Setibuhi Anak Dibawah Umur RF Akhirnya Ditangkap Polisi

Penulis :

Agus

Tulang Bawang Barat, Traznews.com – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang Barat, Polda Lampung mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur, RF (15).

“Pelaku berinisial RF (15), warga Desa Gedung Meneng Rt / rw 006 / 004  Kec Gedung Meneng Kab Tulang Bawang, kami tangkap pada hari Senin (29⁹/8) sekira jam 19.00 wib telah melakukan penangkapan terhadap (anak pelaku ) tersebut  di Polres Tubaba dengan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan sebagai anak saksi dengan dasar surat panggilan saksi  :
– Panggilan kesatu.
Sp Gil /101/ VIII/ 2022/ Reskrim (Tidak menghadap)
– Panggilan  kedua.
Sp gil / 104 / VIII/ 2022/ RESKRIM ybs Menghadap

Dilakukan pemeriksaan sebagai (anak saksi) didampingi orang tua (anak saksi ) setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap anak saksi kemudian di lakukan gelar perkara penetapan Tersangka. selanjutnya  dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka ( anak pelaku) dgn menerbitkan surat perintah penangkapan dan berita acara penangkapan selanjutnya menerbitkan surat perintah penahanan, selanjutnya,” kata Kasat Reskrim AKP Fredy Aprisa Putra, S.H, M.H yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M , di Polres Tulang Bawang Barat , Senin 29/8/22

Bacaan menarik :  Kakimal Lampung Jadi Irup Penurunan Bendera HUT ke-78 RI di Lampung Utara

Ia mengatakan penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban, AS , Alamat Tiyuh Kagungan Ratu RT 005/001 Kec. Tulang Bawang Udik Kab. Tulang Bawang Senin (16/2/22).

Dalam hal ini, kata dia, keluarga korban melaporkan kasus dugaan persetubuhan tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat, setelah mengetahui keluarganya telah diperkosa oleh terduga pelaku an.RF .

Lebih lanjut mengenai kronologi kejadian, Kasatreskrim AKP Fredy, menjelaskan Kronologis  kejadian
Pada Hari minggu Tanggal 13 februari  2022 sekira Jam 14.00 wib telah terjadi peristiwa persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh terlapor RF di tiyuh tunas asri kec Tulang Bawang Tengah Kab Tulang Bawang Barat dengan cara pelaku menjemput korban dan dibawa kekediaman neneknya DARMA ( teman pelaku) dan korban di setubuhi oleh Pelaku anak,akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma dan orang tua korban melapor ke polres Tubaba ” ungkap kasat.

Bacaan menarik :  Yudi, MS, SE, Secara Simbolis Serahkan Bantuan Beras Pada Warga Kurang Mampu

Terkait dengan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut, Kasatreskrim mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Bagikan postingan
Remaja Asal Way Tenong Pergi Meninggalkan Rumah, Keluarga Berharap Segera di Ketemukan.
0
Distribusi SPPT PBB 2026 Dimulai, Ini Ada 3 Cara Bayar Pajak Lebih Mudah
0
Jelang May Day, Polres Lampung Barat Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim
0
Patroli Malam Ditsamapta Polda Banten Intensif, Antisipasi Kejahatan C3 di Kota Serang
0
Limbah Tambang Meluap, Sawah Petani Tambahrejo di Ujung Tanduk
0
Jurnalis Dilarang Meliput Public Expose ABM Investama, EO Diduga Langgar Kebebasan Pers
0
Jakarta Utara Jajaki Kolaborasi TCI Global untuk Perkuat Program Kependudukan
0
AP2 Indonesia Desak KPK RI Usut Tuntas Dugaan Korupsi DAK Sektor Pertanian, Pendidikan, dan Kesehatan di Kabupaten Sumba Barat Daya. 
0
Dorong Pengelolaan Informasi Mandiri dan Kreatif, Diskominfo Lambar Sosialisasi KIM ke Kecamatan dan Puskesmas.
0
Dorong Pengelolaan Informasi Mandiri dan Kreatif, Diskominfo Lambar Sosialisasi KIM ke Kecamatan dan Puskesmas.
0
Jalin Kerjasama, Perindag Lamtim Dan SMSI Lampung Timur
0
Jelang Musorkab, Calon Ketua KONI Lambar Gelar Pertemuan dengan Pengurus dan Pengcab.
0