Setubuhi Anak Dibawah Umur Usai Nojar, AD Ditangkap Polisi

Penulis :

Agus

Tulang Bawang Barat, Traznews.com – Diduga melakukan Persetubuhan anak dibawah umur seorang anak laki-laki diamankan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur, YL (14).

“Pelaku berinisial AD (15), warga Desa Negeri Ratu Kecamatan Muara Sungkai Lampung Utara, kami tangkap pada Hari Senin Tanggal 3 Oktober  2022 sekira Pukul 14.00 wib , dimana unit PPA Polres Tulang Bawang Barat telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi AD , kemudian saksi mengakui perbuatannya telah menyetubuhi YL (korban) sebanyak 2 kali dengan bujuk rayu dan akan menikahi apabila hamil sehingga korban mau di setubuhi ,kemudian unit PPA melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka lalu melakukan penangkapan terhadap anak pelaku AD selanjutnya dilakukan pemeriksaan ,” kata Kasat Reskrim IPTU Dailami,S.H yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M , di Polres Tulang Bawang Barat , Selasa 4/9/2022.

Bacaan menarik :  Apel Gabungan Kesiap Siagaan dalam Antisipasi Bangsit Hari Raya Idul Fitri 

Ia mengatakan penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban, Hadiyono ,alamat gunung batin baru rt / rw 02 / 01 kecamatan Terusan Nunyai Lampung Tengah , Senin (22/2/22).

Dalam hal ini, kata dia, keluarga korban melaporkan kasus dugaan persetubuhan tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat, setelah mengetahui keluarganya telah diperkosa oleh terduga AD.

Lebih lanjut mengenai kronologi kejadian, Kasatreskrim IPTU Dailami menjelaskan Pada Hari minggu tanggal 20 februari 2022 sekira jam 14.00 wib korban bersama rekan rekannya menonton jaranan ( KUDA LUMPING ) karena kemalaman pulang korban dan rekannya di ajak 2 anak lelaki yang merupakan pasangan mereka untuk mencari kost-kostsan, kemudian mereka menginap dikost kost tersebut yang  beralamat di Daya Asri, Kecamatan Tumi jajar,  malamnya mereka melakukan persetubuhan didalam kamar kost tersebut dan keesokan harinya korban di temukan oleh orangtua dan membawanya kekantor polisi untuk membuat laporan polisi akibat persetubuhan yang dialami oleh anak-anak mereka. “Ungkap Kasat.

Bacaan menarik :  PPK - PPS Tumijajar Gelar Sosialisasi Ala Serba Serbi Kemerdekaan RI Ke-78

Terkait dengan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut, Kasatreskrim mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Bagikan postingan
Sai Di Pujei Satu, Song Bye Bung Tam
0
Polisi Hadir di Pasar Baru Way Kandis, Pastikan Keamanan Natal dan Tahun Baru
0
Alfian Anggota DPRD Muko Muko Hanura Ikuti Bimtek di Jakarta, Bahas Digitalisasi dan Swasembada Pangan
0
Polda Lampung Siapkan Pengawalan Estafet untuk Pemudik Nataru 2024-2025
0
Pimpin Peringatan Hari Ibu ke-96, Kapolda Lampung Ajak Kenang Peran Besar Perempuan
0
Ispahan Setiadi Hadiri Bimtek Dan HUT ke-18 Partai Hanura
0
Dewanto, Anggota DPRD Toli Toli, Apresiasi Fokus Ketum Hanura pada Pertanian
0
Pasdisata Kabilangan Berharap Partai Hanura Menjadi Partai Besar pada 2029
0
Partai Hanura Menggelar Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-18  Di Ancol
0
Jelang Nataru, Ditreskrimsus Polda Lampung Imbau Pedagang Hindari Praktik “Nakal” Penimbunan Bahan Pokok
0
Terpilih Secara Aklamasi Ketua RT 04 RW 06 Azies Mulyadi Komitmen Jalankan Program Pemerintah
0
Polsek Tanah Abang Ungkap Kasus Pengeroyokan  Di Kebon Kacang, Satu Orang Tewas 
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!