Maling Lintas Provinsi, Berhasil Dibekuk Unit Reskrim Polsek Sekincau Polres Lambar.

Penulis :

Samsul Hadi

LampungBarat-Unit Reskrim Polsek Sekincau Polres Lampung Barat berhasil ungkap Kasus *Non TO* Tindak Pidana ” Pencurian Dengan Pemberatan” Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana,

.Dasar Laporan Polisi Nomor: LP /B/ 144 / V / 2022 / SPKT / POLSEK SEKINCAU/POLRES LAMBAR/POLDA LAMPUNG Tanggal 20 Mei 2022.

Ade (24)Warga Kelurahan Sinar Danau Kecamatan Buai Pemaca Kabupaten Oku Selatan berhasil di bekuk Unit Reskrim Polsek Sekincau pada (25/05/22) Di Oku Selatan setelah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Pekon Sidodadi Kecamatan Pagar Dewa.

Kapolres Lampung Barat AKBP.Hadi Saepul Rahman S,IK, melalui Kapolsek Sekincau Kompol Sukimanto S,Sos,MM, menjelaskan.

“Taswa (Korban) melapor ke Mapolsek Sekincau setelah mengetahui bahwa Satu Buah Handphone Milik Pelapor yaitu VIVO Y12 Dengan IMEI 1 869306047883872 IMEI 2 869306047883864 Beserta uang didalam laci lemari warung milik pelapor senilai Rp.1.000.000(Satu juta Rupiah) ,dan 10 Pack Bermacam-macam Rokok Filter sudah tidak ada di dalam rumahnya, kerugian mencapai senilai Rp.7.500.000(tujuh juta lima ratus Ribu rupiah)” Sampainya Kapolsek.

Bacaan menarik :  Polres Lampung Utara Amankan Aksi Damai IMM

Selanjutnya setelah menerima Laporan dari Korban, Pada Selasa (24/05/22) Anggota Unit Reskrim Polsek Sekincau mendapatkan informasi bahwa Pelaku Pencurian tersebut berada di Kec.Buai Pemaca Kab.Oku Selatan.

“Atas informasi yang didapat tersebut Anggota Unit Reskrim Polsek Sekincau dipimpin langsung oleh Panit 1 dan 2 menuju Ke Kel.Sinar Danau Kec. Buai Pemaca Kab.Oku selatan tersebut” terang Sukimanto.

Hari Rabu Tanggal (25/05/22) Anggota Unit Reskrim Polsek Sekincau di Back Up oleh Anggota Unit Reskrim Polsek Muara Dua serta Anggota Reskrim Polres Oku Selatan Melakukan Penangkapan terhadap Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan tersebut.

“Setelah dilakukan interogasi pelaku mangakui perbuatannya, untuk selanjutnya dilakukan penyidikan lebih lanjut,Barang Bukti yang diamankan 1 (satu) Buah Handphone Merk VIVO Y12 Dengan IMEI 1 869306047883872 IMEI 2 869306047883864” pungkasnya.

Bacaan menarik :  Bupati Parosil Lepas AKBP Rinaldo Aser dan Sambut AKBP Samsu Wirman.
Bagikan postingan
Élégantes stratégies autour de coin strike slot pour maximiser vos gains et éviter les pertes sèches
0
Rozrywka online z irwin-casinos.org.pl i świat kasynowych emocji dla Ciebie
0
Umfangreiche Spielauswahl und großzügige Boni bei bizzo casino für neue Spieler entdecken
0
Attraktive Bonusangebote mit 24casino-germany.com.de und vielfältigen Spieloptionen erleben
0
Strategie vincenti e https://amazingbets-italy.it per scommettitori esperti e appassionati di sport
0
0
Étonnants décors virtuels autour de https://sllotlairs-france.fr pour des sessions de jeu immersives et divertissantes
0
Wichtige Informationen über granawins-de.com.de und Tipps für den erfolgreichen Weinanbau
0
Rozważne zakłady z bisoncasino i komfortowa rozrywka online dla każdego gracza
0
Bupati Nias Ya’atulo Gulo di Rakernas VII HIMNI 2026: Tantangan Nias Pulau Impian Ada di SDM
0
Polri Tambah Dukungan Personel Brimob Lintas Daerah untuk Penanganan Karhutla
0
Subuh Keliling, Upaya Polri Perkuat Harkamtibmas melalui Kedekatan Dengan Masyarakat
0