Setubuhi Anak Dibawah Umur Sampai Hamil, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Penulis :

Agus

Tulang Bawang Barat, Traznews.com – RS, pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur hingga korbannya hamil akhirnya dibekuk Unit PPA Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat dan Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang., Senin (10/7/2023) sekitar pukul 13.00 Wib.

Pelaku RS (23), warga Tiyuh Indra Loka I Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Penangkapan ini setelah pihak Kepolisian Resor Tulang Bawang Barat mendapatkan laporan terkait tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur,” ungkap Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan,S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Dailami, S.H.

Akibat perbuatannya ini, tersangka RS yang sehari-hari bekerja petani terancam dipenjara maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, korban pencabulan di bawah umur hinga melahirkan indraloka 1 way kenanga mencari keadilan.

Bacaan menarik :  Serbu Sejuta vaksin sehari , TNI – POLRI di Kabupaten Tulang Bawang Sukses

“Dari pengakuan korban, ia disetubuhi pelaku di salah satu rumah kosong di beralamat di Tiyuh Indra loka Jaya Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat Pada hari Jumat tanggal 01 Juli 2022, sekira pukul 22.00 Wib.” ungkap Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan, S IK melalui Kasat Reskrim AKP Dailami, S.H, Selasa (11/7/2023).

Terbongkarnya kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini, saat korban menceritakan masalahnya ke orang tuanya korban di paksa di setubuhi oleh terlapor dan setelah itu korban di antar pulang kerumahnya dan setelah dua bulan korban hamil dan terlapor di mintai tanggung jawab tetapi sampai korban melahirkan terlapor tidak mau bertanggung jawab atas kejadian tersebut pelapor melapor ke polres Tulang Bawang Barat Untuk di tindak lanjuti. “Tak terima, orang tua korban melaporkan ke polisi,” terangnya.

Bacaan menarik :  Irjen Pol Drs. Akhmad Wiyagus, S.IK. Kunker Ke Polres Tubaba

Atas laporan ini polisi mengambil langkah hukum. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

“Tersangka dapat dijerat kasus tindak pidana perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.

Bagikan postingan
Alfian Anggota DPRD Muko Muko Hanura Ikuti Bimtek di Jakarta, Bahas Digitalisasi dan Swasembada Pangan
0
Polda Lampung Siapkan Pengawalan Estafet untuk Pemudik Nataru 2024-2025
0
Pimpin Peringatan Hari Ibu ke-96, Kapolda Lampung Ajak Kenang Peran Besar Perempuan
0
Ispahan Setiadi Hadiri Bimtek Dan HUT ke-18 Partai Hanura
0
Dewanto, Anggota DPRD Toli Toli, Apresiasi Fokus Ketum Hanura pada Pertanian
0
Pasdisata Kabilangan Berharap Partai Hanura Menjadi Partai Besar pada 2029
0
Partai Hanura Menggelar Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-18  Di Ancol
0
Jelang Nataru, Ditreskrimsus Polda Lampung Imbau Pedagang Hindari Praktik “Nakal” Penimbunan Bahan Pokok
0
Terpilih Secara Aklamasi Ketua RT 04 RW 06 Azies Mulyadi Komitmen Jalankan Program Pemerintah
0
Polsek Tanah Abang Ungkap Kasus Pengeroyokan  Di Kebon Kacang, Satu Orang Tewas 
0
Polres Lampung Barat Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu ke-96
0
LPK ORINES SANTANE CENTER Rayakan Natal Pertama Dengan Penuh Sukacita
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!