Tim TEKAB 308 Presisi Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat Bekuk Pelaku Pencurian dan Penadahan

Penulis :

Lampung Barat– Tim TEKAB 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya, Polres Lampung Barat, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan penadahan yang terjadi di SMPN 02 Simpang Sari. Jum’at (16/08/2024)

Peristiwa pencurian terjadi pada hari Jumat, 8 Maret 2024, sekitar pukul 23.30 WIB di Gedung SMPN 02 Pekon Simpang Sari, Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat. Pihak sekolah melaporkan kehilangan dua laptop merk Acer dan satu tabung gas elpiji 3 kg dengan total kerugian sekitar Rp4.150.000.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap tiga tersangka yaitu ES dan BJ yang diduga terlibat dalam pencurian, serta AK yang disangka sebagai penadah barang curian. Para pelaku diduga masuk dengan merusak salah satu jendela dan mencuri barang-barang tersebut.

Bacaan menarik :  Tak Kenal Libur, Bupati Parosil Lantik Enam Peratin Dihari Minggu

Panit I Reskrim Iptu Mahmudi, S.H., mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.Ik., M.Si., menyampaikan kepada masyarakat “Kami mengapresiasi kerjasama masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini. Keberhasilan ini merupakan hasil dari sinergi antara kepolisian dan masyarakat,” ujar Iptu Mahmudi.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat. “Kami menghimbau seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi. Dengan begitu, kami dapat bertindak cepat untuk mencegah dan menanggulangi tindak kriminal di wilayah kita,” tambahnya.

Iptu Mahmudi juga menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban. “Polres Lampung Barat akan terus berupaya maksimal dalam mengungkap setiap kasus kejahatan. Kami berharap kerjasama yang baik ini dapat terus terjalin untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” tutupnya.

Bacaan menarik :  Kapolres Pesisir Barat sambut baik Kunjungan Ketua Bawaslu Pesisir Barat

Saat ini, pihak kepolisian masih melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Barang bukti telah diamankan dan para tersangka akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, dengan ancaman Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan.

Bagikan postingan
Di Balik Keringat dan Tekad, Personel Lanud Sjamsudin Noor Jalani Tes Kesamaptaan Demi Kenaikan Pangkat
0
Perkuat Silaturahmi, Panglima TNI Hadiri Pertemuan Purnawirawan TNI di Kemhan
0
Panglima TNI Dampingi Menhan RI Tinjau Latihan Gabungan di Karimunjawa
0
Aksi Cinta Pantai, Semangat Hari Bumi dan 40 Tahun Pengabdian Lanal Bengkulu
0
Tolak Musda Ulang: HMI Cabang Medan Nyatakan Mosi Tidak Percaya Kepada PB HMI
0
Ikatan Alumni Universitas Diponegoro (IKA UNDIP)  Menggelar acara Halalbihalal & Temu Kangen
0
Aksi Solidaritas Pemuda Muslim Nusantara Bersatu Dukung Jusuf Kalla sebagai Tokoh Pemersatu Bangsa
0
Srikandi Penjaga Negeri, Polwan dan Kowad Perkuat Sinergi Lewat Olahraga Bersama Jelang May Day 2026
0
Aksi Sosial Kapolres Bekasi Kota, Warga hingga Ojol Terima Sembako Gratis
0
Ketua APPMBGI Papua Raya Perkuat Kolaborasi Dengan Pemerintah Daerah Dan Instansi Terkait, Untuk Sukseskan Sistem Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis
0
National Summit APPMBGI 2026 Jadi Momentum Penguatan Program Makan Bergizi Gratis di Indonesia
0
Sengketa Tanah Kertajaya Indah Berlanjut ke Ranah Pidana, Status Kepemilikan Telah Inkrah
0