Para Saksi Terdapat Perbedaan Bentuk Luas Tanah, “Nanti Kita Buktikan Di Pengadilan,” Kata Ketua Hakim.

Para Saksi Terdapat Perbedaan Bentuk Luas Tanah, "Nanti Kita Buktikan Di Pengadilan," Kata Ketua Hakim.

Penulis :

Lucky sun

Jakarta,traznews.com

Terrjadi perbedaan bentuk objek tanah yang disengketakan dari pada saksi baik saksi penggugat maupun tergugat 1 dan II. Pada saksi tergugat I dan saksi tergugat II luas tanah yang disengketan batasannya sampe ke jalan raya pembebasan lahan tol becak kayu sedangkan saksi penggugat sampai pinggir jalan DI Panjaitan. Sedangkan obyek tanah yang lain bersama sama baik pengugat maupun tergugat I dan II hampir ada kemiripan.

Para Saksi Terdapat Perbedaan Bentuk Luas Tanah, "Nanti Kita Buktikan Di Pengadilan," Kata Ketua Hakim.
Para Saksi Terdapat Perbedaan Bentuk Luas Tanah, “Nanti Kita Buktikan Di Pengadilan,” Kata Ketua Hakim.

 

“Luas tanah sampai kedepan tol becak kayu,” ujar Penggugat I, II, Jumat, 4/11/2022, di lahan obyek perkara.

 

 

Perbedaan luas obyek perkara itu menurut Alex Adam Faisal, SH selaku Hakim Ketua.

 

 

 

“Perbedaan itu sah sah saja, nanti dalan persidangan pembuktian tanggal 17/11/2022 nanti semua saksi harus hadir di sidang itu akan di uji kebenarannya,” ungkap Alex.

Bacaan menarik :  PJ Gubernur HERU BUDI HARTONO Segera Melihat dan Survey Limbah Pengolahan Minyak PT DUA KUDA INDONESIA   

 

 

Alex juga menambahkan, saat ini belum ada yang bisa diputuskan mana yang benar keterangan para saksi.

 

 

“Saya tidak bisa komentar terhadap pembenaran terhadap saksi. Nanti di pengadilan,” tukas Hakim yang menyidangkan kasus perkara gugatan No :124 PN Jakarta Timur antara Purnomo Sutanto SH dengan Hj Jubaedah

 

 

Sebelumnya, Boni Iskandar, Penasehat penggugat mengatakan, dalam sidang lapangan ke 2 ini perlunya penguatan para saksi terkait obyek tanah. Sehingga kami, saksi (penggugat) menyampaikan apa adanya sesuai surat kepemilikan yang pengugat punya.

 

 

“Ya, batasan kami jelas sesuai saksi dan itu tertera pada sertifikat yang ada,” terangnya.

 

Bacaan menarik :  Gunakan Engkel Box Seperti Ini, Pencuri Solar Subsidi Semakin Marak di SPBU Ciracas dan Cimanggis

 

Sedangkan, Hj Jebaedah tergugat I menjelaskan, dari hasil sidang lapangan tadi. Saksi penggugat tidak dapat menjelaskan dimana batasan sesungguhnya.

 

 

“Dari penjelasan saksi penggugat sudah ada perbedaan batas bentuk luas tanahnya. Sedangkan Kami (Saksi) tergugat I san II ada persamaan,” pungkasnya.

 

 

Sidang perkara ditempat itu dihadiri oleh PH penggugat, tergugat dan para saksi-saksi serta pihak dari Rt/Rw, kelurahan Polsek dan Polres Jakarta Timur.

 

 

Bagikan postingan
Pererat Silahturahmi, Keluarga Besar Lanal Lhokseumawe Buka Puasa Bersama
0
Press Conference Hari Raya Idul Fitri  Di Ancol Taman Impian Tahun 2024
0
Cegah Perundungan Polres Metro Jakarta Selatan Sosialisasi “Stop Bullying” di Sekolah SMA 74 Jakarta
0
Danlantamal I Hadiri Entry Briefing Pangkoarmada I
0
Danlantamal I Lepas Kapal Perang Prancis FNS Vendemiaire F 734 di Dermaga Pelindo Belawan
0
Wadan Lantamal I Hadiri Rakor Lintas Sektoral Dalam Rangka Pengamanan Idul Fitri 1445 H Tahun 2024
0
Sidang PHPU, Polri Siapkan 1.578 Personil di Gedung MK
0
Tim Safari Ramadhan Spotmar TNI AL Tinjau Kampung Bahari Nusantara Lanal Sabang
0
Hujan Deras Tidak Mengurangi Kekhidmatan Kegiatan Safari Ramadhan Spotmar TNI AL di Lanal Sabang
0
Cegah Pelanggaran Hukum, Keluarga Besar Lanal Nias Terima Penyuluhan Hukum Dari Dinas Hukum TNI Angkatan Laut 
0
Sambut Paskah 2024, Lanal Sibolga Karya Bhakti di Gereja HKI Poriaha Kabupaten Tapteng
0
Gelar Buka Puasa Bersama, Lanal Dabo Singkep Berbagi Santunan Ke Anak Yatim Piatu
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!