Pesisir Barat-Tekab 308 presisi Polsek Bengkunat Polres Pesisir Barat Polda Lampung berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap 1 (Satu) unit sepeda motor milik SARIF HIDAYATULLOH di lokasi parkiran Masjid Jami’ Nurul Akbar yang berada di Pekon Penyandingan Kec.Bengkunat Kab.Pesisir Barat. , Sabtu, sekitar pukul 05.00 wib (05/08/23).
Kapolsek Bengkunat IPTU JUNI ROSIWAN, S.Sos mewakili Kapolres Pesisir Barat AKBP ALSYAHENDRA, S.IK, M.H membenarkan bahwa Petugas berhasil mengamankan pelaku ber inisial DS (22) Alamat Desa Padang Manis Kec. Wonosobo Kab. Tanggamus, YH (30) Desa Padang Ratu Kec. Wonosobo Kab. Tanggamus, BS (22) Desa Padang Ratu Kec. Wonosobo Kab. Tanggamus dan SH (24) Desa Padang Ratu Kec. Wonosobo Kab. Tanggamus.
Kejadian tersebut terjadi Pada hari Jum’at Tanggal 04 Agustus 2023 sekira jam 18.30 Wib, Di lokasi parkiran Masjid Jami’ Nurul Akbar yang berada di Pekon Penyandingan Kec.Bengkunat Kab.Pesisir Barat. telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan terhadap 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Scoopy dengan No.Pol : BE 4608 XI warna merah, No.Ka : MH1JM0214NK722995, No.Sin : JM02E1725065 An. SYARIF HIDAYATULLAH.
Pada hari Sabtu tanggal 05 Agustus 2023 pukul 05.00 wib, Unit Tekab 308 Presisi Polsek Bengkunat yang di pimpin oleh IPDA RISWANTO, S.H mendapatkan informasi bahwa terduga ke empat pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Scoopy dengan No.Pol : BE 4608 XI warna merah, No.Ka : MH1JM0214NK722995, No.Sin : JM02E1725065 An. SYARIF HIDAYATULLAH yang mana kendaraan hasil curian tersebut telah di angkut dengan menggunakan 1 satu unit R4 Suzuki Futura Mikrolet dengan Nopol BE 2886 DU warna Coklat Susu yang dimiliki oleh terduga pelaku yang berinisial BS , namun dikarenakan warga masyarakat mencurigai kendaraan R4 Suzuki Futura Mikrolet kemudian masyarakat mengejar dan berhasil mengamankan kendaraan dan ke empat terduga pelaku , lalu Unit Tekab 308 Presisi Polsek Bengkunat mendatangi lokasi ke empat pelaku yang di amankan oleh warga tersebut dan kemudian ke empat pelaku tersebut di bawa ke Polsek Bengkunat guna pemeriksaan lebih lanjut.
Modus operandi pelaku adalah dengan cara merusak bagian sekitar kunci kendaraan tersebut dan kemudian menyambungkan kabel-kabel untuk menghidupkan kendaraan tersebut dan setelah berhasil mengambil 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Scoopy dengan No.Pol : BE 4608 XI warna merah, No.Ka : MH1JM0214NK722995, No.Sin : JM02E1725065 An. SYARIF HIDAYATULLAH tersebut kemudian pelaku membawa pergi barang hasil curian dari lokasi kejadian
Dari tangan pelaku berhasil mengamankan barang bukti :
– 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Scoopy dengan No.Pol : BE 4608 XI warna merah, No.Ka : MH1JM0214NK722995, No.Sin : JM02E1725065 An. SYARIF HIDAYATULLAH.
– 1 (Satu) Lembar STNK Asli sepeda motor Honda Scoopy dengan No.Pol : BE 4608 XI warna merah, No.Ka : MH1JM0214NK722995, No.Sin : JM02E1725065 An. SYARIF HIDAYATULLAH.
– 1 (Satu) Lembar Poto Copy BPKB sepeda motor Honda Scoopy dengan No.Pol : BE 4608 XI warna merah, No.Ka : MH1JM0214NK722995, No.Sin : JM02E1725065 An. SYARIF HIDAYATULLAH.
– 1 satu unit R4 Suzuki Futura Mikrolet dengan Nopol BE 2886 DU warna Coklat Susu dengan No.Ka : MHYESL4151J509630 dan No.Sin : G15AIA509630. An. Masriono.
Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Bengkunat polres Pesisir Barat guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara