Sidang PT Sawerigading Grup PN Jayapura Majelis Hakim Mempertanyakan Perbedaan Tipe Excavator

Penulis :

Sidang PT Sawerigading Grup PN Jayapura Majelis Hakim Mempertanyakan Perbedaan Tipe Excavator

Jayapura, Traznews-  11 Maret 2026 – Kejanggalan pemeriksaan barang bukti terungkap dalam Sidang PN Jayapura pokok perkara Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN Jap Jayapura, Rabu (11/03/2026). Pemeriksaan Setempat (PS) perkara dugaan tambang ilegal yang melibatkan PT Sawerigading Internasional Group (PT SIG), yang di hadiri Jaksa penuntut umum (JPU) di mana Majelis Hakim mempertanyakan perbedaan tipe excavator, kondisi barang bukti yang telah dipotong, serta tidak dihadirkannya emas seberat 257 gram dalam persidangan.

Sidang Pemeriksaan Setempat dilaksanakan di Rupbasan Kelas I Abepura, Kampung Asei Kecil, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura. Sidang tersebut dihadiri oleh Majelis Hakim, terdakwa, saksi penyidik, kuasa hukum terdakwa Dr. Anthon Raharusun, S.H., M.H., serta tim pengawas kebijakan negara.

Salah satu fakta yang menjadi perhatian serius Majelis Hakim adalah perbedaan tipe alat berat yang tercantum dalam dakwaan dengan barang bukti yang diperlihatkan dalam pemeriksaan setempat. Dalam dokumen dakwaan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), disebutkan Excavator tipe PC200, namun alat berat yang berada di lokasi penyimpanan justru Excavator tipe PC320 GX.

Bacaan menarik :  Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polsek Lambu Kibang Gelar Open Turnamen Badminton Kapolres Tubaba Cup tahun 2025

Majelis Hakim secara langsung mempertanyakan kepada pihak penyidik mengenai ketidaksesuaian tersebut, termasuk alasan mengapa sebagian barang bukti telah dibongkar dan dipotong-potong, sehingga tidak lagi berada dalam kondisi utuh seperti saat pertama kali dilakukan penyitaan.

Selain itu, barang bukti emas seberat 257 gram yang disebutkan dalam perkara tidak dihadirkan secara fisik dalam pemeriksaan setempat, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai kelengkapan barang bukti yang menjadi dasar dalam perkara ini.

Fakta lain yang mencuat dalam sidang adalah penayangan foto dan video oleh Jaksa Penuntut Umum, yang kemudian dipertanyakan karena diduga tidak berasal dari lokasi maupun waktu kejadian perkara pada tanggal 26 Agustus 2025.

Dalam sidang tersebut juga hadir Tim Polhukam BP3OKP RI (Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua) melalui Pokja Polhukam Sekretariat Wakil Presiden, yang dipimpin oleh Albert Edison Rumbekwan, S.H., M.H. selaku Koordinator Pokja Polhukam bersama Jan Christian Arebo, S.H., M.H. sebagai anggota.

Dalam penjelasannya di lokasi Kantor Pengadilan Negeri Jayapura, Albert Edison Rumbekwan menyampaikan bahwa kehadiran tim Pokja Polhukam merupakan bagian dari fungsi pemantauan terhadap implementasi kebijakan Otonomi Khusus Papua, khususnya yang berkaitan dengan pembangunan ekonomi, investasi daerah, serta keterlibatan masyarakat adat dalam kegiatan pembangunan.

Bacaan menarik :  Sosialisasi Hukum Digelar, Kabidkum Polda Lampung Ingatkan Risiko Salah Prosedur

Menurutnya, pembangunan dan investasi yang melibatkan masyarakat adat merupakan bagian dari upaya percepatan pembangunan Papua dalam kerangka Otonomi Khusus, sehingga membutuhkan koordinasi yang jelas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Di sisi lain, dalam persidangan juga mengemuka adanya Surat Keterangan dari ESDM/PTSP mengenai koordinasi persiapan awal kegiatan, yang dalam pandangan pihak terdakwa merupakan bagian dari tahapan administratif sebelum proses perizinan yang lebih lanjut.

Situasi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Papua, khususnya dalam proses pengelolaan sektor sumber daya alam dan investasi yang melibatkan masyarakat adat.

Pihak terdakwa dalam perkara ini menyatakan bahwa kegiatan yang sebelumnya dilakukan di wilayah Senggi, Kabupaten Keerom, merupakan persiapan awal dan uji kelayakan investasi terbatas, bukan kegiatan produksi atau penjualan hasil tambang.

Kegiatan tersebut disebut sebagai bagian dari rencana pengembangan Proyek Cendrawasih Gold Mining di wilayah Keerom yang melibatkan Koperasi Produsen Masyarakat Adat Keerom yang telah didirikan oleh PT Sawerigading Internasional Group bersama Dewan Adat Keerom atas persetujuan dan dukungan masyarakat adat setempat. Koperasi tersebut diketahui telah memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dengan mekanisme persetujuan serta pelepasan hak ulayat secara resmi.

Bacaan menarik :  Team Futsal Ledis SBS Pekon Bumi Hantatai Juari Turnamen Peratin Cup 2022

Perkembangan fakta-fakta dalam sidang Pemeriksaan Setempat ini kini menjadi perhatian luas karena menyangkut konsistensi barang bukti, transparansi proses penegakan hukum, serta pentingnya koordinasi antar lembaga negara dalam pengelolaan sumber daya alam di Papua.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli berikutnya guna memperjelas aspek hukum, teknis, serta administratif dalam perkara tersebut.*

 

Bagikan postingan
Remaja Asal Way Tenong Pergi Meninggalkan Rumah, Keluarga Berharap Segera di Ketemukan.
0
Distribusi SPPT PBB 2026 Dimulai, Ini Ada 3 Cara Bayar Pajak Lebih Mudah
0
Jelang May Day, Polres Lampung Barat Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim
0
Patroli Malam Ditsamapta Polda Banten Intensif, Antisipasi Kejahatan C3 di Kota Serang
0
Limbah Tambang Meluap, Sawah Petani Tambahrejo di Ujung Tanduk
0
Jurnalis Dilarang Meliput Public Expose ABM Investama, EO Diduga Langgar Kebebasan Pers
0
Jakarta Utara Jajaki Kolaborasi TCI Global untuk Perkuat Program Kependudukan
0
AP2 Indonesia Desak KPK RI Usut Tuntas Dugaan Korupsi DAK Sektor Pertanian, Pendidikan, dan Kesehatan di Kabupaten Sumba Barat Daya. 
0
Dorong Pengelolaan Informasi Mandiri dan Kreatif, Diskominfo Lambar Sosialisasi KIM ke Kecamatan dan Puskesmas.
0
Dorong Pengelolaan Informasi Mandiri dan Kreatif, Diskominfo Lambar Sosialisasi KIM ke Kecamatan dan Puskesmas.
0
Jalin Kerjasama, Perindag Lamtim Dan SMSI Lampung Timur
0
Jelang Musorkab, Calon Ketua KONI Lambar Gelar Pertemuan dengan Pengurus dan Pengcab.
0