ketum PWDPI : Proyek Unila 26 Miliar Lebih Diduga Abal-Abal
0
Silaturahmi dengan Warga, Pemred Actualnews.id Berikan Apresiasi Kepala Desa Karangsari Atas Kepedulian Pada Warganya
0
Kepala Kepolisian Daerah Lampung Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan   HARI ANTIKORUPSI SEDUNIA 2024 9 DESEMBER 2024
0
Bhabinkamtibmas Utan Kayu Selatan Dukung Program Asta Cita Ketahanan Pangan
0
Satlantas berikan imbauan Kamseltibcarlantas dan Cooling System Pilkada
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!